![]() |
Ilustrasi |
Napi itu adalah Mirza Afrianda (20) warga Meunasah Mee Kandang, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe. Dia mendekam di situ lantaran tersandung kasus pencurian.
Kabag Ops Polres Lhokseumawe Kompol Ahzan mengatakan kejadian napi berupaya kabur terjadi usai salat Jumat. Waktu itu, seorang anggota polisi dari unit intel pulang dari mesjid menuju rumahnya di asrama polisi tepatnya di belakang Lapas.
Saat berjalan, dia melihat ada seorang (napi) berusaha kabur dengan cara memanjat tembok penjara.
Setelah melihat hal itu. Petugas langsung menangkapnya. Kemudian membawanya kembali ke Lapas Lhokseumawe.
"Saat dilihat, anggota polisi melihat adanya yang bergelantungan di atas tembok luar penjara, usai napi itu lompat ke tanah langsung di amankan dan dibawa ke Kantor Lapas setempat," kata Ahzan dalam keterangannya, Sabtu (16/2/2018).
Napi itu sedang menjalani putusan pengadilan satu tahun kurungan penjara, dan baru empat bulan menjalani masa kurungannya. Tak lama kemudian, polisi langsung membawanya ke kantor Lapas.
"Saat ini kasus pelarian napi tersebut sudah ditangani oleh petugas Lapas kelas II A Lhokseumawe, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," sebutnya.
Keterangan Kalapas Lhokseumawe
Kepala LP Kelas II Lhokseumawe, Drs Nawawi SH menyebutkan, Mirza tercatat sebagai warga Muara Dua, Lhokseumawe.
Ia merupakan napi dalam kasus pencurian yang divonis dua tahun penjara.
Dia baru menjalani masa hukuman sekitar empat bulan. Sesuai rekaman di CCTV, sebut Nawawi, upaya pelarian Mirza berawal ketika dia masuk ke tempat wudhuk.
Dari lokasi itu, dia memanjat, selanjutnya menuju atap aula lalu melompat ke atap rumah dinas Kepala LP.
"Setelah itu baru melompat ke tembok pagar keliling dan selanjutnya melompat ke luar LP. Tapi kita berhasil menggagalkan upaya napi tersebut melarikan diri gagal. Dia berhasil kita tangkap kembali," jelas Nawawi.(Redaksi)
loading...
Post a Comment