Penampakan 400 kg ganja dari Aceh yang akan diselundupkan ke Jakarta. (Foto: dok. Polda Aceh) |
StatusAceh.Net - Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Padang Tiji Polres Pidie menggagalkan penyelundupan 400 kilogram ganja kering ke Jakarta. Empat orang, dari kernet hingga pemilik ganja, itu diciduk.
Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapat informasi tentang adanya ganja yang hendak diselundupkan ke luar Aceh. Polisi kemudian menggerebek rumah tersangka Yusra di Desa Kupula Tanjong, Kecamatan Padang Tiji, Pidie, Aceh.
Saat menggeledah kamar Yusra, polisi menemukan 10 karung goni putih yang berisi 400 kilogram ganja kering siap edar. Di lokasi yang sama, ditemukan alat isap sabu dan sejumlah barang bukti lainnya.
"Atas pengembangan dari Yusra, sopir dan kernet, yaitu San (32) dan Sug (36), ditangkap. Keduanya asal Sumatera Utara dan saat itu bersembunyi di rumah seorang warga," kata Kapolsek Padang Tiji Iptu Sofyanto saat dimintai konfirmasi detikcom, Jumat (16/2/2018).
Penangkapan tersangka Yusra dilakukan pada Kamis (15/2) sekitar pukul 11.20 WIB. Saat diperiksa, tersangka Yusra mengaku barang haram tersebut diperoleh di Kecamatan Mila, Pidie, dan hendak dijual ke Jakarta.
"Berdasarkan pengakuan tersangka barang ganja sebanyak 400 kg tersebut di dapat di Kecamatan Mila dan akan dijual ke Jakarta dengan menggunakan interkuler yang di dalamnya dicampur dengan pisang," jelas Sofyanto.
Setelah menangkap Yusra, polisi kemudian melakukan pengembangan. Pada hari yang sama sekitar pukul 15.00 WIB, personel Satuan Reserse Narkoba Polres Pidie berhasil menangkap Hendra Gunawan, teman dekat Yusra yang berperan sebagai perantara.
Dihubungi terpisah, Direktur Narkoba Polda Aceh Kombes Agus Sarjito mengatakan tersangka Hendra menjadi perantara dengan penampung yang ada di Jakarta. Dia juga memiliki narkotika jenis sabu.
"Hasil penyelidikan anggota Sat Resnarkoba Polres Pidie berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka Hendra di rumahnya di Desa Meunasah Cot, Kecamatan Mila, Pidie. Saat ditangkap, petugas menemukan barang bukti baru narkotika jenis ganja dan sabu. Tersangka Hendra mengakui narkotika jenis ganja dan sabu tersebut adalah miliknya sendiri," kata Agus kepada detikcom.
Dari tangan Hendra, polisi mengamankan barang bukti berupa 16 paket narkotika jenis sabu dengan berat 8,76 gram dan satu bungkus narkotika jenis ganja seberat 22,50 gram. Tersangka dan barang bukti kini diamankan di Mapolres Pidie. | detikcom
Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapat informasi tentang adanya ganja yang hendak diselundupkan ke luar Aceh. Polisi kemudian menggerebek rumah tersangka Yusra di Desa Kupula Tanjong, Kecamatan Padang Tiji, Pidie, Aceh.
Saat menggeledah kamar Yusra, polisi menemukan 10 karung goni putih yang berisi 400 kilogram ganja kering siap edar. Di lokasi yang sama, ditemukan alat isap sabu dan sejumlah barang bukti lainnya.
"Atas pengembangan dari Yusra, sopir dan kernet, yaitu San (32) dan Sug (36), ditangkap. Keduanya asal Sumatera Utara dan saat itu bersembunyi di rumah seorang warga," kata Kapolsek Padang Tiji Iptu Sofyanto saat dimintai konfirmasi detikcom, Jumat (16/2/2018).
Penangkapan tersangka Yusra dilakukan pada Kamis (15/2) sekitar pukul 11.20 WIB. Saat diperiksa, tersangka Yusra mengaku barang haram tersebut diperoleh di Kecamatan Mila, Pidie, dan hendak dijual ke Jakarta.
"Berdasarkan pengakuan tersangka barang ganja sebanyak 400 kg tersebut di dapat di Kecamatan Mila dan akan dijual ke Jakarta dengan menggunakan interkuler yang di dalamnya dicampur dengan pisang," jelas Sofyanto.
Setelah menangkap Yusra, polisi kemudian melakukan pengembangan. Pada hari yang sama sekitar pukul 15.00 WIB, personel Satuan Reserse Narkoba Polres Pidie berhasil menangkap Hendra Gunawan, teman dekat Yusra yang berperan sebagai perantara.
Dihubungi terpisah, Direktur Narkoba Polda Aceh Kombes Agus Sarjito mengatakan tersangka Hendra menjadi perantara dengan penampung yang ada di Jakarta. Dia juga memiliki narkotika jenis sabu.
"Hasil penyelidikan anggota Sat Resnarkoba Polres Pidie berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka Hendra di rumahnya di Desa Meunasah Cot, Kecamatan Mila, Pidie. Saat ditangkap, petugas menemukan barang bukti baru narkotika jenis ganja dan sabu. Tersangka Hendra mengakui narkotika jenis ganja dan sabu tersebut adalah miliknya sendiri," kata Agus kepada detikcom.
Dari tangan Hendra, polisi mengamankan barang bukti berupa 16 paket narkotika jenis sabu dengan berat 8,76 gram dan satu bungkus narkotika jenis ganja seberat 22,50 gram. Tersangka dan barang bukti kini diamankan di Mapolres Pidie. | detikcom
loading...
Post a Comment