![]() |
Ilustrasi pencopatan APK |
Banda Aceh - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Banda Aceh mencopot Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang di lokasi terlarang. Rata-rata setiap hari mereka mencopot 200 APK.
Komisioner Panwaslih Banda Aceh, Muhammad Yusuf Alqardawi mengatakan, APK yang dicopot itu rata-rata dipasang di jalan protokol, tempat umum, fasilitas pemerintah dan sejumlah lokasi yang dilarang berdasarkan undang-undang kepemilikan.
"Yang paling banyak kita ambil di jalan protokol dan jalur dua, seperti dipasang di tiang listrik atau fasilitas umum lainnya," kata Muhammad Yusuf Alqardawi, Jumat (1/3) di Banda Aceh.
Ada ribuan tumpukan APK masih disimpan di depan kantor Panwaslih Aceh Jalan Tandi Nomor 9 Gampong Ateuk Munjeng, Kota Banda Aceh. APK itu belum bisa dimusnahkan hingga setelah pemilu selesai dihelat.
Tumpukan APK depan kantor Panwaslih rata-rata milik Calon Lagislatif (Caleg) berbagai tingkatan, calon presiden dan juga calon senator. APK yang disita Panwaslih Banda Aceh beragam ukuran, dari baliho, stiker, spandok maupun banner.
"Penertiban dilakukan oleh Satpol PP atas rekomendasi Panwaslih, diambil APK bila dipasang di tempat terlarang, setiap hari ada 200 APK kita amankan," tukasnya.
Yusuf Alqardawi mengaku, caleg maupun partai politik dipersilakan memperkenalkan dirinya. Akan tetapi harus diperhatikan, agar tidak memasang di tempat umum, termasuk tidak memasang di pohon.
Sebelum ditertibkan, sebutnya, pihaknya sudah penah diperingati kepada pihak bersangkutan untuk membuka sendiri setiap APK dipasang tempat zona terlarang.
"Karena tidak dibongkar sendiri, kita ambil. Kalau kita yang amankan, tidak bisa diambil lagi," jelasnya. | Merdeka.com
Komisioner Panwaslih Banda Aceh, Muhammad Yusuf Alqardawi mengatakan, APK yang dicopot itu rata-rata dipasang di jalan protokol, tempat umum, fasilitas pemerintah dan sejumlah lokasi yang dilarang berdasarkan undang-undang kepemilikan.
"Yang paling banyak kita ambil di jalan protokol dan jalur dua, seperti dipasang di tiang listrik atau fasilitas umum lainnya," kata Muhammad Yusuf Alqardawi, Jumat (1/3) di Banda Aceh.
Ada ribuan tumpukan APK masih disimpan di depan kantor Panwaslih Aceh Jalan Tandi Nomor 9 Gampong Ateuk Munjeng, Kota Banda Aceh. APK itu belum bisa dimusnahkan hingga setelah pemilu selesai dihelat.
Tumpukan APK depan kantor Panwaslih rata-rata milik Calon Lagislatif (Caleg) berbagai tingkatan, calon presiden dan juga calon senator. APK yang disita Panwaslih Banda Aceh beragam ukuran, dari baliho, stiker, spandok maupun banner.
"Penertiban dilakukan oleh Satpol PP atas rekomendasi Panwaslih, diambil APK bila dipasang di tempat terlarang, setiap hari ada 200 APK kita amankan," tukasnya.
Yusuf Alqardawi mengaku, caleg maupun partai politik dipersilakan memperkenalkan dirinya. Akan tetapi harus diperhatikan, agar tidak memasang di tempat umum, termasuk tidak memasang di pohon.
Sebelum ditertibkan, sebutnya, pihaknya sudah penah diperingati kepada pihak bersangkutan untuk membuka sendiri setiap APK dipasang tempat zona terlarang.
"Karena tidak dibongkar sendiri, kita ambil. Kalau kita yang amankan, tidak bisa diambil lagi," jelasnya. | Merdeka.com
loading...
Post a Comment