Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Banda Aceh  – Pengadilan tata usaha Negara (PTUN) Banda Aceh memutuskan mengabulkan permohonan eksekusi atas putusan komisi informasi Aceh (KIA).
25 September 2019.

Dalam sengketa informasi yang diajukan oleh Forum Orangutan Aceh terhadap Badan Pertanahan Aceh Tamiang. Komisi informasi Aceh memutusan dengan Nomor: 021/IIIKIA-PS-A/2018 yang dibacakan pada tanggal 9 Oktober 2018 Komisi Informasi Aceh memutuskan:
  1. Menyatakan Informasi public aquo adalah informasi yang terbuka. 
  2. Menerima permohonan pemohon untuk informasi publik yang dikuasai dan/atau didokumentasikan oleh termohon. 
  3. Memerintahkan termohon untuk menyerahkan salinan dokumen Profil perusahaan perkebunan kelapa sawit di Aceh Tamiang dan salinan dokumen HGU perusahaan perkebunan kelapa sawit di Aceh Tamiang kepada Pemohon, selambat-lambatnya 14 hari kerja sejak putusan ini diterima oleh termohon.
Namun Badan Pertanahan Aceh Tamiang belum menyerahkan data yang diminta oleh FORA melalui Komisi Informasi Aceh, meskipun sudah lebih dari 14 hari kerja semenjak putusan KIA diterima oleh termohon yaitu Badan Pertanahan Aceh Tamiang (ingkrahc).

 Karena tidak mendapat tanggapan dari Badan Pertanahan Aceh Tamiang, pada tanggal 27 Agustus 2019, Fora menyurati Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi karena sengketa informasi yang diajukan Fora ke Komisi Informasi Aceh telah berkekuatan hukum tetap.
 
Pada tanggal 23 Desember 2019 Melalui sidang terbuka yang dipimpin Yusri Arbi, S.H, M,H selaku Ketua pengadilan Tata Usaha Negara dengan nomor: 4/PEN-EKS/2019/PTUN-BNA, Menetapkan:
  1. Mengabulkan Permohonan pemohon eksekusi tersebut. 
  2. Menyatakan bahwa keputusan Komisi Informasi Aceh, Nomor: 022/III/KIA-PS-A/2018 tertanggal 9 Oktober 2018 dapat dilaksanakan.
Forum orangutan aceh melalui, Edi Fajriadi menyatakan putusan ini sangat menggembirakan karena apa yang diperkarakan adalah kepentingan semua masyarakat terutama masyarakat aceh, keterbukaan informasi terhadap sektor perkebunan kepala sawit yang hari ini terkesan ditutup-tutupi oleh pihak Badan Pertanahan Nasional, dengan putusan tersebut memberikan angin segar kepada masyarakat yang mau mengakses informasi tentang perkebunan kelapa sawit.

Edi menambahkan informasi tentang perkebunan kelapa sawit tersebut bukan informasi yang masuk dalam kategori dikecualikan dan tertutup. Oleh karena itu sesuai dengan putusan tersebut BPN tidak ada alasan lagi untuk tidak memberikan akses informasi terhadap data perkebunan dengan bahasa lain BPN harus segera menyerahkan dokumen yang dimintai oleh FORA.
 
Dalam hal putusan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh BPN Aceh Tamiang, maka BPN Aceh Tamiang secara sengaja telah melanggar UU Nomor: 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
loading...
Label: ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.