LHOKSUKON – Penyidik unit PPA Polres Aceh Utara menyerahkan BA alias Adek 35 tahun, tersangka pemerkosa nenek ke Kejari setempat, Kamis, 26 september 2019, sekitar pukul 10.00 WIB.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Reskrim, AKP Adhitya Pratama mengatakan, pihaknya menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus tersebut kepada jaksa, karena berkas perkara dinyatakan sudah lengkap (P21).
“Berkas perkara dan barang bukti kasus pemerkosaan serta tersangka sudah kita serahkan kemarin,” kata AKP Adhitya. Jumat (27/9/2019).
Adhitya menyebutkan, tersangka BA dijerat pasal tunggal 285 KUHPidana dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, tersangka BA ditangkap polisi karena diduga memperkosa seorang nenek berinisial HJ di Kecamatan Baktiya, Aceh Utara, Aceh pada 24 Juli 2019.
Pelaku melancarkan aksinya dengan modus mengobati korban menggunakan cairan spermanya.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Reskrim, AKP Adhitya Pratama mengatakan, pihaknya menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus tersebut kepada jaksa, karena berkas perkara dinyatakan sudah lengkap (P21).
“Berkas perkara dan barang bukti kasus pemerkosaan serta tersangka sudah kita serahkan kemarin,” kata AKP Adhitya. Jumat (27/9/2019).
Adhitya menyebutkan, tersangka BA dijerat pasal tunggal 285 KUHPidana dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, tersangka BA ditangkap polisi karena diduga memperkosa seorang nenek berinisial HJ di Kecamatan Baktiya, Aceh Utara, Aceh pada 24 Juli 2019.
Pelaku melancarkan aksinya dengan modus mengobati korban menggunakan cairan spermanya.
loading...
Post a Comment