Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

StatusAceh.Net - Buku berjudul Islam and state in Sumatra, A Study of Seventeenth-Century Aceh secara harfiah berarti Islam dan negara di Sumatera, Sebuah studi tentang Aceh di Abad ke-17. Secara umum buku ini berusaha mengkaji pengaruh ajaran dan nilai-nilai Islam dalam panggung politik di Aceh pada Abad ke-17.

Amirul Hadi dalam kesimpulannya menyebut bahwa Aceh Adalah sebuah negara Islam (an Islamic state). Sebagai negara Islam, Aceh menjadikan acara-acara peribadahan sebagai acara resmi kenegaraan. Di Aceh Sultan merupakan pemimpin tertinggi dalam politik maupun agama Islam.

Hukum Islam memainkan peran dominan dalam sistem peradilan Aceh.  Aceh memberikan peran khusus pada ‘ulama’ sebagai mufti, qadi dan penasehat. Ideologi jihàd, juga tumbuh subur di Aceh. Hal ini bisa dilihat dalam karya al-Rànìrì, Bustàn al-Salàtìn, dan juga epik abad ke tujuh belas tentang perang sabil, “perang suci” yang dikenal dengan Hikayat Malem Dagang.

Buku ini diterbitkan oleh penerbit Brill Leiden, Netherlands, pada tahun 2004. Terbagi dalam lima Bab  dengan tebal 273 halaman.

Pada bab pertama penulis membahas Sejarah Kesultanan Aceh Sebelum Abad Ketujuhbelas.


Di Bagian/Bab kedua membahas tentang Penguasa Aceh dan Masalah Otoritas.

Pada bagian ketiga membahas mengenai Tata Letak Kerajaan dan Upacara Keagamaan.

Sebagai negara Islam, Aceh menjadikan acara-acara peribadahan sebagai acara resmi kenegaraan. Negara bertanggung jawab atas pelaksanaan dan suksesnya acara-acara ibadah seperti; adzan, shalat lima waktu, shalat jum’at, puasa ramadhan dan hari raya idul Fitri dan Idul Adha. Tradisi ini nampaknya sudah mapan di Aceh jauh sebelum masa pemerintahan Sultan Iskandar Muda. Namun demikian, dengan bangkitnya ratu ke puncak kekuasaan Aceh, upacara keagamaan kerajaan yang berhubungan dengan Masjid secara efektif tidak ada lagi.

Ritual keagamaan penting dalam beberapa hal.

Pertama, penguasa ingin menunjukkan dirinya sebagai kepala tertinggi sebuah negara Islam. Oleh karena itu, upacara tersebut merupakan ungkapan simbolis tentang kewibawaannya, baik politik maupun agama.

Kedua, partisipasi berbagai pejabat negara, pelayan, penjaga dan tentara, organisasinya dalam urutan peringkat, pakaian bagus mereka, dan semua rincian protokol lainnya merupakan tampilan visual dari kekuatan, kesetiaan, hierarki, dan bahkan kekayaan dan kemegahan negara. Dalam ritual, posisi Sultan sebagai pemegang “otoritas yang yang sah secara agama” ditunjukkan dengan jelas, dan status ‘ulamà’ sebagai pemegang otoritas keagamaan diperlihatkan. Simbolisme keduanya Penguasa dan otoritas agama di negara bagian juga begitu jelas.

Bagian Keempat menyajikan tentang Lembaga Islam dan Negara, mencakup peran ulama, hukum Islam dan Ideologi Jihad di Aceh. Di Aceh Sultan merupakan pemimpin tertinggi dalam politik maupun agama Islam. Walaupun pada prakteknya otoritas keagamaan oleh Sultan diserahkan pada ulama.

Sebagai negara Islam, Aceh memberikan peran khusus pada ‘ulama’, yang mencerminkan perhatian dan kebutuhan mendasar penguasa pada otoritas keagamaan. Tiga fungsi menjadi tugas ‘ulama’ yaitu: syekh al-Islàm, Qadi, dan faqih. Diduduki oleh tiga tokoh agama terkemuka (al-Samatrànì, al-Rànìrì, dan al-Singkilì), syekh al-Islàm adalah institusi paling bergengsi yang dimiliki oleh ‘ulamà’. Terhubung langsung dengan istana, institusi tersebut dikaitkan dengan perkembangan historis negara.

