Medan - Petugas Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menggagalkan peredaran 2 Kg sabu-sabu. Lima orang ditangkap bersama narkotika itu.
Berdasarkan informasi dihimpun, 5 orang yang ditangkap yakni: Zulfahmi alias Fadli (37), warga Jalan Simalingkar B, Perumahan River Palace Medan; Saprial (32), Fauzi Mardiasyah (38), warga Jalan Ahmad Yani, Langsa, Aceh Timur; Niza Nukdin (36), warga Jalan Karang Baru, Kuala Simpang, Aceh Tamiang; dan Purwadi (27),warga Desa Galang, Lubuk Pakam, Deli Serdang. Kelimanya ditangkap dari lokasi terpisah di Medan dan Aceh, Kamis (6/12).
"Kasus ini kita ungkap setelah menerima laporan adanya transaksi narkoba di Jalan Mandala By Pass, Medan Denai," kata AKBP Raphael Sandy Cahya Priambodo,Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Jumat (7/12) siang.
Informasi itu kemudian diselidiki petugas. Mereka menghentikan mobil Honda HRV BK 1811 MG yang dicurigai. Setelah digeledah ditemukan 1 bungkus berisi sabu-sabu seberat 1 Kg di atas jok tengah.
Dua orang yang ada di dalam mobil langsung diamankan, yakni Zulfahmi dan Saprial. Keduanya mengaku membawa sabu-sabu itu dari Aceh Timur dan akan mengantarnya kepada pembeli.
"Tim kemudian melakukan pengembangan ke Aceh Timur," ujarnya.
Dalam pengembangan itu, petugas menggerebek satu rumah di Aceh Timur. Dari sana petugas mengamankan 3 orang tersangka yang sedang menggunakan sabu-sabu, yakni Fauzi, Niza, dan Purwadi.
"Kita temukan barang bukti berupa 1 paket kecil narkoba jenis sabu, 2 pipa kaca, 1 set bong," jelas Raphael.
Seusai penangkapan, petugas menggeledah rumah Fauzi. Dari tempat itu ditemukan sebungkus sabu seberat 1 Kg.
"Total 5 tersangka diamankan. Kita masih melakukan pengembangan. Narkoba ini diduga dari Malaysia kemudian dikirim ke Aceh dan diedarkan di Medan," pungkasnya.|Merdeka.com
Berdasarkan informasi dihimpun, 5 orang yang ditangkap yakni: Zulfahmi alias Fadli (37), warga Jalan Simalingkar B, Perumahan River Palace Medan; Saprial (32), Fauzi Mardiasyah (38), warga Jalan Ahmad Yani, Langsa, Aceh Timur; Niza Nukdin (36), warga Jalan Karang Baru, Kuala Simpang, Aceh Tamiang; dan Purwadi (27),warga Desa Galang, Lubuk Pakam, Deli Serdang. Kelimanya ditangkap dari lokasi terpisah di Medan dan Aceh, Kamis (6/12).
"Kasus ini kita ungkap setelah menerima laporan adanya transaksi narkoba di Jalan Mandala By Pass, Medan Denai," kata AKBP Raphael Sandy Cahya Priambodo,Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Jumat (7/12) siang.
Informasi itu kemudian diselidiki petugas. Mereka menghentikan mobil Honda HRV BK 1811 MG yang dicurigai. Setelah digeledah ditemukan 1 bungkus berisi sabu-sabu seberat 1 Kg di atas jok tengah.
Dua orang yang ada di dalam mobil langsung diamankan, yakni Zulfahmi dan Saprial. Keduanya mengaku membawa sabu-sabu itu dari Aceh Timur dan akan mengantarnya kepada pembeli.
"Tim kemudian melakukan pengembangan ke Aceh Timur," ujarnya.
Dalam pengembangan itu, petugas menggerebek satu rumah di Aceh Timur. Dari sana petugas mengamankan 3 orang tersangka yang sedang menggunakan sabu-sabu, yakni Fauzi, Niza, dan Purwadi.
"Kita temukan barang bukti berupa 1 paket kecil narkoba jenis sabu, 2 pipa kaca, 1 set bong," jelas Raphael.
Seusai penangkapan, petugas menggeledah rumah Fauzi. Dari tempat itu ditemukan sebungkus sabu seberat 1 Kg.
"Total 5 tersangka diamankan. Kita masih melakukan pengembangan. Narkoba ini diduga dari Malaysia kemudian dikirim ke Aceh dan diedarkan di Medan," pungkasnya.|Merdeka.com
loading...
Post a Comment