![]() |
Bupati Bener Meriah Nonaktif, Ahmadi (berbaju cokelat) dipeluk sang ibu ketika menjalani sidang di Jakarta, Senin (3/12). (Ridwan/JawaPos.com) |
Jakarta - Bupati Bener Meriah nonaktif, Ahmadi berdalih uang yang diberikannya kepada Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf bukan bagian dari tindak pidana korupsi. Ahmadi menyebut, pemberian duit Rp 1,05 miliarnya merupakan uang 'Meugang Tradisi', yang menjadi hal lumrah di daerah Aceh.
"Uang yang diberikan ke Irwandi Yusuf itu bukan kepentingan Irwandi Yusuf. Itu uang meugang. Uang meugang itu di Aceh adalah budaya yang sakral," kata Ahmadi usai menjalani sidang putusan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (3/12).
"Kalau uang meugang di Aceh dianggap uang korupsi, ini bencana besar bagi Aceh. Aceh itu dari sejak zaman dahulu kala, yang namanya (uang) meugang itu biasa. Diberikan antara pemerintah atau pejabat dengan rakyat," tambahnya.
Ahmadi menuturkan, majelis hakim tidak mempertimbangkan fakta persidangan. Meski divonis tiga tahun penjara dan lebih rendah satu tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ahmadi mengaku belum mendapat hukuman yang adil.
"Tapi kan fakta yang meringankan itu tidak diungkap sedikit pun. Ya mudah-mudahan peradilan di KPK, peradilan di pengadilan tindak pidana korupsi ini ke depan akan lebih baik dari hari ini," harapnya.
Oleh karenanya, Ahmadi pun menilai bahwa pemberian uang senilai Rp 1,05 miliar kepada Irwandi Yusuf, merupakan suatu hal yang wajar.
"Kalau saya selaku bupati merekomendasikan para pengusaha untuk mendapat kesempatan, wajar dong. Kepala daerah kan bukan hanya melaksanakan anggaran yang diberikan pemerintah pusat. Tapi mengkonsolidasikan seluruh pembangunan yang ada di daerah tersebut," pungkasnya.
Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara serta denda Rp 100 juta subsidair tiga bulan kurungan kepada Ahmadi. Selain itu, majelis hakim mencabut hak politiknya selama dua tahun setelah menjalani pidana pokok.
Hakim menilai pemberian uang senilai Rp 1,05 miliar dari Ahmadi, dimaksudkan agar Irwandi Yusuf mengarahkan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Aceh, untuk memberikan persetujuan usulannya.
Ahmadi ingin kontraktor dari Kabupaten Bener Meriah dapat mengerjakan program pembangunan yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus (DOK) Tahun 2018 di Bener Meriah.
Hakim menilai, Ahmadi melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf (a) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomir 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. | Jawapos
"Uang yang diberikan ke Irwandi Yusuf itu bukan kepentingan Irwandi Yusuf. Itu uang meugang. Uang meugang itu di Aceh adalah budaya yang sakral," kata Ahmadi usai menjalani sidang putusan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (3/12).
"Kalau uang meugang di Aceh dianggap uang korupsi, ini bencana besar bagi Aceh. Aceh itu dari sejak zaman dahulu kala, yang namanya (uang) meugang itu biasa. Diberikan antara pemerintah atau pejabat dengan rakyat," tambahnya.
Ahmadi menuturkan, majelis hakim tidak mempertimbangkan fakta persidangan. Meski divonis tiga tahun penjara dan lebih rendah satu tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ahmadi mengaku belum mendapat hukuman yang adil.
"Tapi kan fakta yang meringankan itu tidak diungkap sedikit pun. Ya mudah-mudahan peradilan di KPK, peradilan di pengadilan tindak pidana korupsi ini ke depan akan lebih baik dari hari ini," harapnya.
Oleh karenanya, Ahmadi pun menilai bahwa pemberian uang senilai Rp 1,05 miliar kepada Irwandi Yusuf, merupakan suatu hal yang wajar.
"Kalau saya selaku bupati merekomendasikan para pengusaha untuk mendapat kesempatan, wajar dong. Kepala daerah kan bukan hanya melaksanakan anggaran yang diberikan pemerintah pusat. Tapi mengkonsolidasikan seluruh pembangunan yang ada di daerah tersebut," pungkasnya.
Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara serta denda Rp 100 juta subsidair tiga bulan kurungan kepada Ahmadi. Selain itu, majelis hakim mencabut hak politiknya selama dua tahun setelah menjalani pidana pokok.
Hakim menilai pemberian uang senilai Rp 1,05 miliar dari Ahmadi, dimaksudkan agar Irwandi Yusuf mengarahkan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Aceh, untuk memberikan persetujuan usulannya.
Ahmadi ingin kontraktor dari Kabupaten Bener Meriah dapat mengerjakan program pembangunan yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus (DOK) Tahun 2018 di Bener Meriah.
Hakim menilai, Ahmadi melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf (a) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomir 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. | Jawapos
loading...
Post a Comment