StatusAceh.Net - Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia Untuk Keadilan (LBH-APIK) Provinsi Aceh meminta pemerintah membentuk regulasi hukum untuk melindungi perempuan dan anak dari kejahatan seksual yang tengah marak terjadi.
“Dorongan ini kita lakukan agar pemerintah harus tahu bahwa kejahatan yang terjadi itu memang sangat tinggi. Kita berharap adanya pengawasan serius sehingga dapat meminimalisir kasus yang terjadi pada perempuan dan anak di Aceh,” ujar Sekretaris Eksekutif LBH-APIK, Roslina Rasyim, pada kumparan (kumparan.com), Kamis (8/2).
Dia meminta Pemda menyusun Perda yang mengatur kebijakan hukum mengenai kekerasan seksual pada perempuan dan anak.
“Dorongan ini kita lakukan agar pemerintah harus tahu bahwa kejahatan yang terjadi itu memang sangat tinggi. Kita berharap adanya pengawasan serius sehingga dapat meminimalisir kasus yang terjadi pada perempuan dan anak di Aceh,” ujar Sekretaris Eksekutif LBH-APIK, Roslina Rasyim, pada kumparan (kumparan.com), Kamis (8/2).
Dia meminta Pemda menyusun Perda yang mengatur kebijakan hukum mengenai kekerasan seksual pada perempuan dan anak.
LBH-APIK menilai peraturan dan kebijakan yang telah dibuat oleh pemerintah pusat maupun daerah selama ini, sangat minim implementasi. Seharusnya jika kebijakan itu telah ada, maka harus benar-benar dilaksanakan dengan baik.
“Kita melihat selama ini tidak seperti yang diharapkan. Sementara kita berbicara sesuai fakta bahwa ada sekian kasus kekerasan yang terjadi setiap tahun, apa upaya pemerintah untuk itu,” paparnya.
Di sisi lain, sanksi yang dijatuhkan untuk pelaku kejahatan seksual dinilai kurang maksimal. Mungkin ancaman hukuman yang diberikan cukup tinggi, namun dengan berbagai pertimbangan, vonis hakim pada pelaku akhirnya jadi lebih rendah.
“Seperti ancaman hukuman sampai 15 tahun, tetapi karena ada mekanisme sehingga bisa saja ancaman hukuman lebih rendah dari yang ditetapkan,” katanya.
Sebagai lembaga yang fokus pada perempuan dan anak di Aceh Utara, Lhokseumawe dan Bener Meriah, LBH-APIK sudah berupaya memberikan edukasi mengenai kejahatan seksual yang bisa terjadi di lingkungan tempat tinggal agar mereka waspada.
Selain itu, pihaknya juga mendorong pemerintah desa di 3 wilayah itu untuk membuat peraturan sendiri sebagai upaya pencegahan kejahatan seksual pada perempuan dan anak.
“Tetapi kita berharap pada pemerintah terkait adanya aturan hukum tegas mengatur soal apa yang dialami oleh anak dan perempuan di Aceh saat ini,” pungkasnya. | kumparan
loading...
Post a Comment