![]() |
Sumber: LSM MaTA |
StatusAceh.Net - Masyarakat Transparansi Anggaran (MaTA) Aceh menemukan fakta sektor kesehatan masih rentan diterjangkit virus korupsi. Berdasarkan monitoring MaTA Aceh kerugian negara mencapai Rp 17,9 miliar.
Padahal, sektor pelayanan publik ini erat kaitan dengan kesejahteraan masyarakat. Tetapi sepanjang tahun 2007 hingga 2018, MaTA Aceh menemukan 22 kasus Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) sektor kesehatan. Sembilan kasus sudah divonis dan 10 kasus dalam proses penyidikan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.
Untuk kasus sudah divonis yang mengakibatkan kerugian Negara mencapai Rp 17,9 miliar terdapat 26 orang terpidana. Berdasarkan data yang ditemukan MaTA Aceh, pihak eksekutif mendominasi menjadi terpidana – dengan jumlah mencapai 21 orang, sedangkan swasta hanya 5 orang.
Adapun kasus Tipikor yang telah divonis pada pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) Kota Lhokseumawe sebanyak tiga terpidana terjadi tahun 2011-2013, Alkes Aceh Tamiang 6 terpidana tahun 2010-2011.
Kemudian kasus pengadaan obat di Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Banda Aceh 3 terpidana terjadi tahun 2007-2008. Pengadaan Alkes Rumah Sakit Umum Daerah Cut Meutia (RSUCM) Aceh Utara 3 terpidana tahun 2012-2013.
Ada juga kasus dana Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) di Puskesmas Aceh Utara 2 terpidana tahun 2006-2007, pengadaan obat di RSU Meuraxa, Banda Aceh dua terpidana pada tahun 2006-2007.
Selanjutnya kasus pengadaan Alkes RSUD Peukan Bada, Kabupaten Abdya dua terpidana terjadi tahun 2013-2015. Kasus pinjaman RSUD Fauziah, Bireuen ada 4 terpidana terjadi tahun 2012-2013 dan terakhir kasus iuran Askes Bireuen satu terpidana 2013-2014.
Semua kasus Tipikor sektor kesehatan ini pada pengadaan Alkes, sarana prasarana kesehatan, pengadaan obat-obatan dan juga penggunaan anggaran operasional sektor kesehatan.
“Kita sekarang fokus pada Tipikor sektor kesehatan. Saat ini ada dua kasus yang masih dilakukan penyidikan di kepolisian dan kejaksaan,” kata Koordinator Bidang Hukum dan Politik MaTA Aceh, Baihaqi, Kamis (22/11/2018) di Banda Aceh.
Sedang dalam proses penyidikan, baik di kejaksaan maupun kepolisian ada 10 kasus yang berpotensi kerugian Negara Rp 18,3 miliar dengan 12 tersangka. Ini belum termasuk 6 kasus yang belum diaudit kerugian Negara dan belum ada penetapan tersangka.
Menurut Baihaqi, dalam proses pengusutan di antaranya kasus CT Scan dan Kardiologi Rumah Sakit Umum Zainal Abidin (RSUZA) Banda Aceh yang telah ditetapkan 5 orang tersangka tahun 2008-2014. “Kasus ini sedang disupervisi oleh KPK saat ini,” jelasnya.
Kemudian ada juga kasus pengadaan furniture di RSUD Pidie Jaya ada 4 tersangka yang terjadi tahun 2016-2018. Kasus ini juga sedang dalam proses penyidikan oleh kejaksaan.
Berdasarkan hasil monitoring MaTA, Tipikor sektor kesehatan lebih banyak terjadi pada pengadaan Alkes. Bahkan MaTA Aceh menemukan adanya mark up anggaran, seperti terjadi di Aceh Utara.
Di sisi lain suburnya Tipikor di sektor kesehatan, karena banyak orang tidak paham dan kurang pengetahuan tentang pengadan barang dan jasa sektor itu. “Pengadaan Alkes juga mudah untuk dimanipulasi oleh oknum yang ikut serta dalam pengadaan. Nah atas dasar itulah pengadaan Alkes itu sering dimainkan,” tukasnya.
MaTA juga soroti adanya dugaan tidak tuntas pengungkapan Tipikor sektor kesehatan. Baihaqi mencontohkan, kasus pengadaan Alkes RSUD Peukan Bada, Kabupaten Abdya yang ditetapkan dua terpidana
Justru hasil analisa kasus yang dilakukan oleh MaTA, ada lebih dari dua orang terlibat dalam kasus tersebut ikut serta melakukan Tipikor pengadaan Alkses. Termasuk harus diusut aliran terpidana mengalir kemana saja.
“Kita harapkan kepada kejaksaan dan polisi dalam pengungkapan kasus itu secara menyuluruh, jangan hanya terbatas pada pemain bawah, termasuk usut aliran dana dari pelaku,” ungkapnya.
Sementara itu Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Aceh Rahmadsyah mengaku Tipikor pengadaan Alkes yang belum selesai, akan segera ditindak lanjuti. Termasuk akan berkoordinasi dengan auditor akan mempercepat proses audit agar bisa segera ditingkatkan pengusutannya.
“Ada juga yang belum selesai, tinggal sedikit lagi barang kali, tinggal koordinasi dengan auditor. Mungkin kedepan kalau ada data proses pelanggaran pengadaan obat akan kita tindak lanjuti,” kata Rahmadsyah.
