Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Sumber: LSM MaTA
StatusAceh.Net - Masyarakat Transparansi Anggaran (MaTA) Aceh menemukan fakta sektor kesehatan masih rentan diterjangkit virus korupsi. Berdasarkan monitoring MaTA Aceh kerugian negara mencapai Rp 17,9 miliar.

Padahal, sektor pelayanan publik ini erat kaitan dengan kesejahteraan masyarakat. Tetapi sepanjang tahun 2007 hingga 2018, MaTA Aceh menemukan 22 kasus Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) sektor kesehatan. Sembilan kasus sudah divonis dan 10 kasus dalam proses penyidikan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.

Untuk kasus sudah divonis yang mengakibatkan kerugian Negara mencapai Rp 17,9 miliar terdapat 26 orang terpidana. Berdasarkan data yang ditemukan MaTA Aceh, pihak eksekutif mendominasi menjadi terpidana – dengan jumlah mencapai 21 orang, sedangkan swasta hanya 5 orang.

Adapun kasus Tipikor yang telah divonis pada pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) Kota Lhokseumawe sebanyak tiga terpidana terjadi tahun 2011-2013, Alkes Aceh Tamiang 6 terpidana tahun 2010-2011.

Kemudian kasus pengadaan obat di Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Banda Aceh 3 terpidana terjadi tahun 2007-2008. Pengadaan Alkes Rumah Sakit Umum Daerah Cut Meutia (RSUCM) Aceh Utara 3 terpidana tahun 2012-2013.

Ada juga kasus dana Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) di Puskesmas Aceh Utara 2 terpidana tahun 2006-2007, pengadaan obat di RSU Meuraxa, Banda Aceh dua terpidana pada tahun 2006-2007.

Selanjutnya kasus pengadaan Alkes RSUD Peukan Bada, Kabupaten Abdya dua terpidana terjadi tahun 2013-2015. Kasus pinjaman RSUD Fauziah, Bireuen ada 4 terpidana terjadi tahun 2012-2013 dan terakhir kasus iuran Askes Bireuen satu terpidana 2013-2014.

Semua kasus Tipikor sektor kesehatan ini pada pengadaan Alkes, sarana prasarana kesehatan, pengadaan obat-obatan dan juga penggunaan anggaran operasional sektor kesehatan.

“Kita sekarang fokus pada Tipikor sektor kesehatan. Saat ini ada dua kasus yang masih dilakukan penyidikan di kepolisian dan kejaksaan,” kata Koordinator Bidang Hukum dan Politik MaTA Aceh, Baihaqi, Kamis (22/11/2018) di Banda Aceh.

Sedang dalam proses penyidikan, baik di kejaksaan maupun kepolisian ada 10 kasus yang berpotensi kerugian Negara Rp 18,3 miliar dengan 12 tersangka. Ini belum termasuk 6 kasus yang belum diaudit kerugian Negara dan belum ada penetapan tersangka.

Menurut Baihaqi, dalam proses pengusutan di antaranya kasus CT Scan dan Kardiologi Rumah Sakit Umum Zainal Abidin (RSUZA) Banda Aceh yang telah ditetapkan 5 orang tersangka tahun 2008-2014. “Kasus ini sedang disupervisi oleh KPK saat ini,” jelasnya.

Kemudian ada juga kasus pengadaan furniture di RSUD Pidie Jaya ada 4 tersangka yang terjadi tahun 2016-2018. Kasus ini juga sedang dalam proses penyidikan oleh kejaksaan.

Berdasarkan hasil monitoring MaTA, Tipikor sektor kesehatan lebih banyak terjadi pada pengadaan Alkes. Bahkan MaTA Aceh menemukan adanya mark up anggaran, seperti terjadi di Aceh Utara.

Di sisi lain suburnya Tipikor di sektor kesehatan, karena banyak orang tidak paham dan kurang pengetahuan tentang pengadan barang dan jasa sektor itu. “Pengadaan  Alkes juga mudah untuk dimanipulasi oleh oknum yang ikut serta dalam pengadaan. Nah atas dasar itulah pengadaan Alkes itu sering dimainkan,” tukasnya.

MaTA juga soroti adanya dugaan tidak tuntas pengungkapan Tipikor sektor kesehatan. Baihaqi mencontohkan, kasus pengadaan Alkes RSUD Peukan Bada, Kabupaten Abdya yang ditetapkan dua terpidana

Justru hasil analisa kasus yang dilakukan oleh MaTA, ada lebih dari dua orang terlibat dalam kasus tersebut ikut serta melakukan Tipikor pengadaan Alkses. Termasuk harus diusut aliran terpidana mengalir kemana saja.

“Kita harapkan kepada kejaksaan dan polisi dalam pengungkapan kasus itu secara menyuluruh, jangan hanya terbatas pada pemain bawah, termasuk usut aliran dana dari pelaku,” ungkapnya.

Sementara itu Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Aceh Rahmadsyah mengaku Tipikor pengadaan Alkes yang belum selesai, akan segera ditindak lanjuti. Termasuk akan berkoordinasi dengan auditor akan mempercepat proses audit agar bisa segera ditingkatkan pengusutannya.

“Ada juga yang belum selesai, tinggal sedikit lagi barang kali, tinggal koordinasi dengan auditor. Mungkin kedepan kalau ada data proses pelanggaran pengadaan obat akan kita tindak lanjuti,” kata Rahmadsyah.

Menurutnya, besarnya anggaran kesehatan di Aceh tidak tertutup kemungkinan terjadi penyelewengan. Maka perlu adanya pengawasan yang ketat oleh berbagai pihak, agar dana publik ini tidak disalahgunakan. (*)

Sumber: habadaily.com
loading...
Label: ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.