Para napi yang mendapat program asimilasi di Lapas Kelas I Lowokwaru Kota Malang. Dok/ Istimewa |
Banda Aceh - Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana Dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Penyebaran COVID-19 telah dikeluarkan melalui surat nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020.
Lebih kurang 22.158 narapidana dan anak dari berbagai lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara, serta lembaga pembinaan khusus anak yang ada di Indonesia, dinyatakan bebas, termasuk di Provinsi Aceh.
“Pengeluaran narapidana dan anak untuk asimilasi di rumah atau isolasi mandiri dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19, dilaksanakan di seluruh lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Aceh,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Aceh, Meurah Budiman, saat dikonfirmasi, Sabtu (4/4).
Lebih kurang 22.158 narapidana dan anak dari berbagai lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara, serta lembaga pembinaan khusus anak yang ada di Indonesia, dinyatakan bebas, termasuk di Provinsi Aceh.
“Pengeluaran narapidana dan anak untuk asimilasi di rumah atau isolasi mandiri dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19, dilaksanakan di seluruh lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Aceh,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Aceh, Meurah Budiman, saat dikonfirmasi, Sabtu (4/4).
loading...
Post a Comment