Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Ilustrasi
Kalimantan - Kelakuan cewek zaman now bikin geleng-geleng kepala. Mereka mengobral kesucian yang seharusnya dijaga sebelum menikah.

Bagi sebagian cewek zaman now, status perawan seolah tidak ada lagi artinya. Mereka siap melepasnya kapan saja kepada pria yang dicintai.

Buktinya, seorang pelajar perempuan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, Mawar (nama samaran) rela melepaskan keperawannya kepada pria yang baru seminggu dikenelanya.

Pria yang merenggut perawan Mawar berinisial RH (18), siswa kelas XII sebuah SMK swasta di Penajam Paser Utara.

Warga Kecamatan Babulu, Penajam Paser Utara itu diketahui telah tiga kali menggenjot Mawar (17).

Kejadian bermula ketika korban mengikuti kegiatan perkemahan pramuka di Kecamatan Babulu pada Sabtu (23/2/2019) lalu.

Korban yang dalam perjalanan membeli makanan mengendarai motor, mampir ke rumah pelaku, di Desa Babulu Darat, Kecamatan Babulu yang tak jauh dari lokasi perkemahan.

Keduanya pun berganti kendaraan. Keduanya jalan bersama menggunakan mobil berkeliling mencari makanan. Bahkan sempat mampir untuk nongkrong di Pantai Sipakario, Kelurahan Nipahnipah, Kecamatan Penajam.

Karena sudah larut malam, pelaku mengajak korban singgah di rumah temannya di Jalan Aji Gondres, RT 01, Desa Sesulu, Kecamatan Waru. Di sanalah, peristiwa itu terjadi sekitar 23.00 Wita.

“Tidak ada unsur paksaan karena pelaku dan korban berbuat hingga tiga kali,” kata Kapolres PPU AKBP Sabil Umar melalui Kasat Reskrim Polres PPU Iptu Iswanto saat ditemui di ruangnya, kemarin.

Pembina pramuka yang curiga dengan korban karena pulang dini hari lantas menginterogasinya. Korban pun mengaku telah jalan dan berhubungan intim dengan RH.

Pembina pramuka lantas menyampaikan hal itu kepada orang tua korban. Orangtua korban yang tidak terima, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres PPU pada Minggu (24/2) dini hari, pukul 03.00 Wita.

Unit Jatanras Polres PPU lantas meringkus pelaku di dekat pondok sarang burung di Jalan Nelayan, RT 04, Desa Sesulu, Kecamatan Waru.

“Pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres PPU guna penyelidikan lebih lanjut,” ujar Iswanto.

Barang bukti yang diamankan adalah hasil visum yang memperlihatkan luka sobek pada organ intim korban. Kemudian pakaian korban dan tersangka saat kejadian.

“Kalau pengakuan korban, dia belum pernah berhubungan intim. Tapi pengakuan tersangka sudah, bahwa korban sudah enggak perawan lagi,” tutur pria dengan pangkat balok dua di pundaknya itu.

Sementara itu, RH mengaku sudah menjalin asmara dengan korban selama seminggu.
Perkenalannya dimulai melalui WhatsApp (WA). Nomor pelaku disebar melalui fitur broadcast yang ada di WA ke nomor korban.

“Dia (korban) yang menghubungi duluan. Kami kenalan dan akhirnya jadian,” akunya.

RH mengaku baru pertama kali berhubungan intim. Ia bernafsu setelah dipeluk korban saat berada di rumah temannya. Dia lantas melancarkan aksinya, tanpa sepengetahuan pemilik rumah.

RH mengatakan siap bertanggung jawab dengan menikahi korban. Namun, orangtua korban tidak terima dan melaporkannya ke Polres PPU.

RH dijerat pasal tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.(*)

loading...

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.