![]() |
Kepala Kejaksaan Negeri Lhoksukon - Aceh Utara Rukhsal Assegaf menerima penyerahan kado yang berisi data temuan dugaan indikasi korupsi dana desa dari warga diaula kantor jaksa setempat, Senin (23/9) |
Lhoksukon - Puluhan Warga Gampong Ampeh Kecamatan Tanah Luas Kabupaten Aceh Utara melaporkan kasus dugaan korupsi dana desa ke Kantor Kejaksaan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara.
Informasi yang dihimpun StatusAceh, Kedatangan warga tersebut sekitar pukul 16.35 WIB, Senin (23/9/2019) disambut lansung oleh Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Lhoksukon Rukhsal Assegaf diaula kantor Kejaksaan setempat.
Warga Gampong Ampeh Moerdhady kepada media ini megatakan kedatangan mereka ke kantor kejaksaan Negeri untuk menyampaikan keluhan masyarakat tentang penggunaan dana desa oleh Geusyik M. Dahlan diduga terindikasi korupsi.
- Warga Ampeh Kecamatan Tanah Luas Desak Geuchik Buat Rapat LPJ Dana Desa TA 2017-2018
- Warga Gampong Ampeh Tolak LPJ Dana Desa 2015 hingga 2018. Ini Pengakuan Geuchik?
- Tak Tersentuh Bantuan Dana Desa, Satu Keluarga di Gampong Ampeh Huni Gubuk Reot
"Kami datang datang dalam jumlah puluhan orang secara tertib dan damai mendatangi kantor jaksa untuk menyampaikan aspirasi dan keluhan masyarakat terkait kasus dugaan Korupsi Dana Desa,"katanya.
Lanjutnya, selama M. Dahlan menjadi Geuchik terhitung sejak tahun 2015 hingga 2018 sama sekali tidak pernah mengadakan rapat laporan pertanggung jawaban dana desa.
"Dari hasil investigasi dan cross chek masyarakat menemukan sejumlah penggunaan dana desa yang terindikasi korupsi,"sebutnya.
Moerdhady merincikan dugaan indikasi korupsi diantaranya dana BUMD senilai Rp65 juta tahun 2018 ternyata tidak direalisasikan untuk membentuk BUMD. Akan tetapi dana itu dialihkan untuk merehab dua unit toilet yang tidak terpasang pintu.
Kemudian dana majelis taklim, insentif guru mengaji dan uang kelebihan dari proyek swakelola gampong mencapai Rp100 juta lebih tidak jelas penggunaannya.
Sementara Zulfikri yang didampingi Ketua Pemuda Bulqaini dan Ridwan menyebutkan usai pertemuan dengan jaksa warga menyerahkan sebuah kado yang berisi dokumen data temuan penyalahgunaan dana Desa Ampeh.
"Kita harap pihak kejaksaan benar-benar serius mengusut kasus dugaan korupsi itu sampai tuntas ke akar-akarnya,"tegas Zulfikri.
Menurutnya, dengan adanya tindakan hukum, tentu akan menjerat pelakunya dan memberi efek jera kepada aparatur desa lainnya agar tidak melakukan tindakan korupsi dana desa.
"Dalam kesempatan itu warga menyerahkan sebuah kado yang terbungkus dengan pita kepada Kapala Kejaksaan Negeri Lhoksukon Rukhsal Assegaf yang berisi sejumlah item data kasus dugaan korupsi dana desa yang merupakan hasil temuan masyarakat dilapangan," jelas Zulfikri.
Disisi lain, Kepala Kejaksaan Negeri Lhoksukon Rukhsal Assegaf mengatakan pihaknya merasa senang dengan adanya masyarakat yang berperan aktif dalam kontrol sosial dan mengawasi penggunaan dana desa.
"Insyaallah, isi kadonya akan kita pelajari untuk mengusut indikasi korupsi. Dalam hal ini pihaknya tentu tidak bisa bekerja sendirian, tapi butuh kerjasama dengan masyarakat," tegasnya.
Sementara itu, Geusyik Desa Ampeh M. Dahlan membantah tudingan telah melakukan tindakan korupsi dana desa.
"Saya sudah menjalankan tugas sesuai perbup dan pergub. Laporan keuangan desa juga sudah diperiksa dan diterima Dinas Inspektorat, " terangnya. (ZN)
loading...
Post a Comment