Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Seorang pelanggar Qanun Syariat Islam sedang menjalani hukuman cambuk di halaman Masjid Syuhada, Banda Aceh, Senin (4/2/2019). | Habil Razali /Beritagar.id
Banda Aceh - Sebanyak 12 orang dari 6 pasangan pelanggar Qanun Syariat Islam menjalani hukuman uqubat (cambuk) di halaman Masjid Syuhada, Gampong Lamgugop, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh, Senin (4/3/2019). Eksekusi yang disaksikan oleh puluhan warga ini adalah edisi kedua pada 2019.

Dari 12 orang itu, 8 di antaranya divonis bersalah melakukan jarimah ikhtilat (bermesraan dengan pasangan sah) yang diatur oleh Pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014. Mereka adalah NL (20 cambukan), ED (20) RZ (17), RK (17), RA (22), NH (22), EL (22), dan JF (25).

Sedangkan 4 terdakwa lain divonis hukuman cambuk masing-masing 7 kali karena terbukti bersalah melakukan khalwat (mesum) yang diatur dalam Pasal 23 ayat (1) Qanun Aceh nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat. Mereka adalah NW, SY, TM, dan YM.

Beritagar.id menyaksikan jalannya eksekusi cambuk mulai sekitar pukul 11.20 WIB. Sebuah panggung didirikan di halaman sebelah kanan masjid. Pagar hitam melingkari panggung sehingga membatasi panggung dengan warga yang ingin menyaksikan.

Saat nama terdakwa dipanggil, algojo segera naik ke atas panggung. Sang algojo mengenakan jubah coklat dan penutup seluruh wajah. Saat tiba di atas panggung, algojo menggenggam rotan dan langsung mencambuk terdakwa satu per satu.

Terdakwa lelaki mengenakan jubah putih dan peci warna senada atau kuning. Mereka dicambuk dalam posisi berdiri. Sedangkan terdakwa perempuan memakai jubah dan hijab putih. Mereka dicambuk dalam posisi duduk bersila.

Salah seorang terdakwa perempuan, YM, sempat tertatih seusai menerima 7 kali sabetan rotan. Sementara cambukan 20 kali untuk terdakwa perempuan NL sempat dihentikan oleh algojo.

NL kemudian mendapat minum dan algojo melanjutkannya. Usai menerima 20 sabetan, NL harus diboyong untuk turun dari panggung.

Di sisi lain, beberapa warga menilai kekuatan cambukan algojo masih rendah. "Tidak meyakinkan," ujar seorang warga di antara kerumunan. "Kurang kuat," timpal yang lain.

Kepala Bidang Penindakan dan Perundang-undangan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Aceh, Marwan, mengatakan semua terdakwa yang dieksekusi cambuk itu ditangkap di sebuah hotel di Banda Aceh pada Desember 2018.

Menurut Marwan, seharusnya ada 7 pasangan yang dicambuk. Tetapi satu pasangan masih menjalani proses hukum lanjutan karena mengajukan banding. "Dua orang naik banding. Jadi yang dicambuk hari ini 6 pasang atau 12 orang," ujar Marwan kepada sejumlah jurnalis seusai cambuk, Senin (4/3).

Walau ditangkap di satu tempat, para terdakwa mendapat vonis yang berbeda. Marwan menjelaskan penyebabnya adalah proses penangkapan yang berbeda. "Posisi mereka mungkin berbeda saat ditangkap, ini mempengaruhi hasil vonis," tuturnya.

Dia menambahkan akan melakukan evaluasi dan pembinaan terhadap pemilik hotel serta penginapan di Aceh menyusul beberapa penemuan pelanggaran syariat Islam di sana. "Nanti kita buat pembinaan bagi pemilik hotel," kata dia.

Lantas pertanyaan lebih lanjut, mengapa eksekusi cambuk masih dilakukan di halaman masjid atau di tempat terbuka. Padahal, Gubernur Aceh non-aktif, Irwandi Yusuf, telah mengeluarkan Peraturan Gubernur No. 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Hukum Acara Jinayat di dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas).

"Kenapa tidak di Lapas? Karena petunjuk teknisnya belum ada," ujarnya. | Beritagar.id
loading...
Label: ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.