Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Banda Aceh - Staff Ahli Gubernur Aceh, Iskandar Syukri, meminta Satuan Kerja Perangkat Aceh untuk mengoptimalisasi peran, penguatan koordinasi, pengembangan kapasitas sumber daya manusia serta mengevaluasi kelembagaan secara menyeluruh. Hal itu lebih, kata dia, penting untuk mewujudkan perangkat Aceh yang tepat fungsi dan tepat ukuran serta responsif dalam penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efisien guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

"Banyak dinamika terjadi pada perangkat daerah dalam menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dan Penunjang Urusan Pemerintahan, usai diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah," ujar Iskandar Syukri saat membuka Rapat Koordinasi Teknis Kelembagaan Perangkat Daerah Provinsi di Banda Aceh, Rabu 6/3/2018.

Karena itu, kata Iskandar, pengkajian, penataan dan evaluasi terhadap perangkat daerah yang telah terbentuk sebagai upaya optimalisasi tugas dan fungsi mutlak perlu dilakukan. Hal itu sesuai dengan kebijakan pemerintah terkait pengendalian perangkat daerah sebagaimana diamanatkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Daerah.

"Setiap Pemerintah Daerah diwajibkan untuk melakukan pembinaan penataan perangkat daerah yang merupakan tindakan dan kegiatan yang ditujukan untuk meningkatkan kemampuan daerah dalam penataan perangkat daerah yang tepat fungsi, tepat ukuran dan sinergis secara berkelanjutan menuju perangkat daerah yang modern serta pengendalian penataan perangkat daerah yang merupakan upaya untuk menjamin penataan perangkat daerah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan," kata Iskandar.

Iskandar menyebutkan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah, telah membawa perubahan signifikan terhadap pembentukan perangkat daerah yakni dengan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran berdasarkan beban kerja yang sesuai dengan kondisi nyata di masing-masing daerah. Hal itu, ujar dia, sejalan dengan prinsip penataan organisasi perangkat daerah yang rasional, proforsional, efektif dan efisien.

Landasan utama pembentukan perangkat daerah kata Iskandar, adalah adanya urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang terdiri atas urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan. Urusan pemerintahan wajib dibagi atas urusan pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan urusan pemerintahan yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar.

Bagi Provinsi Aceh, pembentukan perangkat daerah juga didasarkan pada urusan wajib yang bersifat istimewa dan khusus sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 95 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

"Pembentukan perangkat daerah didasarkan pada azas efisiensi, efektifitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, fleksibilitas, urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan intensi tas urusan pemerintahan dan potensi daerah," kata Iskandar.

Sampai saat ini, Pemerintah Aceh telah melakukan penataan perangkat Aceh dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Qanun Aceh Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Aceh, terdapat 47 Satuan Kerja Perangkat Aceh dengan rincian sebanyak 8 unit berbentuk Sekretariat, 1 unit Inspektorat, 27 unit Dinas, 7 unit Badan, 1 unit Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah dan 3 unit Rumah Sakit Daerah.

Iskandar Syukri mengharapkan Pemerintahan Pusat untuk mempercepat penyusunan kebijakan terkait dengan kelembagaan Rumah Sakit Daerah. Selain itu, ia berharap agar regulasi berkaitan dengan nomenklatur perangkat daerah seperti nomenklatur sekretariat daerah agar daerah dapat melakukan penyesuaian segera difinalkan.

"Kita juga terus mendorong percepatan penetapan kebijakan kelembagaan penanggulangan bencana di daerah dan meminta rekomendasi pembentukan Cabang Dinas dan UPTD dapat kami terima, guna mempercepat penataan kelembagaan di lingkungan Pemerintah Aceh," kata Iskandar.

Kepada Satuan Kerja Perangkat Aceh, Iskandar meminta agar segera melakukan pengkajian internal kelembagaan perangkat daerah untuk memastikan postur organisasi yang sesuai dengan beban kerja dan kebutuhan nyata. Mereka juga diminta mengevaluasi terhadap nomenklatur, tugas dan fungsi dengan mempedomani peraturan menteri terkait.

Sementara terhadap urusan pemerintahan yang belum tertangani seperti statistik, agar dapat segera dikoordinasikan oleh Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Aceh.

"Karena itu Rakornis ini sangat penting bagi Satuan Kerja Perangkat Aceh guna pelaksanaan evaluasi kelembagaan secara internal sebagai bagian dari proses penataan Perangkat Aceh secara menyeluruh," kata Iskandar.(Rill)
loading...
Label: ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.