![]() |
polisi tangkap wanita pembawa sabu. |
StatusAceh.Net - Seorang ibu rumah tangga berperilaku nyentrik bernama Syamsiah (35), ditangkap polisi karena terlibat peredaran narkoba jenis sabu. Wanita itu kedapatan menyimpan sabu 3 bungkus seberat 0,78 gram siap edar.
"Wanita bersuami itu ditangkap di rumahnya, Kampung Sawit Permai RT 028 RW 011, Kecamatan Dayun. Dia ini sudah lama diincar karena keterlibatannya dengan peredaran sabu di Siak," ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Siak AKP Herman Pelani, Rabu (26/9).
Saat penggeledahan di rumah Syamsiah, polisi menemukan 3 paket sabu dengan berat kotor 0,78 gram, 1 kotak kamera tempat penyimpanan sabu, serta uang Rp 150 ribu. Dia diduga sebagai pengedar sabu.
Herman menjelaskan, penangkapan Syamsiah berawal informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di Sawit Permai RT 028 RW 011 Kampung Sawit Permai Kecamatan Dayun Kabupaten Siak.
"Mendapati informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi itu. Lalu sekitar pukul 14.00 WIB, petugas menggerebek rumah pelaku. Lalu dilakukan penggeledahan dan langsung mengamankan pelaku Syamsi," kata Herman.
Sejumlah barang bukti sabu ditemukan polisi. Bahkan petugas mengamankan dompet Syamsiah yang berisi sabu. Syamsiah pun tak bisa mengelak atas kepemilikan sabu itu.
"Selanjutnya pelaku dibawa dan diamankan ke Mapolres Siak untuk pemeriksaan lebih lanjut. petugas segera melengkapi administrasi penyelidikan dan penyidikan agar pelaku cepat dilimpahkan ke jaksa," pungkas Herman.
"Wanita bersuami itu ditangkap di rumahnya, Kampung Sawit Permai RT 028 RW 011, Kecamatan Dayun. Dia ini sudah lama diincar karena keterlibatannya dengan peredaran sabu di Siak," ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Siak AKP Herman Pelani, Rabu (26/9).
Saat penggeledahan di rumah Syamsiah, polisi menemukan 3 paket sabu dengan berat kotor 0,78 gram, 1 kotak kamera tempat penyimpanan sabu, serta uang Rp 150 ribu. Dia diduga sebagai pengedar sabu.
Herman menjelaskan, penangkapan Syamsiah berawal informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di Sawit Permai RT 028 RW 011 Kampung Sawit Permai Kecamatan Dayun Kabupaten Siak.
"Mendapati informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi itu. Lalu sekitar pukul 14.00 WIB, petugas menggerebek rumah pelaku. Lalu dilakukan penggeledahan dan langsung mengamankan pelaku Syamsi," kata Herman.
Sejumlah barang bukti sabu ditemukan polisi. Bahkan petugas mengamankan dompet Syamsiah yang berisi sabu. Syamsiah pun tak bisa mengelak atas kepemilikan sabu itu.
"Selanjutnya pelaku dibawa dan diamankan ke Mapolres Siak untuk pemeriksaan lebih lanjut. petugas segera melengkapi administrasi penyelidikan dan penyidikan agar pelaku cepat dilimpahkan ke jaksa," pungkas Herman.
loading...
Post a Comment