Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Banda Aceh – Didasari oleh keinginan bersama untuk saling menunjang dalam melayani dan melindungi penyandang disabilitas netra di Aceh  yang lebih baik, Dinas Sosial Kabupaten Simeulue menandatangani perjanjian kerja atau MoU dengan UPTD Rumoh Seujahtra Beujroh Meukarya (UPTD RSBM) Dinas Sosial Aceh tentang perlindungan dan pemberdayaan disabilitas netra yang ada di Kabupaten Simeulue, Selasa (25/9/2019) di ruang kerja Kepala Dinas Sosial Aceh. Tujuannya agar para penyandang disabilitas netra juga mendapat pelayanan yang sama seperti warga Aceh  yang normal.

Penandatanganan itu berlansung antara Kepala Dinas Sosial Simeulue Muhammad Arif selaku pihak pertama dan Kepala UPTD RSBM Yusri sebagai pihak ke dua yang dipersaksikan oleh langsung oleh  Kepala Dinas Sosial Aceh Alhudri, Sekretaris Dinas Sosial Aceh Devi Riansyah, Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial Sya`baniar, Kasubbag Program, Informasi dan Humas Mahdani Muchtar, dan Kepala Seksi Pelayanan dan Penyantunan UPTD RSBM Fuadi serta beberapa pejabat lainnya.

Alhudri berharap agar perjanjian antara Dinsos Simeulue dengan UPTD RSBM tersebut dapat melahirkan sebuah inovasi baru dalam meningkatkan pelayanan dan kepedulian terhadap disabilitas netra yang ada di Aceh.

“Pelayanan dan perlindungan terhadap lansia ini juga merupakan amanah Pak Plt kepada kita semua agar tidak ada pilih kasih dalam melayani masayarakat Aceh, semua sama,” kata Alhudri.

Sementara itu Muhammad Arif mengatakan, tujuan dari penandatanganan ini dalam rangka mewujudkan hak habilitasi dan rehabilitasi sosial bagi penyandang disabilitas, karena itu perlu dilakukan upaya penyediaan layanan habilitasi dan rehabilitasi sosial bagi penyandang disabilitas.

“Habilitasi dan rehabilitasi sosial penyandang disabilitas untuk memulihkan dan mengembangkan kemampuan seseorang yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosial secara wajar,” katanya.

Adapun ruang lingcup kerjasama yang tertuang dalam perjanjian tersebut adalah, bahwa pihak pertama dan pihak kedua bekerjasama dalam kegiatan identifikasi pendataan dan pengusulan program pembinaan disabilitas netra.

Pihak pertama dan pihak kedua melakukan pendekatan awal yang meliputi orientasi, identifikasi, motivasi dan seleksi para disabilitas netra, begitupun dengan adanya perjanjian tersebut juga kerjasama penganggaran sesuai dengan yang tertera dalam daftar isian pengguana anggaran (DIPA) masing-masing.

Kemudian, pihak kedua melakukan penerimaan disabilitas netra meliputi registrasi, asesmen dan penempatan program. Registrasi tersebut dilakukan dengan memenuhi segala syarat yang dibutuhkan termasuk syarat-syarat administrasi bagi klien yang diusulkan oleh pihak pertama, dan pihak kedua melakukan bimbingan rehabilitasi yang meliputi rehabiltasi medis dan rehabiltasi sosial.[]
loading...
Label: ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.