Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Banda Aceh - Wakil Ketua DPW PAN Aceh Syafriadi meminta agar pemerintah segera melakukan evaluasi perkebunan kelapa sawit di 4(empat) kabupaten/kota di wilayah Selatan Raya Aceh.

"Pemerintah harus segera melakukan evaluasi dan menertibkan perusahaan perkebunan kelapa sawit di 4 Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, Subulussalam, dan Aceh Singkil. Hal ini harus segera dilakukan sesuai amanah Intruksi Presiden RI nomor 8 tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit serta peningkatan produktivitas perkebunan kelapa sawit," ungkap Syafriadi kepada media, Minggu (23/09/2018).

Menurut Syafriadi, di Aceh secara umum khususnya di 4 kabupaten/kota di wilayah Selatan Raya Aceh banyak perusahaan perkebunan yang telah mencaplok lahan hutan. " Ini tentunya sangat merugikan daerah dan negara, pemkab dan Pemerintah Aceh harus benar-benar jeli dalam melakukan identifikasi dan verifikasi serta menyampaikan laporan ke kementerian terkait dengan sebenar-benarnya sebagaimana yang telah diamanahkan dalam inpres tersebut,"lanjutnya.

Syafriadi juga menyatakan, sejauh ini mayoritas perusahaan perkebunan yang ada di 4(empat) kabupaten/kota itu tidak melakukan kewajibannya. " Banyak perusahaan tidak melaksanakan ketentuan alokasi 20% untuk perkebunan rakyat sesuai dengan permentan nomor 98 tahun No. 98 tahun 2013, yang menekankan bahwa sejak bulan Februari 2007 apabila terjadi pembangunan perkebunan kelapa sawit, perusahaan inti wajib untuk membangun kebun masyarakat di sekitarnya, dimana areal lahan diperoleh dari 20% ijin lokasi perusahaan atau membangun kebun dari lahan masyarakat yang ada disekitarnya. Jadi, dengan dikeluarkannya inpres nomor 8 tahun 2018 ini maka pemerintah harus benar-benar mengidentifikasi dan mengevaluasi keberadaan 20% plasma untuk masyarakat," jelasnya.

Syafriadi juga menyebutkan, dengan dikeluarkannya inpres tersebut, maka pemerintah bisa saja menunda bahkan membatalkan pengusulan perpanjangan izin terhadap perusahaan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Dia juga membenarkan sikap Bupati Aceh Barat Daya yang telah berani menolak perpanjangan izin PT Cemerlang Abadi (PT CA) dan berencana membagikan lahan tersebut kepada masyarakat. "Kabupaten/kota lainnya di Aceh khususnya di kawasan Selatan Raya Aceh bisa saja mengusulkan penolakan perpanjangan izin perkebunan sawit di wilayahnya, dan ini dibenarkan oleh inpres yang dikeluarkan pada tanggal 19 September 2018 itu. Ayo kita berani bersikap dan kembalikan lahan rakyat kepada rakyat sebagai tuan di daerahnya. Jangan sampai kita ini selalu seperti pepatah Buya lam kreung teudong-dong, buya tamong meureseki," cetus Pemuda asal Subulussalam -Singkil ini.

Dirinya juga berharap, dengan kehadiran inpres ini ke depannya tata kelola perkebunan yang berkelanjutan, dengan suatu kepastian hukum, menjaga dan melindungi kelestarian hidup serta peningkatan pembinaan petani kelapa sawit dan peningkatan produktivitas kelapa sawit dapat diqujudkan. "Selain itu, kita juga mendesak pemerintah untuk menjamin stabilitas harga untuk produksi perkebunan sawit milik masyarakat agar tidak dimonopoli oleh perusahaan," tandasnya.[Rill]
loading...
Label: ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.