ACEH UTARA- Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) menyorot Komisi Independen Pimilihan (KIP), terkait pengrekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Aceh Utara. Pasalnya pada seleksi perukrutan, menemukan adanya merangkap jabatan, mulai dari perangkat hingga pendamping desa.
Ketua koordinator wilayah satu YARA Basri mengungkapkan, sejumlah calon anggota PPK yang lulus tahapan ujian tulis, yang diselekasi oleh KIP Aceh Utara diduga adanyan merangkap jabatan. Hal itu terungkap berdasarkan laporan masyarakat di Kecamatan, Tanah Jambo Aye Aceh, Aceh Utara, yang lulus tahapan ujian tulis sebanyak enam calon itu merangkap jabatan, mulai dari perangkat desa hingga penamping desa.
Basri menuturkan, berdasarkan surat KPU Nomor 315/KPU/VI/2016 tertanggal 10 Juni 2016 tentang Bekerja Penuh waktu bagi Ketua dan Anggota KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan Ketua dan Anggota KPU/KIP Kab/Kota, bahwa penyelenggara pemilu harus bersedia bekerja penuh waktu, dengan tidak bekerja pada profesi lainnya selama masa keanggotaan.
“Dalam poin 1 (satu) surat tersebut ditegaskan, penyelenggara pemilu tidak boleh bekerja pada instansi/lembaga lain di luar KPU, baik instansi/lembaga pemerintah, BUMN/BUMD dan instansi/lembaga swasta lainnya. Ternyata yang lulus pada seleksi ujian tulis adanya beberapa calon merangkap Jabatan,” katanya.
Menurut Basri, laporan yang dilaporkan Masyarakat Tanah Jambo Aye membuktikan bahwa perekrutan PPK Aceh Utara diduga menyalahi aturan. Sehingga semua calon yang lulus ujian tulis harus dievaluasi kembali.
“Saya harus melakukan tes ulang, semantara peserta yang lulus ujian tulis harus digugurkan,” harap Basri.
Sementara Sekretaris KIP Aceh Utara Hamdani enggan berbicara, untuk dimintai keterangan pernyataan YARA, terkait yang lulus tulis merangkap jabatan.
“Silahkan datang ke Kantor KIP, buat surat sanggahan, ada waktu beberapa hari lagi,” ujar secara secara singkat.(Red/Rls)
loading...
Post a Comment