Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA


ACEH UTARA,(BPN)- Aksi pengancaman serta intimidasi yang dilakukan oeh Am alias Toke Ons warga desa Lhokcut Kec. Sawang Kab. Aceh Utara yang juga pekerja di pangkalan gas UD. Restu Ibu di Keude Sawang terhadap wartawan kabardaerah.com berakhir ke ranah hukum.

Baca juga: Sedang Liput Mahal Penjualan Gas,Wartawan Diancam Pukul Pakai Botol Sirup

Junaidi wartawan media online kabardaerah.com resmi membuat laporan pengaduan terhadap dirinya ke Polsek Sawang pada Minggu (18/11/2018).

Laporan pengaduan atas pengancaman terhadap junaidi dibenarkan oleh Kapolsek Sawang Ipda Zaahabi SE.MSM melalui Kanit Reskrim Brigadir Jefrianto SH.

Menurut Jefri kasus pengancaman yang dilakukan oleh AM alias Toke ons kakak kandung dari pemilik pangkalan gas UD Restu terhadap wartawan kabaraceh.com telah diterima dan ditangani oleh polsek sawang.

“ Ya laporan resmi kemarin kita terima dan saat ini sedang kita tangani untuk pemanggilan saksi-saksi “,ungkap jefri saat dihubungi melalui sambungan telepon selulernya.

Jefri menerangkan,dari laporan diterima wartawan kabardaerah.com sedang melakukan peliputan terkait penjualan gas 3 Kg yang harga melambung tinggi di pangkalan gas tersebut.

Namun AM merasa keberatan saat wartawan ingin membuktikan jika gas tabung 3 kg yang katanya habis dengan masuk kedalam pangkalan.

Bukan itu saja, Am juga melakukan pengancaman dengan menggunakan botol sirup yang diayunkan ke arah junaidi dan mengatakan akan memukulkan kepala junaidi dengan botol tersebut.

Atas perbuatannya Am dapat dikenakan pasal 335 KUHP yakni Barangsiapa secara sengaja melawan hukum ,memaksa orang lain supaya melakukan,tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan atau dengan memakai ancaman kekerasan,baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain .

Disamping itu juga dengan sengaja melanggar UU No, 40 tentang PERS Pasal  18 ayat 1 yang berbunyi ;Setiap orang yang secara sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2(dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000.00 (lima ratus juta rupiah).

Junaidi sendiri yang dihubungi media ini mengatakan dirinya sebelum melaporkan ke pihak berwajib telah menunggu beberapa hari niat baik dari pelaku untuk meminta maaf namun disebabkan sipelaku tak kunjung datang akhirnya dirinya melaporkan prihal pengancaman dirinya ke polsek sawang.

“ Saya sudah menunggu beberapa hari iktikat baik dari toke ons namun saya lihat seperti tidak bersalah maka terpaksa saya membuat laporan polisi “,ujar junaidi singkat.(Red)
loading...

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.