Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Ineke mendampingi Fahmi Darmawansyah (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
StatusAceh.Net - Terpidana kasus korupsi Fahmi Darmawansyah disebut mempunyai ruangan khusus untuk menjalin hubungan suami-istri atau 'bilik asmara' di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Hal tersebut menjadi salah satu fasilitas yang dimiliki Fahmi lantaran memberikan sejumlah uang kepada Kalapas Sukamiskin Wahid Husen.

"Fahmi Darmawansyah membangun ruangan berukuran 2x3 meter persegi yang dilengkapi dengan tempat tidur untuk keperluan melakukan hubungan badan suami-istri," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan Wahid Husen di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (5/11).

Menurut jaksa, bilik asmara itu tidak hanya digunakan oleh suami Inneke Koesherawati itu. Melainkan juga disewakan kepada narapidana lain yang sedang menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin dengan tarif tertentu.

"Dipergunakan Fahmi saat dikunjungi istrinya maupun disewakan kepada warga binaan lain," ujar jaksa.

Fasilitas itu didapat Fahmi setelah ia memberikan sejumlah uang dan barang lain kepada Wahid Husen. Fahmi tercatat memberi 1 unit mobil jenis Double Cabin 4x4 merek Mitsubishi Triton, sepasang sepatu boot, sepasang sendal merk Kenzo, 1 buah clutch bag Louis Vuitton dan uang dengan jumlah seluruhnya sekitar Rp 39,5 juta.

Uang dan barang diberikan agar Fahmi mendapat sejumlah fasilitas selama ia menjalani penahanan di Lapas Sukamiskin. Ia tercatat sedang menjalani hukuman terkait kasus korupsi yang sebelumnya ditangani KPK.

Jaksa menyebut ruangan tahanan Fahmi dilengkapi dengan berbagai fasilitas, yakni televisi berikut jaringan TV kabel, AC, kulkas kecil, tempat tidur spring bed, furniture dan dekorasi interior High Pressure Laminated (HPL).

"Fahmi juga diperbolehkan menggunakan telepon genggam (HP) selama di dalam Lapas," kata jaksa.

Bahkan mantan Direktur PT Melati Technofo Indonesia itu memiliki bisnis mengelola kebutuhan para warga binaan di Lapas Sukamiskin, seperti jasa merenovasi kamar (sel) dan jasa pembuatan saung.

Menurut jaksa, perbuatan Fahmi itu diketahui dan dibiarkan oleh Wahid selaku kapalas. "Terdakwa selaku Kalapas Klas 1 Sukamiskin mengetahui berbagai fasilitas yang diperoleh Fahmi tersebut namun terdakwa membiarkan hal tersebut terus berlangsung," kata jaksa. | Kumparan
loading...
Label: ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.