Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

StatusAceh,Net - Ditnarkoba Polresta Banda Aceh memusnahkan narkotik jenis sabu seberat 5 kg, hasil penangkapan di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang 26 September 2016 lalu dari jaringan sindikat Malaysia-Aceh.

Sebelum dilakukan pemusnahan, Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol T Saladin memerintah untuk melakukan uji kebenaran. Setelah dilakukan uji, semua barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara diblender setelah terlebih dahulu dicampur dengan alkohol.

Pemusnahan barang haram ini disaksikan juga oleh Dandim 0101/BS Kolonel Inf Mahesa Fitriadi, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh, Husni Thamren, Wakapolresta Banda Aceh, AKBP Sugeng HS dan sejumlah pejabat lainnya.

"Untuk proses pengadilan kita sudah sisihkan barang ini, sebagian besar kita lakukan pemusnahan untuk tidak terjadi penyimpangan atau disalahgunakan, atau ada kelalaian, dan sebelum dimusnahkan kita tes dulu, jangan sampai barang sudah ditukar," kata Kombes Pol T Saladin, Kamis (27/10) di Maporesta Banda Aceh usai pemusnahan sabu.

Kata T Saladin, tersangka berinisial AA kala itu hendak berangkat ke Jakarta menggunakan maskapai penerbangan Garuda. Bersama tersangka, berhasil diamankan total 5 Kg sabu terpisah, 2,5 kilogram tertangkap langsung dalam badannya, sisanya sudah berada di ruang tunggu dalam tas hitam.

Modus operandinya memanfaatkan kelengahan petugas keamanan di Bandara SIM, Blang Bintang, Aceh Besar. Tersangka AA menunggu saat terjadi antrian panjang pada pemeriksaan X-Ray, sehingga ia berhasil membawa sabu dalam tas hitam 2,5 kilogram ke ruang tunggu bandara.

"Saat itu pertama ditemukan yang dalam badan tersangka, lalu saya perintahkan Wakapolresta untuk periksa CCTV di bandara, ternyata memang ada satu tas lagi sudah dalam ruang tunggu, juga milik tersangka," jelasnya.

Lanjutnya, karena tersangka sudah tertangkap bersama dengan barang buktinya. Petugas pun langsung melakukan penyelidikan mundur ke belakang. Hasilnya, petugas berhasil menangkap tersangka lainnya berinisial F.

Tersangka F ditangkap di Bireuen tanggal 27 September 2016, sehari setelah tersangka AA ditangkap.

Menurut pengakuan F, barang haram tersebut diperoleh dari tersangka lainnya berinisial H yang berada di Dumai. Sedangkan H diperoleh sabu tersebut dari tersangka M yang berada di Malaysia. Keduanya tersangka ini sudah masuk dalam Daftar Pencarian orang (DPO) Polresta Banda Aceh.

Mereka diancam dengan pasal berlapis yaitu 112, 114 dan 115 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati. Saat ini, kedua tersangka yang telah ditangkap ditahan di Mapolresta Banda Aceh.(merdeka.com)
loading...
Label: ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.