![]() |
Ineke mendampingi Fahmi Darmawansyah (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan) |
StatusAceh.Net - Terpidana kasus korupsi Fahmi Darmawansyah disebut mempunyai ruangan khusus untuk menjalin hubungan suami-istri atau 'bilik asmara' di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Hal tersebut menjadi salah satu fasilitas yang dimiliki Fahmi lantaran memberikan sejumlah uang kepada Kalapas Sukamiskin Wahid Husen.
"Fahmi Darmawansyah membangun ruangan berukuran 2x3 meter persegi yang dilengkapi dengan tempat tidur untuk keperluan melakukan hubungan badan suami-istri," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan Wahid Husen di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (5/11).
Menurut jaksa, bilik asmara itu tidak hanya digunakan oleh suami Inneke Koesherawati itu. Melainkan juga disewakan kepada narapidana lain yang sedang menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin dengan tarif tertentu.
"Dipergunakan Fahmi saat dikunjungi istrinya maupun disewakan kepada warga binaan lain," ujar jaksa.
Fasilitas itu didapat Fahmi setelah ia memberikan sejumlah uang dan barang lain kepada Wahid Husen. Fahmi tercatat memberi 1 unit mobil jenis Double Cabin 4x4 merek Mitsubishi Triton, sepasang sepatu boot, sepasang sendal merk Kenzo, 1 buah clutch bag Louis Vuitton dan uang dengan jumlah seluruhnya sekitar Rp 39,5 juta.
Uang dan barang diberikan agar Fahmi mendapat sejumlah fasilitas selama ia menjalani penahanan di Lapas Sukamiskin. Ia tercatat sedang menjalani hukuman terkait kasus korupsi yang sebelumnya ditangani KPK.
Jaksa menyebut ruangan tahanan Fahmi dilengkapi dengan berbagai fasilitas, yakni televisi berikut jaringan TV kabel, AC, kulkas kecil, tempat tidur spring bed, furniture dan dekorasi interior High Pressure Laminated (HPL).
"Fahmi juga diperbolehkan menggunakan telepon genggam (HP) selama di dalam Lapas," kata jaksa.
Bahkan mantan Direktur PT Melati Technofo Indonesia itu memiliki bisnis mengelola kebutuhan para warga binaan di Lapas Sukamiskin, seperti jasa merenovasi kamar (sel) dan jasa pembuatan saung.
Menurut jaksa, perbuatan Fahmi itu diketahui dan dibiarkan oleh Wahid selaku kapalas. "Terdakwa selaku Kalapas Klas 1 Sukamiskin mengetahui berbagai fasilitas yang diperoleh Fahmi tersebut namun terdakwa membiarkan hal tersebut terus berlangsung," kata jaksa. | Kumparan
"Fahmi Darmawansyah membangun ruangan berukuran 2x3 meter persegi yang dilengkapi dengan tempat tidur untuk keperluan melakukan hubungan badan suami-istri," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan Wahid Husen di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (5/11).
Menurut jaksa, bilik asmara itu tidak hanya digunakan oleh suami Inneke Koesherawati itu. Melainkan juga disewakan kepada narapidana lain yang sedang menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin dengan tarif tertentu.
"Dipergunakan Fahmi saat dikunjungi istrinya maupun disewakan kepada warga binaan lain," ujar jaksa.
Fasilitas itu didapat Fahmi setelah ia memberikan sejumlah uang dan barang lain kepada Wahid Husen. Fahmi tercatat memberi 1 unit mobil jenis Double Cabin 4x4 merek Mitsubishi Triton, sepasang sepatu boot, sepasang sendal merk Kenzo, 1 buah clutch bag Louis Vuitton dan uang dengan jumlah seluruhnya sekitar Rp 39,5 juta.
Uang dan barang diberikan agar Fahmi mendapat sejumlah fasilitas selama ia menjalani penahanan di Lapas Sukamiskin. Ia tercatat sedang menjalani hukuman terkait kasus korupsi yang sebelumnya ditangani KPK.
Jaksa menyebut ruangan tahanan Fahmi dilengkapi dengan berbagai fasilitas, yakni televisi berikut jaringan TV kabel, AC, kulkas kecil, tempat tidur spring bed, furniture dan dekorasi interior High Pressure Laminated (HPL).
"Fahmi juga diperbolehkan menggunakan telepon genggam (HP) selama di dalam Lapas," kata jaksa.
Bahkan mantan Direktur PT Melati Technofo Indonesia itu memiliki bisnis mengelola kebutuhan para warga binaan di Lapas Sukamiskin, seperti jasa merenovasi kamar (sel) dan jasa pembuatan saung.
Menurut jaksa, perbuatan Fahmi itu diketahui dan dibiarkan oleh Wahid selaku kapalas. "Terdakwa selaku Kalapas Klas 1 Sukamiskin mengetahui berbagai fasilitas yang diperoleh Fahmi tersebut namun terdakwa membiarkan hal tersebut terus berlangsung," kata jaksa. | Kumparan
loading...
Post a Comment