Menurutnya, besarnya anggaran kesehatan di Aceh tidak tertutup kemungkinan terjadi penyelewengan. Maka perlu adanya pengawasan yang ketat oleh berbagai pihak, agar dana publik ini tidak disalahgunakan. (*)
Padahal, sektor pelayanan publik ini erat kaitan dengan kesejahteraan masyarakat. Tetapi sepanjang tahun 2007 hingga 2018, MaTA Aceh menemukan 22 kasus Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) sektor kesehatan. Sembilan kasus sudah divonis dan 10 kasus dalam proses penyidikan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.
Untuk kasus sudah divonis yang mengakibatkan kerugian Negara mencapai Rp 17,9 miliar terdapat 26 orang terpidana. Berdasarkan data yang ditemukan MaTA Aceh, pihak eksekutif mendominasi menjadi terpidana – dengan jumlah mencapai 21 orang, sedangkan swasta hanya 5 orang.
Adapun kasus Tipikor yang telah divonis pada pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) Kota Lhokseumawe sebanyak tiga terpidana terjadi tahun 2011-2013, Alkes Aceh Tamiang 6 terpidana tahun 2010-2011.
Kemudian kasus pengadaan obat di Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Banda Aceh 3 terpidana terjadi tahun 2007-2008. Pengadaan Alkes Rumah Sakit Umum Daerah Cut Meutia (RSUCM) Aceh Utara 3 terpidana tahun 2012-2013.
Ada juga kasus dana Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) di Puskesmas Aceh Utara 2 terpidana tahun 2006-2007, pengadaan obat di RSU Meuraxa, Banda Aceh dua terpidana pada tahun 2006-2007.
Selanjutnya kasus pengadaan Alkes RSUD Peukan Bada, Kabupaten Abdya dua terpidana terjadi tahun 2013-2015. Kasus pinjaman RSUD Fauziah, Bireuen ada 4 terpidana terjadi tahun 2012-2013 dan terakhir kasus iuran Askes Bireuen satu terpidana 2013-2014.
Semua kasus Tipikor sektor kesehatan ini pada pengadaan Alkes, sarana prasarana kesehatan, pengadaan obat-obatan dan juga penggunaan anggaran operasional sektor kesehatan.
“Kita sekarang fokus pada Tipikor sektor kesehatan. Saat ini ada dua kasus yang masih dilakukan penyidikan di kepolisian dan kejaksaan,” kata Koordinator Bidang Hukum dan Politik MaTA Aceh, Baihaqi, Kamis (22/11/2018) di Banda Aceh.
Sedang dalam proses penyidikan, baik di kejaksaan maupun kepolisian ada 10 kasus yang berpotensi kerugian Negara Rp 18,3 miliar dengan 12 tersangka. Ini belum termasuk 6 kasus yang belum diaudit kerugian Negara dan belum ada penetapan tersangka.
Menurut Baihaqi, dalam proses pengusutan di antaranya kasus CT Scan dan Kardiologi Rumah Sakit Umum Zainal Abidin (RSUZA) Banda Aceh yang telah ditetapkan 5 orang tersangka tahun 2008-2014. “Kasus ini sedang disupervisi oleh KPK saat ini,” jelasnya.
Kemudian ada juga kasus pengadaan furniture di RSUD Pidie Jaya ada 4 tersangka yang terjadi tahun 2016-2018. Kasus ini juga sedang dalam proses penyidikan oleh kejaksaan.
Berdasarkan hasil monitoring MaTA, Tipikor sektor kesehatan lebih banyak terjadi pada pengadaan Alkes. Bahkan MaTA Aceh menemukan adanya mark up anggaran, seperti terjadi di Aceh Utara.
Di sisi lain suburnya Tipikor di sektor kesehatan, karena banyak orang tidak paham dan kurang pengetahuan tentang pengadan barang dan jasa sektor itu. “Pengadaan Alkes juga mudah untuk dimanipulasi oleh oknum yang ikut serta dalam pengadaan. Nah atas dasar itulah pengadaan Alkes itu sering dimainkan,” tukasnya.
MaTA juga soroti adanya dugaan tidak tuntas pengungkapan Tipikor sektor kesehatan. Baihaqi mencontohkan, kasus pengadaan Alkes RSUD Peukan Bada, Kabupaten Abdya yang ditetapkan dua terpidana
Justru hasil analisa kasus yang dilakukan oleh MaTA, ada lebih dari dua orang terlibat dalam kasus tersebut ikut serta melakukan Tipikor pengadaan Alkses. Termasuk harus diusut aliran terpidana mengalir kemana saja.
“Kita harapkan kepada kejaksaan dan polisi dalam pengungkapan kasus itu secara menyuluruh, jangan hanya terbatas pada pemain bawah, termasuk usut aliran dana dari pelaku,” ungkapnya.
Sementara itu Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Aceh Rahmadsyah mengaku Tipikor pengadaan Alkes yang belum selesai, akan segera ditindak lanjuti. Termasuk akan berkoordinasi dengan auditor akan mempercepat proses audit agar bisa segera ditingkatkan pengusutannya.
“Ada juga yang belum selesai, tinggal sedikit lagi barang kali, tinggal koordinasi dengan auditor. Mungkin kedepan kalau ada data proses pelanggaran pengadaan obat akan kita tindak lanjuti,” kata Rahmadsyah.
Menurutnya, besarnya anggaran kesehatan di Aceh tidak tertutup kemungkinan terjadi penyelewengan. Maka perlu adanya pengawasan yang ketat oleh berbagai pihak, agar dana publik ini tidak disalahgunakan. (*)
Sumber: habadaily.com
loading...
Post a Comment