Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA


MATARAM- Nasabah kredit macet kerap mengeluhkan ulah debt collector (DC) yang kian bikin resah masyarakat. Menyita kendaraan nasabah kredit macet dengan beragam modus, mulai dengan cara mengancam sampai melakukan penganiayaan.

Baru-baru ini kejadian menimpa salah satu dari sekian banyak kisah nasabah kredit macet Leasing. Salah satunya Bahri, salah satu adik nasabah Smart Finance yang bernama Amrin, yang kendaraan sepeda motornya disita DC Smart Finance di jalanan. Merasa dirugikan ahirnya melaporkan kejadian itu ke Polda NTB dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

"Awalnya saya lewat di jalan Bung Karno. Tiba-tiba dihadang oleh empat orang (DC,red). Dia suruh saya ikut mereka dengan memaksa. Saya takut dan ikut mereka. Sampai di kantor mereka, saya sadar pasti mereka mau ambil motor saya," tutur Bahri, adek dari Nasabah Smart Finance dengan raut wajah ketakutan, dihadapan awak media di Mataram, Senin (5/2/2018). 

Bahri menambahkan, dalam situasi dipaksa dan ketakutan, akhirnya Bahri mengikuti keinginan empat orang DC untuk ikut ke kantor Leasing yang ditunjukkan DC tersebut. Sesampainya di kantor Leasing, kata dia, diperlakukan tidak menyenangkan, bahkan diancam dan sempat di tampar. 

"Sampai di kantor mereka, saya tidak mau memasukkan motor walaupun dipaksa. Trus saya di suruh masuk di paksa tanda tangan berkas yang saya tidak paham. Saya terus dipaksa dan diancam. Dengan ketakutan saya tanda tangani saja. Takut di pukul, setelah tanda tangan saya keluar di paksa menyerahkan STNK dan kunci motor. Disana saya berani melawan, tapi saya dikelilingi oleh empat orang dan satu orang menampar pipi saya dan saya dibentak-bentak," tambah korban Bahri

Dengan perasaan takut, Bahri menyerahkan kunci motornya, dan pulang dan melapor kepada kakaknya. 

Seperti yang di ketahui, kendaraan merek Honda Scopy DR 3752 CM adalah milik Bahri yanh di beli ces di Dealer. Namun oleh kakaknya Bahri yang bernama Amrin meminjam modal usaha sebesar Rp.9.000.000 di smart finance dengan agunan BPKB motor tersebut.

"Yang meminjam modal dengan agunan BPKB motor itu saya, bukan adek saya", tegas amrin.

Buntut dari penyitaan motor tersebut, nasabah melaporkan ke Polda dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pasalnya, nasabah tersebut merasa kecewa dan dirugikan. Padahal sebelumnya nasabah tersebut beretikat baik untuk menyetorkan bulanannya sesuai dengan perjanjian namun tidak ada respon dari pihak Smart Finance. 

"Perjanjian awalnya kan saya memilih untuk pihak finance yang datang ke saya untuk mengambil setoran, sampai 14 kali saya menyetor (DC yang biasa mengambil setoran ke nasabah,red), sampai bulan ke 15 waktu jatuh tempo saya telpon DC untuk ambil setoran, dia bilang nanti saya ambil. Namun yang bersangkutan tidak kunjung databng, saya coba datang ke kantor finance tapi ternyata sudah pindah. Sekarang tiba-tiba motor saya diambil di jalan saat di kendarai oleh adik saya," ujar Amrin, nasabah Smart Finance di Mataram, Selasa (6/2/2018). 

Dari pihak ketiga yang menyita motor tidak bertanggung jawab lagi karena motor sudah diserahkan ke pihak finance. Saat dimintai keterangan dari Smart Finance, manager Smart Finance menolak dimintai keterangan dengan alasan wartawan tidak memiliki izin darinya. 

"Saya sudah ke Polres Mataram, namun dibilang tidak ada unsur pidana dengan alasan saya menyerahkan motor di kantor, makanya saya langsung ke Polda NTB tadi malam dan pagi ini ke OJK dengan harapan permasalahan ini bisa di selesaikan," tambah Amrin di kantor OJK. 

Seperti diketahui Kementerian Keuangan telah mengeluarkan peraturan yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012 tentang pendaftaran Fidusia bagi perusahaan pembiayaan yang dikeluarkan tanggal 7 Oktober 2012. 

Peraturan Menteri mengatur salah satunya melarang Kreditur (Leasing) atau perusahaan pembiayaan untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak kredit kendaraan. Namun, bukan berarti nasabah terbebas dari beban cicilan. 

Dengan adanya peraturan Fidusia tersebut, pihak leasing memang tidak dapat mengambil kendaraan nasabahnya secara paksa, tetapi hal tersebut akan diselesaikan secara hukum. Artinya, kasus nasabah macet akan disidangkan. Pengadilan kemudian akan mengeluarkan surat keputusan untuk menyita kendaraan. 

Dengan demikian, kendaraan nasabah akan dilelang oleh pengadilan, dan uang hasil penjualan kendaraan melalui lelang tersebut akan digunakan untuk membayar utang kredit nasabah macet ke perusahaan leasing, lalu uang sisanya akan diberikan kepada nasabah. 

Tindakan Leasing melalui Debt Collector, yang mengambil secara paksa kendaraan di jalan, merupakan tindak pidana perampasan. 

Dikutip dari berbagai sumber, bahwa perampasan sendiri diatur dalam Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatakan “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain; atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun”. 

Berdasarkan pasal tersebut, maka untuk dapat dikatakan seseorang dianggap melakukan perampasan, harus memenuhi beberapa unsur yaitu ada maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, maksud tersebut dilakukan dengan melawan hukum, dengan memaksa seseorang baik dengan kekerasan maupun ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu milik orang yang diancam atau milik orang lain, atau untuk memberikan hutang, atau untuk menghapuskan piutang. (Red/Rls)
loading...

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.