Banda Aceh - Kuasa hukum S (31), tersangka penyebar video calon wakil presiden Ma'ruf Amin berkostum sinterklas, asal Kabupaten Aceh Utara menyebutkan masa penahanannya habis dan harus dikeluarkan dari jeruji besi.
Hal tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukumnya kepada media ini, Selasa, (26/02/2019), Kasibun Daulay, SH., MH yang didampingi Armia, SH., MH, Nourman Hidayat, SH dan Muzakir, SH. “Tersangka Video Ucapan Natal Ma'ruf Amin masa penahanannya sudah habis sehingga harus segera dibebaskan,” katanya.
Tersangka S dijerat Pasal 28 Ayat 2 UU ITE karena diduga ikut menyebarkan video ucapan natal Ma'ruf Amin tersebut masa penahanannya berakhir pada tanggal 25 Februari 2019.
“Tersangka S, warga Nisam itu telah ditahan selama 20 hari sejak tanggal 28 Desember 2018, kemudian ditambah masa perpanjangan selama 40 hari ”ungkapnya
Lanjutnya, tersangka bersikap sangat kooperatif dan sudah menjalani berbagai pemeriksaan, sehingga tidak ada lagi urgensi untuk menahan tersangka.
Apalagi sekarang per tanggal 25 Februari 2019, masa penahananannya telah habis. Jadi pihaknya mendorong agar pihak kepolisian, dalam hal ini Polda Aceh agar segera mengeluarkan tersangka dari tahanan.
"Pembebasan tersangka dari tahanan kerena habisnya masa penahanan dan tidak dilakukan perpanjangan, adalah mutlak harus dilakukan demi hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Permen Kehakiman Nomor 04 Tahun 1983. Hal ini juga mengingat upaya paksa berupa penahanan sangat berkaitan dengan Hak Asasi Manusia, sehingga pelaksanaannya tidak boleh sekali-kali menyimpang dengan ketentuan hukum yang berlaku", tegas Armia.(TM)
Hal tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukumnya kepada media ini, Selasa, (26/02/2019), Kasibun Daulay, SH., MH yang didampingi Armia, SH., MH, Nourman Hidayat, SH dan Muzakir, SH. “Tersangka Video Ucapan Natal Ma'ruf Amin masa penahanannya sudah habis sehingga harus segera dibebaskan,” katanya.
Tersangka S dijerat Pasal 28 Ayat 2 UU ITE karena diduga ikut menyebarkan video ucapan natal Ma'ruf Amin tersebut masa penahanannya berakhir pada tanggal 25 Februari 2019.
“Tersangka S, warga Nisam itu telah ditahan selama 20 hari sejak tanggal 28 Desember 2018, kemudian ditambah masa perpanjangan selama 40 hari ”ungkapnya
Lanjutnya, tersangka bersikap sangat kooperatif dan sudah menjalani berbagai pemeriksaan, sehingga tidak ada lagi urgensi untuk menahan tersangka.
Apalagi sekarang per tanggal 25 Februari 2019, masa penahananannya telah habis. Jadi pihaknya mendorong agar pihak kepolisian, dalam hal ini Polda Aceh agar segera mengeluarkan tersangka dari tahanan.
"Pembebasan tersangka dari tahanan kerena habisnya masa penahanan dan tidak dilakukan perpanjangan, adalah mutlak harus dilakukan demi hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Permen Kehakiman Nomor 04 Tahun 1983. Hal ini juga mengingat upaya paksa berupa penahanan sangat berkaitan dengan Hak Asasi Manusia, sehingga pelaksanaannya tidak boleh sekali-kali menyimpang dengan ketentuan hukum yang berlaku", tegas Armia.(TM)
loading...
Post a Comment