Dengan demikian, keputusan untuk menunjuk atau memberhentikan para pejabatnya berada pada penguasa, secara efektif menghilangkan kemungkinan bahwa suksesi dapat dikendalikan oleh satu keluarga. Ini juga merupakan alasannya, mengapa tingkat kekuatan syekh al-Islàm bervariasi dari satu masa ke yang lain. Pada abad ketujuhbelas khususnya, syekh al-Islām adalah seorang sufi, guru agama, penasihat penguasa, mufti dan penulis yang produktif. Mereka juga memainkan Peran dalam politik negara, namun sejauh mana mereka terlibat dalam masalah semacam itu sangat bervariasi.

Qàdì adalah sebuah institusi negara di mana ‘ulama’ memainkan peranan dalam lingkup hukum. Fungsinya sebagai hakim agama dan administrator di perangkat hukum negara. Dengan demikian, qà∂ì adalah sarjana agama dan pejabat negara yang kekuatannya diturunkan dari penguasa, namun karena pengadilan agama hanyalah satu elemen dari sistem peradilan Aceh, juga ada hakim negara lain, untuk orang-orang kaya.


Tingkat kerja sama antara hakim yang ditugaskan di pengadilan yang berbeda, namun, semua hakim ini berada di bawah qàdì malik al-‘àdil (kepala qàdì), yang bertanggung jawab atas administrasi hukum dan keadilan di negara bagian. Dari jabatan tertinggi ini dalam hierarki peradilan tampaknya sebagian besar diambil dari bangsawan dan ‘ulamà. Pejabat negara ini juga memainkan peran penting di arena politik dan bahkan memegang posisi kepala dewan negara. Yang terakhir, faqìh tampaknya juga melayani fungsi keagamaan di pengadilan Islam, walaupun fungsi sebenarnya dari fungsi ini belum jelas.

Hukum yang diterapkan di Aceh adalah “komposit,” yang berarti berasal dari berbagai sumber. Mulai dari hukum Islam hingga adat (hukum adat atau peraturan dan tradisi kerajaan) dan akhirnya undang-undang kerajaan yang bersifat rahasia. Batas-batas antara sumber-sumber ini tidak didefinisikan dengan jelas. Hukum Islam lebih dominan, seperti di “pengadilan pidana”, dan bahkan di dalam kerajaan itu sendiri.

Oleh karena itu, hukum Islam memainkan peran dominan dalam sistem peradilan Aceh. Hukuman yang diterapkan di negara bagian selama periode ini juga sering melampaui aturan yang diberikan oleh hukum Islam. Sementara dalam banyak kasus, hukuman tersebut mungkin dipandang sebagai ta’zìr, tampaknya demikian telah mencerminkan metode tradisional hukuman pengadilan juga.

Aceh adalah negara Islam di dalam ranah budaya politik Asia Tenggara, dalam arti bahwa penguasa ditempatkan di tengah roda di mana semua kegiatan negara terkonsentrasi dan berasal dari Sultan. Dari perspektif peradilan, kedaulatan dianggap sebagai pembuat undang-undang dan hakim tertinggi. Dengan demikian, dia dianggap sebagai yang mendirikan adat kerajaan dan pelaksana tertinggi undang-undang negara, yang mendelegasikan wewenangnya kepada pejabatnya dan dalam banyak kasus, melakukan intervensi dalam keputusan pengadilan.

Ideologi jihàd, perang agama tumbuh subur di Aceh. Dalam bukunya Bustàn al-Salàtìn, al-Rànìrì memberi penghargaan kepada dua pemimpin terkemuka, al-Qahhār (abad keenam belas) dan Iskandar Muda (abad ketujuhbelas), yang berperang melawan orang-orang kafir. Bagaimanapun, mereka terkenal karena telah melancarkan ekspedisi militer melawan Portugis di Malaka.

Dengan tidak adanya risalah yang diproduksi oleh orang Aceh tentang konsep jihàd, epik Abad ke tujuh belas tentang perang suci yang dikenal dengan Hikayat Malem Dagang sangat membantu. Epik tersebut menceritakan bagaimana Aceh, yang diserang oleh orang-orang kafir Melayu di sekitarnya, dipaksa untuk melakukan perang “defensif-pembalasan”.

Dipimpin oleh unsur-unsur utama negara Aceh (panglima tertinggi, seorang ‘àlim, dan bangsawan) perang dianggap tidak dapat dihindari dan dibenarkan secara religius. Ekspedisi militer sepenuhnya diawasi oleh sultàn sendiri.

Karena sulit untuk menentukan dengan keyakinan historisitas dari kisah epik ini, kita harus puas dengan apa yang dikatakannya tentang “konsep” jihad pada waktu dan tempat itu. Pada contoh pertama, penggambaran karakter non-Islam Johor dan Asahan yang disebutkan dalam epik tidak boleh dipahami secara harfiah. Bagaimanapun, kedua negara tersebut sudah Muslim pada tanggal tersebut. Sebaliknya, ini bisa difahami karena sikap koopetif mereka terhadap Portugis di Malaka yang tampaknya membenarkan julukan tersebut.

