Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Lhokseumawe - Nasib mahasiswi Nanda Feriana yang terseret kasus viral soal kritiknya dipolisikan menjadi pencemaran nama baik kini tergantung itikad baik dosen pelapornya Dwi, sementara kasus dugaan korupsi  dana  beasiswa bidik misi di Unimal Kabupaten Aceh Utara pihak kepolisisan juga tetap melanjutkan pemeriksaan.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman dihadapan para wartawan ketika berkunjung ke Kantor Organisasi Persatuan Wartawan Aceh ( PWA) di Kecamatan Banda Sakti, Sabtu (21/10) lalu,.

Sejak kasus mahasiswi dilaporkan dosennya atas kasus pencemaran nama baik, dirinya kerap menerima berbagai masukan dan saran dari berbagai kalangan untuk menghentikan kasus viral tersebut.

Akan tetapi, dalam kacamata hukum semua itu hanya menjadi bagian usaha yang sia-sia dan tidak akan bisa mempengaruhi atau menghambat proses hukum yang sedang berjalan saat ini.

Karena selaku penegak hukum, kapolres mengaku tidak mungkin mengabaikan nasib masyarakat yang membuat laporan ke polisi  secara resmi dan sebagai pelayan hukum tentu segera menindak lanjutinya sesuai prosedur yang berlaku.

“ Coba bayangkan kalau anda berada pada posisi sebagai warga yang merasa dirugikan sebuah persoalan membuat laporan ke polisi. Tentunya selaku penegak hukum wajib menindak lanjutinya  dan tidak mungkin diabaikan,” ujarnya.

Sehingga nasib mahasiswi Nanda Feriana yang dilaporkan atas kasus pencamaran nama baik, kini tergantung pada itikad baik dosennya Dwi sebagai pelapor yang merasa dirugikan atas tindakannya mengkritik pengajar melalui medsos.

Bila dosennya mau mencabut laporannya dan memilih jalan berdamai tentu persoalan bisa mudah dituntaskan.

Begitu pun sebaliknya, bila tidak dicabut, maka polisi tetap akan menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum tanpa pandang bulu dan tebang pilih.

Kapolres juga menegaskan kasus ini juga terlepas  dari persoalan lain atau tidak ada sangkut pautnya dengan kasus dugaan gunting dana beasiswa mahasiswa bidik misi yang kini sedang dalam penyelidikan polisi.

Kasus dugaan korupsi itu akan tetap dilanjutkan dan diusut hingga tuntas serta sampai sekarang masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak terkait di Universitas Malikussaleh. Mengingat  status uang yang di potong itu bersifat Penerimaan Bukan Pajak Negera ( PBPN), kapolres juga meminta agar uang itu dikembalikan kepada mahasiswa.

Sedangkan untuk data hasil proses penyelidikan kasus dugaan korupsi, kapolres menjelaskan pihaknya tidak bisa mempublikasikan ke media massa sesuai intruksi Presiden Jokowi.

Karena hal ini menyangkut marwah dan nama baik orang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi tersebut yang hidup ditengah masyarakat. Bila dalam pemeriksaaan polisi ternyata terbukti salah tentu itu menjadi resiko bagi pelaku menerima hukuman di pengadilan.

Namun sebaliknya bila justru dalam pemeriksaan polisi ternyata terbukti tidak bersalah, maka orang yang tadinya diduga bersalah tentu tetap akan menerima dampak buruk dan hukuman sosial dari masyarakat yang tetap menganggapnya bersalah.

Sementara itu, Mantan BEM Unimal T. Andi Rahman kepada Waspada, Minggu (23/10) meminta polisi serius mengusut tuntas kasus dugaan korupsi gunting dana beasiswa mahasiswa bidik misi. Seharusnya polisi sudah bisa menetap tersangka, mengingat status uang yang dipotong pihak Biro Kemahasiswaan itu berstatus Penerimaan Bukan Pajak Negara (PBPN).

Dalam Permen Ristek Dikti no 22 tahun 2015 secara jelas disebut pada pasal 7 poin 1. Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang dibebankan pada mahasiswa Bidikmisi paling banyak Rp 2400.000. Poin 2. UKT sebagaimana dimaksud ada poin (1) dibayarkan oleh Kemenristek Dikti kepada Perguruan Tinggi Negeri.

Pada pasal 8 disebut Perguruan tinggi di larang memungut uang pangkal dan atau pungutan lain selain UKT  Pada mahasiswa baru program sarjana atau diploma.

Realitanya tidak seperti itu, makanya mahasiswa butuh kejelasan dan mempertanyakan alasan Arief Rachman SH MH selaku kepala Biro Akademik dan Kemahasiswaan yang masih pungut biaya lainnya dikampus Unimal seperti biaya kegiatan seminar skripsi, Kuliah Praktek (KP), Kuliah Kerja Nyata(KKN), yudisium, Wisuda yang semua ditotal senilai Rp 1.850.000 sejak 2011.

Sedangkan kasus mahasiswi Nanda Feriana yang dilaporkan polisi, seharusnya dosen   tersebut bijak menanggapi tulisan status Facebook, tidak perlu melaporkan ke polisi.  Nanda merupakan mahasiswi cerdas, kritis, dan sering membawa nama baik Unimal ke tingkat nasional.

Apalagi, Nanda secara pribadi telah memohon maaf melalui akun Facebook miliknya, termasuk mediasi yang difasilitasi pihak fakultas serta turut membawa ibunya dan teungku imum gampong ke rumah dosen itu untuk meminta maaf.

"Dosen tersebut meminta Nanda meminta maaf selama empat hari berturut-turut di koran, lokal itu sangat memberatkan Nanda sebagai orang miskin. Saya berharap polisi melihat kasus ini sebagai perselisihan di tingkat kampus,” terangnya. (HW/ZA)
loading...
Label: , ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.