Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Ilustrasi
Banda Aceh - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh menyita barang kosmetik ilegal sebanyak 10.586 unit barang dari 926 merek.

Barang kosmetik tanpa izin edar tersebut, didapat dari aksi penertiban pasar tahap I 2019 dan pengawasan rutin BBPOM Banda Aceh selama 2019 pada sarana distribusi kosmetika di Provinsi Aceh.

Kepala BBPOM Banda Aceh Zulkifli mengatakan, pengawasan terhadap peredaran kosmetika ilegal dan mengandung bahan berbahaya dilakukan untuk melindungi masyarakat dari risiko kesehatan.

Dia menyampaikan, masyarakat saat ini harus menjadi konsumen yang cerdas, misalnya seperti mengecek kemasan, izin edar dari BBPOM, serta label kadaluarsa, sebelum membeli barang.

"Ada banyak sekali produk kosmetik yang beredar di Provinsi Aceh, karena itu masyarakat harus lebih teliti. Kalau mau beli lihat izin BBPOM-nya dulu, karena tanpa izin BBPOM kita tidak bisa jamin produk itu aman," kata Zulkifli di Kantor BBPOM Banda Aceh, Senin (2/9/2019).

Ia menyebutkan, aksi penertiban pasar dari kosmetika ilegal dan mengandung bahan berbahaya tahap I 2019 dilakukan pada minggu VI dan minggu V Agustus 2019 lalu. Operasi pasar itu dilakukan pada enam kabupaten/kota di Aceh. Dari sebanyak 56 sarana yang diperiksa, 33 sarana ditemukan barang kosmetik yang tanpa izin edar. Dalam operasi itu BBPOM menyita 294 merek dengan jumlah total barang 2.542 unit.

Sementara dari pengawasan rutin BBPOM Banda Aceh pada sarana distribusi kosmetika di seluruh Provinsi Aceh yang dilakukan pada Januari-Agustus 2019, ditemukan 632 merek dengan total 8.044 unit barang kosmetik ilegal atau mengandung bahan berbahaya.

Karena itu, dari dua kegiatan pengawasan tersebut diperoleh total barang kosmetika ilegal atau mengandung bahan berbahaya  sebanyak 10.586 unit barang dari 926 merek kosmetika ilegal. Zulkifli menyebutkan, nilai ekonomi dari keseluruhan barang mencapai Rp326 juta.

"Barang-barang yang kita temukan ini masih dalam proses pendalaman. Ada yang akan kita berikan sanksi administratif, yaitu produknya dimusnahkan dan pelaku harus membuat surat pernyataan. Dan kalau dikemudian hari masih juga ditemukan, kami akan melakukan proses hukum selanjutnya," jelas Zulkifli kepada wartawan.

Ia berharap, pengusaha di toko dan penjual barang kosmetik online tidak menjual produk kosmetik yang tidak ada izin edar dari BBPOM. Ia juga berpesan kepada anak-anak generasi milenial untuk lebih teliti dalam membeli produk kosmetik, terlebih produk online.

"Kalau beli kosmetik secara online, tanya ada izin edarnya. Kalau ada izin edar, minta izinnya dan kita bisa cek di aplikasi cek BPOM. Jadi si konsumen harus cerdas dalam membeli," ujar Zulkifli. | Bisnis.com
loading...

Barang kosmetik tanpa izin edar tersebut, didapat dari aksi penertiban pasar tahap I 2019 dan pengawasan rutin BBPOM Banda Aceh selama 2019 pada sarana distribusi kosmetika di Provinsi Aceh.

Label: ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.