Medan - Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan peredaran sabu seberat 36,5 kilogram di Sumatera Utara. Delapan orang yang terlibat dalam peredaran itu ditangkap, termasuk seorang sipir dan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lubuk Pakam, Deli Serdang.
Sipir yang ditangkap bernama Maredi, sementara narapidananya adalah Dekyan. Polisi juga menangkap enam pelaku lain, yaitu Edu, Elisabeth, Dian, Edward, Husaini, dan Bayu.
"Para pelaku ditangkap di beberapa lokasi, seperti Lubuk Pakam, Tanjung Morawa, Sunggal, Medan, dan Tanjung Balai," kata Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Arman Depari, Sabtu (22/9/2018).
Dia menjelaskan, kasus ini bermula dari informasi yang didapat BNN tentang adanya pengiriman sabu dari Malaysia ke Indonesia. Usai mendapat informasi itu, BNN langsung melakukan penyelidikan di Lapas Lubuk Pakam.
"Petugas kemudian menangkap Bayu saat menyerahkan 500 gram sabu kepada sipir bernama Maredi," ujarnya.
Saat diinterogasi, Maredi mengaku diperintahkan oleh Dekyan untuk mengambil sabu tersebut. "Petugas kemudian menangkap Dekyan. Petugas melakukan pengembangan dan menangkap pelaku lainnya," kata Arman.
Dari penangkapan itu, BNN menyita barang bukti berupa 36,5 kilogram sabu, 3 ribu pil ekstasi, uang senilai Rp 681.635.500 yang diduga hasil penjualan narkoba, kartu Anjungan Tunai Mandiri, buku tabungan, alat komunikasi, timbangan digital, paspor, dan kendaraan roda dua dan empat.
"Para pelaku dan barang bukti dibawa ke BNN pusat untuk menyelidikan lebih lanjut," pungkasnya. | Kumparan
loading...
Post a Comment