Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Banda Aceh Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Unimal Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Ilustrasi
Takengon - Seorang pemilik pesantren di Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, Aceh, berinisial AD, ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap santrinya sendiri, AS (15), Senin (25/2/2019).

Kasatreskrim Polres Bener Meriah, Iptu Wijaya Yudi Stira Putra mengatakan, AD ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila tersebut setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama lebih kurang delapan jam di ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bener Meriah.

"Benar, kami telah menahan terlapor atasa nama AD, setelah yang bersangkutan memenuhi panggilan sebagai saksi. Delapan jam kita periksa, terlapor sempat memberi keterangan yang berbelit-belit, sehingga meyakinkan kita untuk mengubah status dari saksi menjadi tersangka," kata Yudi kepada Kompas.com, Rabu (27/2/2019).

Yudi mengatakan, berdasarkan pengakuan korban, peristiwa itu terjadi pada Desember 2018, sekitar Pukul 14.30 WIB.

Sekitar pukul 10.00 WIB, korban yang berada di asrama pesantren dipanggil ke rumah AD yang merupakan pimpinan pesantren.

Tersangka menyampaikan informasi terkait undangan pelantikan santri nasional di Banda Aceh. Korban diperintahkan untuk mengganti pakaian guna persiapan berangkat ke lokasi acara.

"Tanpa menujukkan undangan resmi, tersangka mengajak dan membawa korban tanpa di dampingi ustazah dalam satu mobil, yakni jenis Avanza warna putih milik tersangka," jelas Yudi.

Dalam perjalanan, tersangka membuka video tak senonoh dan memerintahkan korban untuk menyaksikan.

"Korban dipaksa untuk menonton video tersebut, meskipun sudah ditolak oleh korban," sebut Yudi.

Dengan rasa takut korban menuruti kemauan pelaku hingga sampai di Kampung Arul Cincin, Dusun Enang-Enang, korban dibawa paksa ke dalam sebuah rumah kosong sekitar pukul 14.30,WIB.

Di dalam rumah kosong tersebut, tersangka memberikan air mineral dalam kemasan kepada korban untuk diminum dan setelah korban meneguknya, korban langsung tak sadarkan diri. Saat itu lah tersangka melakukan tindakan pemerkosaan terhadap korban

Yudi mengatakan, penetapan tersangka terhadap AD diperkuat dengan bukti visum yang dilakukan kepada korban.

"Selanjutnya terhadap tersangka, telah diamankan dan dititipkan sementara di Rumah Tahanan Negara Polres Bener Meriah guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," ujar Yudi.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1, 2, dan 3 juncto Pasal 76 huruf d UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 20 Tahun. | Kompas.com
loading...
Label: ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.