Banda Aceh - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh, Nova Iriansyah mengakui pembangunan sebanyak 4.000 paket rumah layak huni (Rulahu) tertunda karena ada kekeliruan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) 2018. Akibatnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo tidak menyetujui pembangunan.
“Saya transparan, ya, 4.000 paket rumah itu tidak bisa dibangun karena pemaketannya ada yang keliru,” kata Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah usai membuka rapat koordinasi yang dihadiri Wali Kota dan Bupati se-Provinsi Aceh di Gedung Amel Convention Hall, Kamis (29/11/2018).
Plt Gubernur Aceh tidak menduga APBA 2018 akan ditetapkan melalui Pergub. Akibatnya, sebanyak 4.000 paket rumah layak huni itu pun kemudian tidak mendapat persetujuan Mendagri Tjahjo Kumolo. “Kami tidak menduga bakal terjadi Pergub APBA 2018. Ketika jadi Pergub, maka revisi pemaketan rumah itu tidak disetujui oleh Mendagri,” kata mantan anggota DPR periode 2009-2014 dari Partai Demokrat itu.
Sebanyak 4.000 paket rumah itu akan diusulkan kembali pada tahun Anggaran 2019. Pemprov Aceh juga mengusulkan agar pembangunan rumah layak huni akan ditambah menjadi 6.000 unit untuk mengentaskan kemiskinan di provinsi paling barat Sumatera itu.
“Kami sedang mencoba mentransformasikan pembangunan 6.000 unit rumah itu melalui sistem e-katalog. Kalau ini terjadi, maka Provinsi Sumbar, Riau, Sumatera Selatan, serta Bengkulu akan mengikuti jejak kita,” ujarnya.
Nova memaparkan, adapun rencana pembangunan 4.000 unit rumah layak huni se-Provinsi Aceh pada tahun anggaran 2018 meliputi Kota Banda Aceh 24, Kota Sabang 15, Aceh Besar 280, Pidie 197, Pidie Jaya 64, dan Kabupaten Bireuen 488 unit.
Selanjutnya, Kota Lhokseumawe 36, Aceh Utara 702, Aceh Timur 572, Kota Langsa 8, Aceh Tamiang 184, Bener Meriah 150, Aceh Tengah 219, Gayo Lues 64, Aceh Tenggara 134, Aceh Jaya 111, dan Aceh Barat 99 unit. Kemudian, Nagan Raya 98, Aceh Barat Daya 138, Aceh Selatan 122, Aceh Singkil 96, dan Kota Subulussalam 138, serta Kabupaten Simeulue sebanyak 61 unit.(*)
“Saya transparan, ya, 4.000 paket rumah itu tidak bisa dibangun karena pemaketannya ada yang keliru,” kata Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah usai membuka rapat koordinasi yang dihadiri Wali Kota dan Bupati se-Provinsi Aceh di Gedung Amel Convention Hall, Kamis (29/11/2018).
Plt Gubernur Aceh tidak menduga APBA 2018 akan ditetapkan melalui Pergub. Akibatnya, sebanyak 4.000 paket rumah layak huni itu pun kemudian tidak mendapat persetujuan Mendagri Tjahjo Kumolo. “Kami tidak menduga bakal terjadi Pergub APBA 2018. Ketika jadi Pergub, maka revisi pemaketan rumah itu tidak disetujui oleh Mendagri,” kata mantan anggota DPR periode 2009-2014 dari Partai Demokrat itu.
Sebanyak 4.000 paket rumah itu akan diusulkan kembali pada tahun Anggaran 2019. Pemprov Aceh juga mengusulkan agar pembangunan rumah layak huni akan ditambah menjadi 6.000 unit untuk mengentaskan kemiskinan di provinsi paling barat Sumatera itu.
“Kami sedang mencoba mentransformasikan pembangunan 6.000 unit rumah itu melalui sistem e-katalog. Kalau ini terjadi, maka Provinsi Sumbar, Riau, Sumatera Selatan, serta Bengkulu akan mengikuti jejak kita,” ujarnya.
Nova memaparkan, adapun rencana pembangunan 4.000 unit rumah layak huni se-Provinsi Aceh pada tahun anggaran 2018 meliputi Kota Banda Aceh 24, Kota Sabang 15, Aceh Besar 280, Pidie 197, Pidie Jaya 64, dan Kabupaten Bireuen 488 unit.
Selanjutnya, Kota Lhokseumawe 36, Aceh Utara 702, Aceh Timur 572, Kota Langsa 8, Aceh Tamiang 184, Bener Meriah 150, Aceh Tengah 219, Gayo Lues 64, Aceh Tenggara 134, Aceh Jaya 111, dan Aceh Barat 99 unit. Kemudian, Nagan Raya 98, Aceh Barat Daya 138, Aceh Selatan 122, Aceh Singkil 96, dan Kota Subulussalam 138, serta Kabupaten Simeulue sebanyak 61 unit.(*)
Sumber: inews.id
loading...
Post a Comment