Lhoksukon - Sebanyak 52 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara diberikan kebebasan untuk pulang ke rumah masing-masing setelah mereka mendapatkan SK asimilasi, Kamis (2/4/2020).
Proses penyerahan SK asimilasi secara seremonial tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Yusnaidi S.H yang didampingi pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten setempat, Kepala Bapas Kelas II A Lhokseumawe, Abu Hanifah Nasution SH, pihak kepolisian dan sejumlah wartawan.
"Pemberian SK asimilasi itu berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 10 Tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19," kata Yusnaidi.
Yusnaidi mengatakan, pemberian asimilasi itu dimana para Napi yang telah menjalankan setengah dari masa pidananya dan 2/3 jatuh pada 31 Desember 2020. Narapidana yang diberikan kebebasan untuk menghirup udara bebas tersebut diharapkan dapat menetap di rumahnya masing-masing.
"Dan ini merupakan suatu yang luar biasa, karena juga merupakan salah satu program untuk mengantisipasi over kapasitas. Maka dengan adanya (asimilasi) ini, kemarin jumlah napi 373, hari ini sudah berkurang 52 orang," jelas Yusnaidi.
Yusnaidi menambahkan, seandainya narapidana yang diberikan kebebasan tersebut membuat masalah di luar, maka kemungkinan besar SK asimilasinya tersebut akan dicabut dan kembali menjalani hukum.[Goaceh]
Proses penyerahan SK asimilasi secara seremonial tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Yusnaidi S.H yang didampingi pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten setempat, Kepala Bapas Kelas II A Lhokseumawe, Abu Hanifah Nasution SH, pihak kepolisian dan sejumlah wartawan.
"Pemberian SK asimilasi itu berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 10 Tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19," kata Yusnaidi.
Yusnaidi mengatakan, pemberian asimilasi itu dimana para Napi yang telah menjalankan setengah dari masa pidananya dan 2/3 jatuh pada 31 Desember 2020. Narapidana yang diberikan kebebasan untuk menghirup udara bebas tersebut diharapkan dapat menetap di rumahnya masing-masing.
"Dan ini merupakan suatu yang luar biasa, karena juga merupakan salah satu program untuk mengantisipasi over kapasitas. Maka dengan adanya (asimilasi) ini, kemarin jumlah napi 373, hari ini sudah berkurang 52 orang," jelas Yusnaidi.
Yusnaidi menambahkan, seandainya narapidana yang diberikan kebebasan tersebut membuat masalah di luar, maka kemungkinan besar SK asimilasinya tersebut akan dicabut dan kembali menjalani hukum.[Goaceh]
loading...
Post a Comment