Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Jakarta - Surat Izin Mengemudi atau SIM menjadi benda yang wajib dibawa oleh pengendara, ketika mengemudikan kendaraan bermotor di jalan. Kartu tipis tersebut berisi identitas pengemudi yang dibagi ke dalam beberapa golongan sesuai jenis kendaraan.

Beberapa waktu lalu, Korps Lalu Lintas Polri sudah menginformasikan, akan menyiapkan model SIM baru, atau diistilahkan sebagai Smart SIM. Tidak hanya sebagai bukti kelaikan berkendara, Smart SIM bisa dipakai oleh pemiliknya untuk berbelanja, karena dirancang juga sebagai uang elektronik.

Lantas, berapa biaya untuk membuat kartu SIM pintar tersebut? Kakorlantas Polri, Inspektur Jenderal Polisi, Refdi Andri mengatakan, untuk biaya pembuatan smart SIM ini sama dengan biaya pembuatan SIM yang ada saat ini. Artinya, tidak perubahan biaya pembuatan.

"Tidak ada juga besaran nilai rupiah yang berubah, bertambah atau berkurang, tetap saja perpanjangannya. Sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 60 itu, tidak ada ditambah dan dikurangi, hanya saja fungsi semakin baik dan maksimal," ujarnya seperti dikutip dari VIVAnews, Senin 2 September 2019.

Refdi mengatakan,persyaratan dan mekanisme yang berubah pada permohonan pembuatan smart SIM, atau mekanisme perpanjangan SIM tersebut juga tidak berubah. Syaratnya antara lain, pemohon berusia minimal 17 tahun, memilih golongan sim, mengikuti ujian, dan memiliki KTP.

Pengemudi kendaraan bermotor, kata Refdi, nantinya juga akan menjalani tes kesehatan jasmani maupun rohani, ada uji teori, dan praktik yang telah ditentukan oleh polisi saat hedak mengajukan pemohonan pembuatan SIM.

Petugas Satlantas mengawasi warga yang mengikuti ujian SIM (Surat Izin Mengemudi) C di Polresta Sidoarjo, Jawa Timur

"Setelah itu diikuti, barulah itu memenuhi syarat dan layak untuk kita berikan legitimasi kompetensi dalam bentuk SIM," ujarnya.

Sekedar diketahui, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Bukan Pajak yang Berlaku pada POLRI, biaya pembuatan baru SIM A, BI, BII sebesar Rp12 ribu per penerbitan. Sementara SIM C Rp100 ribu dan golongan D Rp50 ribu per penerbitan.

Sementara untuk biaya perpanjangannya, golongan SIM A, BI, dan BII dikenakan biaya RP80 ribu per penerbitan. Untuk pengguna sepeda motor, Golongan C biayanya RP50 ribu. Serta  SIM golongan D, untuk pengemudi disabilitas dikenakan biaya RP30 ribu. | Vivanews
loading...
Label: ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.