StatusAceh - Tentara Nasional Indonesia (TNI) dari Kodim 0101/BS menyerahkan tiga individu satwa liar dilindungi ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, Senin (12/2/2018). Satwa-satwa liar tersebut merupakan peliharaan masyarakat di Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh, yang diberikan sukarela kepada TNI setelah dilakukan sosialisasi.
Komandan Kodim 0101/BS, Kolonel Inf Iwan Rosandriyanto mengantar langsung trenggiling (Manis javanica), rangkong badak (Buceros rhinoceros), dan siamang (Symphalangus syndactylus) ke BKSDA. Satwa-satwa dilindungi tersebut tepatnya berasal dari masyarakat yang berada di Kecamatan Seulimum, Indrapuri, dan Lhoong, Kabupaten Aceh Besar. Turut diserahkan juga dalam kesempatan itu kura-kura darat (Manouria emys) yang juga hasil serahan masyarakat.
“Personil TNI di Babinsa mengetahui ada masyarakat yang memelihara satwa dilindungi. Mereka melakukan pendekatan agar diserahkan kepada BKSDA untuk dilepaskan kembali. Babinsa memberikan penjelasan bahwa memelihara satwa dilindungi itu dilarang, kecuali lembaga resmi konservasi yang mendapat izin dari kementerian,” sebut Iwan.
Iwan mengatakan, satwa dilindungi itu diserahkan kepada BKSDA Aceh yang memang memiliki keahlian merawat dan melepaskan kembali ke alam liar.“Kondisi lingkungan yang menjadi habitat satwa di Aceh sekarang semakin terdesak, karena banyak masyarakat yang membuka lahan. Ekosistem yang rusak membuat kehidupan satwa liar terancam yang tentunya tidak boleh dibiarkan, karena akan menyebabkan sulit berkembang atau punah.”
Kita berharap, BKSDA dapat mengambil langkah untuk menyelamatkan satwa-satwa ini. Masyarakat juga kita minta untuk tidak menangkap dan memburu satwa liar dilindungi. Biarkan mereka hidup di alam, ini lebih menguntungkan.
“Saya juga telah memerintahkan personil TNI di Kodim 0101/BS atau Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar agar tidak memelihara satwa-satwa dilindungi. Jika ada yang memelihara, harus segera diserahkan ke BKSDA Aceh. Saya sudah sering menyampaikannya,” terang Iwan.
Kepala BKSDA Aceh, Sapto Aji Prabowo mengatakan, satwa-satwa yang diserahkan Kodim 0101/BS tersebut memang mulai sulit ditemukan di alam liar. Populasinya terus berkurang karena perburuan.
“Misalnya trenggiling, statusnya sudah terancam punah karena terus diburu untuk diperdagangkan sisiknya secara ilegal. Hal yang sama juga terjadi pada rangkong badak, meskipun tidak separah rangkong gading yang statusnya Kritis. Sementara siamang, nasibnya Endangered atau Genting dalam hal risiko kepunahan,” sebutnya. Baca SELANJUTNYA
Komandan Kodim 0101/BS, Kolonel Inf Iwan Rosandriyanto mengantar langsung trenggiling (Manis javanica), rangkong badak (Buceros rhinoceros), dan siamang (Symphalangus syndactylus) ke BKSDA. Satwa-satwa dilindungi tersebut tepatnya berasal dari masyarakat yang berada di Kecamatan Seulimum, Indrapuri, dan Lhoong, Kabupaten Aceh Besar. Turut diserahkan juga dalam kesempatan itu kura-kura darat (Manouria emys) yang juga hasil serahan masyarakat.
“Personil TNI di Babinsa mengetahui ada masyarakat yang memelihara satwa dilindungi. Mereka melakukan pendekatan agar diserahkan kepada BKSDA untuk dilepaskan kembali. Babinsa memberikan penjelasan bahwa memelihara satwa dilindungi itu dilarang, kecuali lembaga resmi konservasi yang mendapat izin dari kementerian,” sebut Iwan.
Iwan mengatakan, satwa dilindungi itu diserahkan kepada BKSDA Aceh yang memang memiliki keahlian merawat dan melepaskan kembali ke alam liar.“Kondisi lingkungan yang menjadi habitat satwa di Aceh sekarang semakin terdesak, karena banyak masyarakat yang membuka lahan. Ekosistem yang rusak membuat kehidupan satwa liar terancam yang tentunya tidak boleh dibiarkan, karena akan menyebabkan sulit berkembang atau punah.”
Kita berharap, BKSDA dapat mengambil langkah untuk menyelamatkan satwa-satwa ini. Masyarakat juga kita minta untuk tidak menangkap dan memburu satwa liar dilindungi. Biarkan mereka hidup di alam, ini lebih menguntungkan.
“Saya juga telah memerintahkan personil TNI di Kodim 0101/BS atau Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar agar tidak memelihara satwa-satwa dilindungi. Jika ada yang memelihara, harus segera diserahkan ke BKSDA Aceh. Saya sudah sering menyampaikannya,” terang Iwan.
Kepala BKSDA Aceh, Sapto Aji Prabowo mengatakan, satwa-satwa yang diserahkan Kodim 0101/BS tersebut memang mulai sulit ditemukan di alam liar. Populasinya terus berkurang karena perburuan.
“Misalnya trenggiling, statusnya sudah terancam punah karena terus diburu untuk diperdagangkan sisiknya secara ilegal. Hal yang sama juga terjadi pada rangkong badak, meskipun tidak separah rangkong gading yang statusnya Kritis. Sementara siamang, nasibnya Endangered atau Genting dalam hal risiko kepunahan,” sebutnya. Baca SELANJUTNYA
loading...
Post a Comment