Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

BANDA ACEH: Gubernur Aceh, dr. Zaini Abdullah melantik tujuh anggota Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh periode 2016-2021 pada rapat Paripurna khusus Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh di Ruang Utama DPR Aceh, Senin (24/10).

Pelantikan para anggota komisioner KKR Aceh dilakukan oleh Gubernur Zaini dengan pengambilan sumpah kepada ketujuh anggota komisioner yang terdiri dari Afridal Armi sebagai Ketua, Muhammad MTA sebagai Wakil Ketua serta anggota Fajran Zain, Mastur Yahya, Fuadi, Evi Narti Zen, dan Ainal Mardiah.

Usai acara pelantikan, Gubernur mengatakan, kehadiran KKR Aceh harus mampu melaksanakan fungsi dan tugas sebaik-baiknya dengan mencari fakta kebenaran dan rekonsiliasi dalam menyelesaikan kasus pelanggaran hak asasi manusia di Aceh.

“Terbentuknya Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh didasari ini pada amanah butir 2.3 MoU Helsinki yang menegaskan bahwa Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi akan dibentuk di Aceh oleh Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Indonesia dengan tugas merumuskan dan menentukan upaya rekonsiliasi, sebagaimana disebutkan dalam Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka,” kata Gubernur Zaini.

Menurutnya, atas dasar kesepahaman tersebut, nilai-nilai hak asasi manusia dituangkan dalam Undang- Undang RI Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yaitu untuk mencari kebenaran dan rekonsiliasi.

“Dengan Undang-undang inilah dibentuknya KKR Aceh yang bekerja berdasarkan peraturan perundang-undangan dan dalam menyelesaikan kasus pelanggaran hak asasi manusia di Aceh yang pernah dilakukan oleh pihak terkait pada masa konflik,” katanya.

Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Gubernur Zaini menyebutkan tugas, fungsi dan kewenangan KKR Aceh bukan sebagai tugas lembaga justicial, melainkan sebagai lembaga independen untuk mengungkapkan kebenaran atas suatu peristiwa pelanggaran HAM di masa lalu dan melakukan rekonsiliasi untuk terciptanya perdamaian dan persatuan bangsa dengan merekomendasikan kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh untuk dilaksanakan reparasi dalam bentuk restitusi, kompensasi dan rehabilitasi.

“Fungsi dan tugas KKR Aceh masih banyak belum dipahami oleh masyarakat Aceh, oleh karena itu saya minta kepada komisi ini agar sebelum melaksanakan tugas, perlu dilakukan sosialisasi kepada pihak-pihak yang terkait dan masyarakat Aceh khususnya, atas tugas, fungsi dan kewenangan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,”
 ujar Gubernur.

Gubernur berharap pembentukan KKR ini dapat disikapi dengan arif dan bijak oleh kita semua Penyelenggara Negara. “Janganlah kita bersikap skeptis terhadap tujuan pembentukan lembaga ini, karena pada prinsipnya pembentukan lembaga ini hanyalah menindaklanjuti “Amanat Butir Perjanjian Damai” yang telah disepakati bersama” tandasnya.

“Dengan menggunakan semangat perdamaian, proses rekonsiliasi diharapkan dapat dilakukan dengan saling meminta maaf serta kepada korban kita santuni, dan dikembalikan harkat martabat kemanusiaannya, dapat hidup dengan aman, nyaman dan tenteram serta bahagia dalam keluarga masing-masing,” pungkasnya.(Rill)
loading...
Label: , ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.