Banda Aceh - Pemerintah Pusat melalui tujuh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) telah menyalurkan dana desa untuk 6.497 desa yang tersebar di 23 kabupaten/kota Se-Provinsi Aceh.
"Pemerintah Pusat melalui tujuh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPBN) telah menyalurkan dasa untuk 6.497 desa yang tersebar di Provinsi Aceh," kata Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh, Nova Iriansyah di Banda Aceh, Jumat.
Ke tujuh KPPN di Provinsi Aceh yakni, KPPN Banda Aceh, KPPN Langsa, KPPN Lhokseumawe, KPPN Meulaboh, KPPN Tapaktuan, KPPN Kutacane, serta KPPN Takengon telah melakukan pencairan dana desa pada tahap I Rp891,98 miliar, tahap II Rp1,7 triliun, dan tahap III Rp 1,7 triliun.
Pemerintah Desa pun diingatkan untuk segera menyiapkan menyiapkan berkas pengamprahan dan paling telat pada tanggal 14 Desember 2018.
Dana desa pada prinsipnya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan desa melalui peningkatan pelayanan publik di desa, memajukan perekonomian desa, mengatasi kesenjangan pembangunan antardesa.
Sedangkan penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) katanya, untuk pembangunan secara fisik. Selanjutnya dana desa dapat dimaksimalkan oleh seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) di 23 kabupaten/kota se-Aceh untuk kesejahteraan masyarakat.
"Pemberian DAK Fisik bertujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional," Kepala Kanwil DJPb Provinsi Aceh, Zaid Burhan Ibrahim. | Wartaekonomi
"Pemerintah Pusat melalui tujuh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPBN) telah menyalurkan dasa untuk 6.497 desa yang tersebar di Provinsi Aceh," kata Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh, Nova Iriansyah di Banda Aceh, Jumat.
Ke tujuh KPPN di Provinsi Aceh yakni, KPPN Banda Aceh, KPPN Langsa, KPPN Lhokseumawe, KPPN Meulaboh, KPPN Tapaktuan, KPPN Kutacane, serta KPPN Takengon telah melakukan pencairan dana desa pada tahap I Rp891,98 miliar, tahap II Rp1,7 triliun, dan tahap III Rp 1,7 triliun.
Pemerintah Desa pun diingatkan untuk segera menyiapkan menyiapkan berkas pengamprahan dan paling telat pada tanggal 14 Desember 2018.
Dana desa pada prinsipnya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan desa melalui peningkatan pelayanan publik di desa, memajukan perekonomian desa, mengatasi kesenjangan pembangunan antardesa.
Sedangkan penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) katanya, untuk pembangunan secara fisik. Selanjutnya dana desa dapat dimaksimalkan oleh seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) di 23 kabupaten/kota se-Aceh untuk kesejahteraan masyarakat.
"Pemberian DAK Fisik bertujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional," Kepala Kanwil DJPb Provinsi Aceh, Zaid Burhan Ibrahim. | Wartaekonomi
loading...
Post a Comment