![]() |
AKBP Nanang Haryono (menunjuk) bersama tim gabungan polres rembang jateng setelah berhasil meringkus 3 pelaku curras rembang |
berkat kerja keras dan tidak mengenal kata menyerah tim jatanras polda jawa tengah yang berslogan Fight crime berhasil meringkus 6 pelaku dalam kasus tersebut.
Diantara para pelaku dihadiahi timah panas setelah berusaha melawan aparat kepolisian saat penangkapan,4 diantara pelaku adalah residivis yang telah kerap keluar masuk lapas dan tercatat sebagai DPO dibeberapa Polres di Jajaran Polda Jawa Tengah.
Para pelaku yang berhasil diringkus berjumlah 6 orang yang ditangkap ditempat terpisah yakni SW (46) warga Dukuh Babadan Desa Kuniran Kec. Batangan Kab. Pati adalah Residivis 2 kali menjalani menjalani hukuman di Lapas Pati dalam kasus pengelapan.
JN (34) warga Desa Sidoganti Kec. Kerek Kab. Tuban merupakan Residivis curras di Rutan Tuban.
AG (38) warga Dusun Majol Desa Binangun Kec. Singgahan Kab. Tuban merupakan Residivis 5 kali di Rutan Tuban Kasus Curras dan DPO POlres Jepara,Blora dan Tuban.
![]() |
Kasubdit 3 Jatanras Polda jateng AKBP Nanang Haryono saat mengunjungi rumah,korban dirumahsakit dan memeriksa brangkas yang dirampok oleh Para pelaku |
HD (33) dan UB (29) warga desa Lundo Kec. Jaken Kab. Pati juga Residivis 3 kali di Lapas Pati dalam kasus Curras dan DPO Polres Tuban.
TG (32) warga Kampung Bojong Bunar desa Kamasan Kec. Cinangka Kab. Serang adalah Residivis di Lapas Pati dalam kasus penganiayaan dan DPO Polres Pati dalam kasus Penganiayaan korban HD.
Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Tengah AKBP Nanang Haryono SH.SIK.MS.i kepada Redaksi Statusaceh.net menuturkan jika tim yang dipimpinnya sudah lama memburu para pelaku dan 3 pelaku diantaranya tidak diboyong ke Polda Jateng di sebabkan masih adanya pekara yang harus dikembangkan oleh Polres tuban,jepara dan blora dalam kasus lainnya.
“ Kita bekuk ke enam tersangka ditempat terpisah,tim saya sudah lama mengejar mereka dan Alhamdulillah kita telah berhasil meringkus para pelaku perampokan emas dan pembunuhan terhadap Haji Sarno warga Maguan,Rembang bulan Mei lalu “,ungkap Nanang yang dihubungi melalui sambungan handphone selulernya,Jum’at (28/10).
Seperti diketahui para pelaku telah melakukan perampokan terhadap rumah Darmisih binti Suyutirga di desa Maguan Kec. Kaliori Kab. Rembang pada 29 Mei 2016 lalu sekitar pukul 08:30 WIB yang menyebabkan suaminya H Sarno bin Radiman tewas akibat kekerasan yang dilakukan oleh para pelaku.
Para pelaku juga mengambil seluruh uang dan barang berharga milik korban dengan menguras seluruh isi berangkas kemudian meninggalkan korban dalam keadaan mata dan mulut dilakban.
Bahkan saat ditemukan oleh kedua anaknya ayahnya H. Sarno dalam keadaan menggenaskan bersimbah darah ditempat tidur dalam kondisi meninggal dunia.
Atas perbuatannya para pelaku di jerat Pasal 338 KUHP Sub Pasal 365 ayat (4) KUHP dengan ancaman hukun mati atau seumur hidup atau hukuman selama minimal 20 tahun penjara.
Redaksi: T. Sayed Azhar
loading...
Post a Comment