![]() |
Kepala BNN Komjen Budi Waseso |
JAKARTA- Kepala Badan Narkotika Nasional Komisaris Jenderal Budi Waseso akan memasuki masa pensiun pada Maret 2018 nanti.
Namun, muncul usulan agar masa kerjanya diperpanjang karena pria yang akrab disapa Buwas itu dinilai masih perlu memimpin BNN.
Meski begitu, Buwas mengatakan bahwa pengabdiannya sebagai polisi aktif sudah diatur dalam undang-undang, yakni hanya sampai 58 tahun. Hari ini, usianya pun sudah memasuki masa pensiun.
"Saya sudah 58 (tahun), jadi sudah selesai," ujar Buwas saat ditemui di Kantor BNN, Rabu (7/2/2018).
Menurut dia, peluang perpanjangan masa kerja sebagai anggota kepolisian bisa saja dilakukan. Namun, Undang-Undang Kepolisian hanya mengatur hal itu untuk anggota polisi yang memiliki keahlian khusus, misalnya dokter atau ahli forensik.
Sementara itu, Buwas mengatakan bahwa dirinya hanya anggota Polri umum dan tidak masuk dalam kategori yang dimungkinkan masa kerjanya diperpanjang oleh Undang-Undang Kepolisian.
"Saya termasuk polisi umum. Jadi enggak mungkin, kecuali kalau undang-undang diubah," kata Buwas.
Hanya saya, ia tidak setuju kalau Undang-Undang Kepolisian diubah hanya untuk penambahan masa kerja seorang Buwas. Sebab, hal itu akan memiliki implikasi yang besar kepada lembaga Polri.
Menurut Buwas, bila masa pensiun Polisi diperpanjang, maka akan menjadi masalah besar karena masa kerja seluruh anggota Polri akan diperpanjang.
"Sudah ada percepatan regenerasi jadi jangan lagi mundur," ucap dia.
Mantan Kabareskrim itu yakin banyak anggota Polri yang memiliki komitmen dan integritas tinggi sehingga mampu menggantikan dirinya memimpin BNN.
Namun, saat ditanya nama, Buwas tidak mau menjawabnya. Ia menilai dirinya tidak memiliki kewenangan untuk menyodorkan nama itu ke publik.
Sebelumnya, Anggota Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan Arteria Dahlan mengaku sedih karena akan berpisah dengan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Budi Waseso
Sebab, Buwas akan memasuki masa pensiun dalam waktu dekat dan purna tugas dari lembaga asalnya yakni Kepolisan.
"Komisi III akan minta perpanjangan (masa jabatan Buwas) kepada Presiden," ujar Arteria di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, kemarin.
Meski begitu, Komisi III menyerahkan keputusan kepada Presiden Joko Widodo. Bila permintaan itu ditolak, maka Komisi III akan meminta Presiden agar pengganti Buwas adalah orang yang kompeten dan berani.(Red/Kompas)
loading...
Post a Comment