Satuan Narkoba Polres Lhokseumawe bersama sejumlah personil Polsek Sawang melakukan pemusnahan ladang ganja di Kecamatan Sawang. |
Aceh Utara - Kepolisian Resor Lhokseumawe melalui Sat Narkoba bersama sejumlah personil Polsek Sawang berhasil menemukan ladang ganja saat melakukan penyisiran di tiga titik lokasi di Desa Uteun Puenti, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Kamis (27/10).
Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman, melalui Kasat Narkoba AKP Mukhtar menyampaikan dari hasil penyisiran penyisiran ditemukan tiga titik lokasi ladang ganja dengan luas sekitar delapan hektar, jumlah pohon sekitar 8000 batang.
"Titik pertama kami temukan sekitar enam hektare, jumlah pohon 6000 batang dengan ke tinggian pohon rata-rata 5 hingga 20 cm, di lokasi lainnya kembalo menemukan dua hektar, jumlah pohon sekitar 2000 batang dan ganja kering 20 kg, sedangkan tersangka pemilik ladang ganja berhasil kabur dari lokasi," kata Mukhtar.
Mukhtar menambahkan, seluruh barang bukti pohon ganja dimusnahkan di lokasi dengan cara dicabut dan kemudian dibakar bersama pondok yang berada di lokasi. Sebagai barang bukti 20 batang sudah diamankan di ruang penyimpanan barang bukti Sat Narkoba Polres Lhokseumawe.
“Penemuan ini bermula berkat laporan dari masyarakat tentang kegiatan yang sudah sangat meresahkan para petani, dan juga warga yang becocok tanam di kawasan tersebut. Kami akan terus melakukan penyisiran untuk menangkap pelaku,” ujarnya.(AJNN.Net)
Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman, melalui Kasat Narkoba AKP Mukhtar menyampaikan dari hasil penyisiran penyisiran ditemukan tiga titik lokasi ladang ganja dengan luas sekitar delapan hektar, jumlah pohon sekitar 8000 batang.
"Titik pertama kami temukan sekitar enam hektare, jumlah pohon 6000 batang dengan ke tinggian pohon rata-rata 5 hingga 20 cm, di lokasi lainnya kembalo menemukan dua hektar, jumlah pohon sekitar 2000 batang dan ganja kering 20 kg, sedangkan tersangka pemilik ladang ganja berhasil kabur dari lokasi," kata Mukhtar.
Mukhtar menambahkan, seluruh barang bukti pohon ganja dimusnahkan di lokasi dengan cara dicabut dan kemudian dibakar bersama pondok yang berada di lokasi. Sebagai barang bukti 20 batang sudah diamankan di ruang penyimpanan barang bukti Sat Narkoba Polres Lhokseumawe.
“Penemuan ini bermula berkat laporan dari masyarakat tentang kegiatan yang sudah sangat meresahkan para petani, dan juga warga yang becocok tanam di kawasan tersebut. Kami akan terus melakukan penyisiran untuk menangkap pelaku,” ujarnya.(AJNN.Net)
loading...
Post a Comment