Lhoksukon - Mukhtar, 43 tahun, warga Gampong Tanjong Aron Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara diboyong ke Mapolres Aceh Utara, Selasa (3/9/2019) sore.
Ia ditangkap Polisi di Jalan Gampong Teupin Punti Kecamayan Syamtalira Aron terkait perkara Narkoba dengan barang bukti 9 paket sabu seberat 2,18 gram.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasatres Narkoba AKP Ildani mengatakan tersangka Muktar ditangkap anggotanya yang menyamar sebagai pembeli narkoba.
“Tersangka dibekuk saat mengantar paket sabu yang sebelumnya dipesan melalui sambungan telepon.” ujar AKP Ildani.
Ia ditangkap Polisi di Jalan Gampong Teupin Punti Kecamayan Syamtalira Aron terkait perkara Narkoba dengan barang bukti 9 paket sabu seberat 2,18 gram.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasatres Narkoba AKP Ildani mengatakan tersangka Muktar ditangkap anggotanya yang menyamar sebagai pembeli narkoba.
“Tersangka dibekuk saat mengantar paket sabu yang sebelumnya dipesan melalui sambungan telepon.” ujar AKP Ildani.
loading...
Post a Comment