![]() |
Barang bukti sabu dalam koper. (Dok. Bareskrim) |
Jakarta - Polisi menangkap lima anggota sindikat narkoba jenis sabu dan menembak kaki dua orang di antaranya. Dari tangan para tersangka, disita sabu seberat 20 kilogram.
"Tersangka atas nama AM alias Kiyang (41), Y (33), YH (38), E (44), dan A alias Sama (40)," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Daniyanto dalam keterangan tertulis, Rabu (28/11/2018).
Penangkapan kelima pelaku dilakukan pada Sabtu (24/11) oleh Tim Unit 1 Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara di dua tempat kejadian perkara, yaitu Jalan Cemara, Kecamatan Tanjung Mulia, Medan; dan di Jalan Trunojoyo, Desa Cinta Rakya Dusun XI, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
"Barang bukti narkotika jenis sabu seberat 20,568 kilogram dengan perincian 10 bungkus aluminium foil yang berisikan N sabu seberat 9,724 gram, 11 bungkus plastik teh warna hijau yang bertuliskan tulisan China merek Guanyinwang yang berisi sabu dengan berat keseluruhan seberat 10,805 kilogram, 17 bungkus plastik klip tembus pandang yang berisikan sabu dengan berat seberat 39 gram," jelas Eko.
Polisi juga menyita ponsel tiap tersangka, 1 tas hitam, 1 unit mobil, dan 1 koper silver.
Eko menceritakan, Tim Unit 1 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut menangkap AM alias Kiyang dan Y di Jalan Cemara, tepatnya di pinggir jalan.
Dari tangan Kiyang dan Y, disita 10 bungkus aluminium foil berisi sabu seberat 9,724 kilogram. Polisi kemudian melakukan pengembangan penyidikan dan mendapati informasi kedua tersangka sempat memberikan sabu kepada tersangka YH.
"Kemudian anggota melakukan penangkapan terhadap YH, E, dan A alias Sama di Jalan Trunojoyo Desa Cinta Rakya Dusun XI, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, tepatnya di dalam rumah," ucap Eko
"Kemudian tersangka Y dan YH dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk perawatan. Setelah itu, kelima tersangka dan barang bukti dibawa ke Polda Sumut," tutup Eko. | Detik.com
"Tersangka atas nama AM alias Kiyang (41), Y (33), YH (38), E (44), dan A alias Sama (40)," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Daniyanto dalam keterangan tertulis, Rabu (28/11/2018).
Penangkapan kelima pelaku dilakukan pada Sabtu (24/11) oleh Tim Unit 1 Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara di dua tempat kejadian perkara, yaitu Jalan Cemara, Kecamatan Tanjung Mulia, Medan; dan di Jalan Trunojoyo, Desa Cinta Rakya Dusun XI, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
"Barang bukti narkotika jenis sabu seberat 20,568 kilogram dengan perincian 10 bungkus aluminium foil yang berisikan N sabu seberat 9,724 gram, 11 bungkus plastik teh warna hijau yang bertuliskan tulisan China merek Guanyinwang yang berisi sabu dengan berat keseluruhan seberat 10,805 kilogram, 17 bungkus plastik klip tembus pandang yang berisikan sabu dengan berat seberat 39 gram," jelas Eko.
Polisi juga menyita ponsel tiap tersangka, 1 tas hitam, 1 unit mobil, dan 1 koper silver.
Eko menceritakan, Tim Unit 1 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut menangkap AM alias Kiyang dan Y di Jalan Cemara, tepatnya di pinggir jalan.
Dari tangan Kiyang dan Y, disita 10 bungkus aluminium foil berisi sabu seberat 9,724 kilogram. Polisi kemudian melakukan pengembangan penyidikan dan mendapati informasi kedua tersangka sempat memberikan sabu kepada tersangka YH.
"Kemudian anggota melakukan penangkapan terhadap YH, E, dan A alias Sama di Jalan Trunojoyo Desa Cinta Rakya Dusun XI, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, tepatnya di dalam rumah," ucap Eko
"Kemudian tersangka Y dan YH dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk perawatan. Setelah itu, kelima tersangka dan barang bukti dibawa ke Polda Sumut," tutup Eko. | Detik.com
loading...
Post a Comment