![]() |
Ilustrasi |
Takengon - Seorang pemilik pesantren di Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, Aceh, berinisial AD, ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap santrinya sendiri, AS (15), Senin (25/2/2019).
Kasatreskrim Polres Bener Meriah, Iptu Wijaya Yudi Stira Putra mengatakan, AD ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila tersebut setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama lebih kurang delapan jam di ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bener Meriah.
"Benar, kami telah menahan terlapor atasa nama AD, setelah yang bersangkutan memenuhi panggilan sebagai saksi. Delapan jam kita periksa, terlapor sempat memberi keterangan yang berbelit-belit, sehingga meyakinkan kita untuk mengubah status dari saksi menjadi tersangka," kata Yudi kepada Kompas.com, Rabu (27/2/2019).
Yudi mengatakan, berdasarkan pengakuan korban, peristiwa itu terjadi pada Desember 2018, sekitar Pukul 14.30 WIB.
Sekitar pukul 10.00 WIB, korban yang berada di asrama pesantren dipanggil ke rumah AD yang merupakan pimpinan pesantren.
Tersangka menyampaikan informasi terkait undangan pelantikan santri nasional di Banda Aceh. Korban diperintahkan untuk mengganti pakaian guna persiapan berangkat ke lokasi acara.
"Tanpa menujukkan undangan resmi, tersangka mengajak dan membawa korban tanpa di dampingi ustazah dalam satu mobil, yakni jenis Avanza warna putih milik tersangka," jelas Yudi.
Dalam perjalanan, tersangka membuka video tak senonoh dan memerintahkan korban untuk menyaksikan.
"Korban dipaksa untuk menonton video tersebut, meskipun sudah ditolak oleh korban," sebut Yudi.
Dengan rasa takut korban menuruti kemauan pelaku hingga sampai di Kampung Arul Cincin, Dusun Enang-Enang, korban dibawa paksa ke dalam sebuah rumah kosong sekitar pukul 14.30,WIB.
Di dalam rumah kosong tersebut, tersangka memberikan air mineral dalam kemasan kepada korban untuk diminum dan setelah korban meneguknya, korban langsung tak sadarkan diri. Saat itu lah tersangka melakukan tindakan pemerkosaan terhadap korban
Yudi mengatakan, penetapan tersangka terhadap AD diperkuat dengan bukti visum yang dilakukan kepada korban.
"Selanjutnya terhadap tersangka, telah diamankan dan dititipkan sementara di Rumah Tahanan Negara Polres Bener Meriah guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," ujar Yudi.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1, 2, dan 3 juncto Pasal 76 huruf d UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 20 Tahun. | Kompas.com
Kasatreskrim Polres Bener Meriah, Iptu Wijaya Yudi Stira Putra mengatakan, AD ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila tersebut setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama lebih kurang delapan jam di ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bener Meriah.
"Benar, kami telah menahan terlapor atasa nama AD, setelah yang bersangkutan memenuhi panggilan sebagai saksi. Delapan jam kita periksa, terlapor sempat memberi keterangan yang berbelit-belit, sehingga meyakinkan kita untuk mengubah status dari saksi menjadi tersangka," kata Yudi kepada Kompas.com, Rabu (27/2/2019).
Yudi mengatakan, berdasarkan pengakuan korban, peristiwa itu terjadi pada Desember 2018, sekitar Pukul 14.30 WIB.
Sekitar pukul 10.00 WIB, korban yang berada di asrama pesantren dipanggil ke rumah AD yang merupakan pimpinan pesantren.
Tersangka menyampaikan informasi terkait undangan pelantikan santri nasional di Banda Aceh. Korban diperintahkan untuk mengganti pakaian guna persiapan berangkat ke lokasi acara.
"Tanpa menujukkan undangan resmi, tersangka mengajak dan membawa korban tanpa di dampingi ustazah dalam satu mobil, yakni jenis Avanza warna putih milik tersangka," jelas Yudi.
Dalam perjalanan, tersangka membuka video tak senonoh dan memerintahkan korban untuk menyaksikan.
"Korban dipaksa untuk menonton video tersebut, meskipun sudah ditolak oleh korban," sebut Yudi.
Dengan rasa takut korban menuruti kemauan pelaku hingga sampai di Kampung Arul Cincin, Dusun Enang-Enang, korban dibawa paksa ke dalam sebuah rumah kosong sekitar pukul 14.30,WIB.
Di dalam rumah kosong tersebut, tersangka memberikan air mineral dalam kemasan kepada korban untuk diminum dan setelah korban meneguknya, korban langsung tak sadarkan diri. Saat itu lah tersangka melakukan tindakan pemerkosaan terhadap korban
Yudi mengatakan, penetapan tersangka terhadap AD diperkuat dengan bukti visum yang dilakukan kepada korban.
"Selanjutnya terhadap tersangka, telah diamankan dan dititipkan sementara di Rumah Tahanan Negara Polres Bener Meriah guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," ujar Yudi.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1, 2, dan 3 juncto Pasal 76 huruf d UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 20 Tahun. | Kompas.com
loading...
Post a Comment