Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Bupati Bener Meriah Nonaktif, Ahmadi (berbaju cokelat) dipeluk sang ibu ketika menjalani sidang di Jakarta, Senin (3/12). (Ridwan/JawaPos.com)
Jakarta - Bupati Bener Meriah nonaktif, Ahmadi berdalih uang yang diberikannya kepada Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf bukan bagian dari tindak pidana korupsi. Ahmadi menyebut, pemberian duit Rp 1,05 miliarnya merupakan uang 'Meugang Tradisi', yang menjadi hal lumrah di daerah Aceh.

"Uang yang diberikan ke Irwandi Yusuf itu bukan kepentingan Irwandi Yusuf. Itu uang meugang. Uang meugang itu di Aceh adalah budaya yang sakral," kata Ahmadi usai menjalani sidang putusan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (3/12).

"Kalau uang meugang di Aceh dianggap uang korupsi, ini bencana besar bagi Aceh. Aceh itu dari sejak zaman dahulu kala, yang namanya (uang) meugang itu biasa. Diberikan antara pemerintah atau pejabat dengan rakyat," tambahnya.

Ahmadi menuturkan, majelis hakim tidak mempertimbangkan fakta persidangan. Meski divonis tiga tahun penjara dan lebih rendah satu tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ahmadi mengaku belum mendapat hukuman yang adil.

"Tapi kan fakta yang meringankan itu tidak diungkap sedikit pun. Ya mudah-mudahan peradilan di KPK, peradilan di pengadilan tindak pidana korupsi ini ke depan akan lebih baik dari hari ini," harapnya.

Oleh karenanya, Ahmadi pun menilai bahwa pemberian uang senilai Rp 1,05 miliar kepada Irwandi Yusuf, merupakan suatu hal yang wajar.

"Kalau saya selaku bupati merekomendasikan para pengusaha untuk mendapat kesempatan, wajar dong. Kepala daerah kan bukan hanya melaksanakan anggaran yang diberikan pemerintah pusat. Tapi mengkonsolidasikan seluruh pembangunan yang ada di daerah tersebut," pungkasnya.

Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara serta denda Rp 100 juta subsidair tiga bulan kurungan kepada Ahmadi. Selain itu, majelis hakim mencabut hak politiknya selama dua tahun setelah menjalani pidana pokok.

Hakim menilai pemberian uang senilai Rp 1,05 miliar dari Ahmadi, dimaksudkan agar Irwandi Yusuf mengarahkan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Aceh, untuk memberikan persetujuan usulannya.

Ahmadi ingin kontraktor dari Kabupaten Bener Meriah dapat mengerjakan program pembangunan yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus (DOK) Tahun 2018 di Bener Meriah.

Hakim menilai, Ahmadi melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf (a) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomir 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. | Jawapos
loading...
Label: ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.