Oleh karena itu, cerita ini harus dilihat dari konteks Aceh yang terus berlanjut melawan kehadiran Portugis di wilayah tersebut. Kepentingan dalam perdagangan, ekspansi kolonial, dan propaganda iman Kristen dianggap oleh orang Aceh sebagai ancaman terhadap hegemoni Islam.

Oleh karena itu, sikap bermusuhan di Aceh dapat dipahami dalam istilah politik-agama, dan jihàd sebagai reaksi terhadap keadaan ini. Entah apakah ini membantu mendapatkan keuntungan komersial, tidak menafikan fakta bahwa keputusan yang diambil dan kebijakan dibingkai berdasarkan konsep hegemoni Islam yang lebih luas. Jihàd memberikan dasar ideologis bagi respons militer mereka.

Pada Bagian Kelima, penulis melakukan studi komparatif terhadap tiga negara Islam. Negara yang dipilih sebagai pembanding Aceh adalah Malaka dan Mataram di Jawa. Dari hasil komparasi ini penulis menyimpulkan bahwa; sifat keislaman Aceh lebih terlihat bila dibandingkan dengan Melaka (abad ke 15) dan Mataram (abad ketujuhbelas). Ketiga kerajaan Muslim tersebut pantas disebut “negara-negara Islam” (Islamic states), walaupun tingkat adopsi iman/islam berbeda dari satu negara ke negara lain.

Beberapa kesamaan mereka tampak jelas, misalnya, menempatkan penguasa mereka di puncak hirarki negara. Tulang punggung mesin administrasi mereka terdiri dari pejabat negara atau tokoh terkemuka yang menjadi dasar kemakmuran negara bagian. Sentralitas penguasa tampak jelas, dan terwujud terutama dalam etiket, lencana, dan upacara kerajaan. Memang, semua ini menunjuk pada karakter kekaisaran negara-negara ini.

Penguasa ketiga negara tersebut mengklaim sebagai pemimpin tertinggi komunitas Muslim dan memiliki otoritas politik dan agama. Namun, perbedaan dalam sifat otoritas ini dapat dilihat. Melaka, sebagai pewaris kepercayaan pra-Islam di Srìvijaya, mengembangkan konsep kekuasaan kerajaan yang tak terbatas dan status supranatural penguasa, diartikulasikan dalam konsep daulat dan derhaka. Pada saat yang sama, penguasa dipandang sebagai “wakil Tuhan” (khalifatullah) yang bertugas memastikan pelaksanaan agama Tuhan di Bumi.

Memang, ini menunjukkan transformasi bertahap Melaka menjadi lebih Islami. Kasus serupa juga ditemukan di Mataram. Mengklaim sebagai ahli waris Majapahit pra-Islam (negara Hindu-Budha), melalui negara-negara Muslim Demak dan Pajang, penguasa Mataram mendapatkan otoritas mereka dari orang-orang suci (wali) dan Dewi Samudra Selatan (Nyi Roro Kidul). Sifat supernatural para penguasa tampak lebih jelas.

Di Aceh, penguasa mengklaim otoritas politik dan agama, konsep tersebut lebih sesuai dengan Islam. Di sana ia dipandang sebagai “wakil Tuhan” (khalifatullah), namun, sama sekali tidak dianggap memiliki ikatan supranatural.

‘ulamà’ secara alami memainkan peran di negara-negara ini, namun tingkat peran dan institusi mereka berbeda dari satu negara ke negara lain, yang mencerminkan latar belakang sejarah, budaya, dan sifat negara-negara yang berbeda-beda. Secara umum, hukum diterapkan di masing-masing negara. Mereka serupa dengan hukum Islam, adat dan kerajaan yang berlaku.

Tingkat yang berbeda dari islamisasi di negara-negara ini disebabkan oleh beberapa faktor, diantara yang paling penting adalah kekuatan budaya pra-Islam dan faktor geografis. Dalam dua hal inilah Aceh, yang bukan pewaris sebuah budaya pra Islam atau daerah pedalaman, menunjukkan bahwa dirinya lebih mudah menerima pengaruh Islam. Oleh karena itu, hal ini memiliki peran penting dalam membentuk elemen-elemen Islam yang kuat dalam pemerintahan tersebut. Dengan fakta ini, sulit untuk membenarkan pendapat Snouck Hurgronje dalam bukunya, The Achehnese yang mengecilkan peran Islam (the Islamic faith) dalam kehidupan politik Aceh.(*)

Sumber: seraamedia.org
loading...
Label:

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.