Banda Aceh - Provinsi Aceh secara resmi telah menetapkan pemberlakuan jam malam guna membatasi aktivitas warga di luar rumah ketika malam. Aturan itu ditetapkan dalam maklumat bersama yang disepakati oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh.
Berdasarkan lampiran yang IDN Times dapatkan, maklumat bersama itu berisi sejumlah poin tentang penerapan jam malam dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Aceh.
Maklumat itu ditetapkan pada 29 Maret 2020 di Kota Banda Aceh dan ditandatangani langsung oleh Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al Haytar, Pelaksana Tugas Gubernur Aceh Nova Iriansyah, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Dahlan Jamaluddin, Kepala Kepolisian Daerah Aceh Wahyu Widada, Panglima Kodam Iskandar Muda Teguh Arief Indratmoko, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Irdam.
“Untuk mengantisipasi meluasnya penyebaran COVID-19 di Aceh yang ditandai dengan meningkatnya jumlah warga Aceh dalam status Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), Positif COVID-19, dan meninggal dunia karena COVID-19, perlu diberlakukan penerapan jam malam melalui pembatasan aktivitas malam sejak pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 05.30 WIB,” nunyi poin inti dari maklumat tersebut.
Dalam maklumat itu diimbau agar pengelola kegiatan usaha tidak boleh membuka warung kopi/kafe, tempat makan dan minum, pasar, swalayan, mall, karaoke, wahana permainan, tempat hiburan, tempat wisata dan rekreasi, tempat olahraga, tempat usaha lainnya dan angkutan umum pada jam malam tersebut.
Sementara bagi angkutan umum yang melayani masyarakat atau kebutuhan pokok masyarakat, boleh beroperasi asalkan dilengkapi dengan surat tugas atau dokumen yang menjelaskan akivitas kerja.
Kepada bupati dan wali kota diminta untuk melakukan pembinaan dan pengawasan kepada pengusaha dan masyarakat terhadap penerapan jam malam.
Penerapan pelaksanaan jam malam mulai diberlakukan sejak 29 Maret 2020 (Minggu malam) sampai dengan 29 Mei 2020 (Jumat malam).
Berikut isi maklumat bersama:
Berdasarkan lampiran yang IDN Times dapatkan, maklumat bersama itu berisi sejumlah poin tentang penerapan jam malam dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Aceh.
Maklumat itu ditetapkan pada 29 Maret 2020 di Kota Banda Aceh dan ditandatangani langsung oleh Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al Haytar, Pelaksana Tugas Gubernur Aceh Nova Iriansyah, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Dahlan Jamaluddin, Kepala Kepolisian Daerah Aceh Wahyu Widada, Panglima Kodam Iskandar Muda Teguh Arief Indratmoko, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Irdam.
“Untuk mengantisipasi meluasnya penyebaran COVID-19 di Aceh yang ditandai dengan meningkatnya jumlah warga Aceh dalam status Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), Positif COVID-19, dan meninggal dunia karena COVID-19, perlu diberlakukan penerapan jam malam melalui pembatasan aktivitas malam sejak pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 05.30 WIB,” nunyi poin inti dari maklumat tersebut.
Dalam maklumat itu diimbau agar pengelola kegiatan usaha tidak boleh membuka warung kopi/kafe, tempat makan dan minum, pasar, swalayan, mall, karaoke, wahana permainan, tempat hiburan, tempat wisata dan rekreasi, tempat olahraga, tempat usaha lainnya dan angkutan umum pada jam malam tersebut.
Sementara bagi angkutan umum yang melayani masyarakat atau kebutuhan pokok masyarakat, boleh beroperasi asalkan dilengkapi dengan surat tugas atau dokumen yang menjelaskan akivitas kerja.
Kepada bupati dan wali kota diminta untuk melakukan pembinaan dan pengawasan kepada pengusaha dan masyarakat terhadap penerapan jam malam.
Penerapan pelaksanaan jam malam mulai diberlakukan sejak 29 Maret 2020 (Minggu malam) sampai dengan 29 Mei 2020 (Jumat malam).
Berikut isi maklumat bersama:
loading...
Post a Comment