Banda Aceh - Pemerintah Kabupaten Aceh Besar akan menutup sementara pasar rakyat hingga swalayan untuk mencegah penyebaran virus Corona. Dua pasar induk dibolehkan beroperasi hingga pukul 14.00 WIB.
Instruksi penutupan pasar diteken Bupati Aceh Besar Mawardi Ali pada Jumat, 27 Maret. Instruksi tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) bidang Perdagangan di Kabupaten Aceh Besar itu mulai berlaku pada 1 April mendatang hingga batas waktu ditentukan kemudian.
Kabag Humas dan Protokol Setdakab Aceh Besar Muhajir mengatakan instruksi Bupati Aceh Besar itu ditujukan untuk pedagang toko, kios, lapak, dan toko modern di wilayah Aceh Besar. Instruksi itu juga ditunjukkan kepada Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Aceh Besar, Kasat Polisi Pamong Praja, dan Wilayatul Hisbah Aceh Besar, para camat di jajaran Pemkab Aceh Besar.
"Penutupan pasar tersebut tidak berlaku untuk Pasar Lambaro dan Pasar Keutapang. Pemkab Aceh Besar bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait nantinya akan menertibkan waktu operasional Pasar Induk Lambaro dan Keutapang dari pukul 06.00 hingga 14.00 WIB," kata Muhajir dalam keterangan kepada wartawan, Senin (30/3/2020).
Menurutnya, kedua pasar induk tersebut boleh dibuka dengan mengikuti prosedur protokol meliputi imbauan untuk memelihara bersama lokasi berjualan dan kebersihan sarana umum di lingkungan pasar. Kebersihan yang harus dijaga di antaranya toilet umum, tempat buang sampah, lokasi parkir, lantai/selokan pasar, dan tempat makan.
Selain itu, pedagang diminta membersihkan lantai dengan disinfektan secara rutin dan membuang sampah pada tempatnya, serta menjaga kesehatan dan kebersihan pedagang serta pembeli. Muhajir menambahkan OPD terkait diharapkan dapat melaporkan secara intens setiap hari kepada Bupati Aceh Besar melalui Gugus Tugas Pencegahan COVID-19.
"Pak bupati juga meminta Satpol PP dan WH agar melakukan pengawasan dan penindakan pedagang yang tidak mengikuti instruksi tersebut," jelasnya. | detik.com
Instruksi penutupan pasar diteken Bupati Aceh Besar Mawardi Ali pada Jumat, 27 Maret. Instruksi tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) bidang Perdagangan di Kabupaten Aceh Besar itu mulai berlaku pada 1 April mendatang hingga batas waktu ditentukan kemudian.
Kabag Humas dan Protokol Setdakab Aceh Besar Muhajir mengatakan instruksi Bupati Aceh Besar itu ditujukan untuk pedagang toko, kios, lapak, dan toko modern di wilayah Aceh Besar. Instruksi itu juga ditunjukkan kepada Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Aceh Besar, Kasat Polisi Pamong Praja, dan Wilayatul Hisbah Aceh Besar, para camat di jajaran Pemkab Aceh Besar.
"Penutupan pasar tersebut tidak berlaku untuk Pasar Lambaro dan Pasar Keutapang. Pemkab Aceh Besar bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait nantinya akan menertibkan waktu operasional Pasar Induk Lambaro dan Keutapang dari pukul 06.00 hingga 14.00 WIB," kata Muhajir dalam keterangan kepada wartawan, Senin (30/3/2020).
Menurutnya, kedua pasar induk tersebut boleh dibuka dengan mengikuti prosedur protokol meliputi imbauan untuk memelihara bersama lokasi berjualan dan kebersihan sarana umum di lingkungan pasar. Kebersihan yang harus dijaga di antaranya toilet umum, tempat buang sampah, lokasi parkir, lantai/selokan pasar, dan tempat makan.
Selain itu, pedagang diminta membersihkan lantai dengan disinfektan secara rutin dan membuang sampah pada tempatnya, serta menjaga kesehatan dan kebersihan pedagang serta pembeli. Muhajir menambahkan OPD terkait diharapkan dapat melaporkan secara intens setiap hari kepada Bupati Aceh Besar melalui Gugus Tugas Pencegahan COVID-19.
"Pak bupati juga meminta Satpol PP dan WH agar melakukan pengawasan dan penindakan pedagang yang tidak mengikuti instruksi tersebut," jelasnya. | detik.com
loading...
Post a Comment