Buron bandar sabu jaringan internasional asal Aceh dibekuk polisi. ©2018 Merdeka.com/Afif |
Banda Aceh - Iqbal alias Dek Bat (30) pria yang paling dicari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh akhirnya berhasil dibekuk, Sabtu (10/2) di Gampong Lamtutui, Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar dini hari.
Bersama Dek Bat turut juga diamankan rekannya atas nama Said Samsul Kamal (46). Said diringkus karena ikut menyembunyikan tersangka selama telah ditetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh BNNP Aceh sejak 10 Januari 2018 lalu.
Dek Bat merupakan gembong narkoba yang sudah beberapa kali berhasil meloloskan narkoba jenis sabu yang memiliki jaringan internasional. Dia ditetapkan menjadi tersangka setelah kurirnya ditangkap oleh BNNP Aceh 10 Januari 2017 lalu dengan barang bukti 40 kg sabu.
Kepala BNNP Aceh, Brigjen Faisal Abdul Naseer mengatakan, berdasarkan pengakuan Dek Bat, dia sudah pernah berhasil menyelundupkan sabu pertama kalinya 30 kg, lalu 17 kg dan saat hendak selundupkan sabu yang 40 kg berhasil ditangkap kurirnya di Aceh Timur tanggal 10 Januari 2018 lalu oleh petugas.
"Dia tidak kapok, setelah ditangkap anak buahnya dengan barang bukti 40 kg, dan ditetapkan DPO, dia pasok lagi yang kemudian ditangkap lagi," ujar Faisal Abdul Naseer, Senin (12/2) di markas BNNP Aceh.
Kata Faisal, penangkapan bandar sabu Dek Bat bermula ditangkapnya tersangka Edi (35) berperan sebagai kurir di Dusun Tgk Ulee Uteuen, Gampong Kuala Keureuto, Kecamatan Lapang, Kabupaten Aceh Utara, Sabtu (10/2) sekira pukul 03.30 Wib dini hari.
Bersama tersangka Edi diamankan 20 kg sabu yang disimpan di halaman rumahnya. Setelah dilakukan pengembangan, Edi memberitahukan bahwa barang haram itu dipesan oleh Dek Bat, yang merupakan sosok pria yang paling diburu oleh BNNP Aceh karena menjadi bandar narkoba lintas internasional.
Tak berlangsung lama, petugas BNNP Aceh dibantu oleh Satreskrim Polresta Banda Aceh langsung bergerak menangkap Dek Bat rekannya di Peukan Bada, Aceh Besar. "Said itu dituduhkan ikut terlibat menyembunyikan DPO kita yaitu Dek Bat," tegasnya.
Ketiga tersangka saat ini sedang menjalani pemeriksaan dan ditahan di kantor BNNP Aceh. Dua tersangka Edi dan Dek Bat dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1), pasal 113 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1), pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU Narkorika Tahun 2009.
"Sedangkan satu lagi (Said) dikenakan pasal yang berbeda, sedangkan proses selanjutnya akan diserahkan kepada BNN Pusat," tegasnya. | Merdeka.com
Bersama Dek Bat turut juga diamankan rekannya atas nama Said Samsul Kamal (46). Said diringkus karena ikut menyembunyikan tersangka selama telah ditetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh BNNP Aceh sejak 10 Januari 2018 lalu.
Dek Bat merupakan gembong narkoba yang sudah beberapa kali berhasil meloloskan narkoba jenis sabu yang memiliki jaringan internasional. Dia ditetapkan menjadi tersangka setelah kurirnya ditangkap oleh BNNP Aceh 10 Januari 2017 lalu dengan barang bukti 40 kg sabu.
Kepala BNNP Aceh, Brigjen Faisal Abdul Naseer mengatakan, berdasarkan pengakuan Dek Bat, dia sudah pernah berhasil menyelundupkan sabu pertama kalinya 30 kg, lalu 17 kg dan saat hendak selundupkan sabu yang 40 kg berhasil ditangkap kurirnya di Aceh Timur tanggal 10 Januari 2018 lalu oleh petugas.
"Dia tidak kapok, setelah ditangkap anak buahnya dengan barang bukti 40 kg, dan ditetapkan DPO, dia pasok lagi yang kemudian ditangkap lagi," ujar Faisal Abdul Naseer, Senin (12/2) di markas BNNP Aceh.
Kata Faisal, penangkapan bandar sabu Dek Bat bermula ditangkapnya tersangka Edi (35) berperan sebagai kurir di Dusun Tgk Ulee Uteuen, Gampong Kuala Keureuto, Kecamatan Lapang, Kabupaten Aceh Utara, Sabtu (10/2) sekira pukul 03.30 Wib dini hari.
Bersama tersangka Edi diamankan 20 kg sabu yang disimpan di halaman rumahnya. Setelah dilakukan pengembangan, Edi memberitahukan bahwa barang haram itu dipesan oleh Dek Bat, yang merupakan sosok pria yang paling diburu oleh BNNP Aceh karena menjadi bandar narkoba lintas internasional.
Tak berlangsung lama, petugas BNNP Aceh dibantu oleh Satreskrim Polresta Banda Aceh langsung bergerak menangkap Dek Bat rekannya di Peukan Bada, Aceh Besar. "Said itu dituduhkan ikut terlibat menyembunyikan DPO kita yaitu Dek Bat," tegasnya.
Ketiga tersangka saat ini sedang menjalani pemeriksaan dan ditahan di kantor BNNP Aceh. Dua tersangka Edi dan Dek Bat dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1), pasal 113 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1), pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU Narkorika Tahun 2009.
"Sedangkan satu lagi (Said) dikenakan pasal yang berbeda, sedangkan proses selanjutnya akan diserahkan kepada BNN Pusat," tegasnya. | Merdeka.com
loading...
Post a Comment