![]() |
Surat pemberitahuan larangan adanya jaringan WIFI di warkop. (Foto:Dok.Istimewa) |
Bireuen - Perangkat Desa Curee Baroh, Kecamatan Simpang Mamplam, Kabupaten Bireuen, mengeluarkan surat imbauan larangan penyediaan Wi-Fi bagi pemiliki warung kopi (warkop) di desa setempat.
Maraknya aksi bolos dilakukan santri dari tempat balai pengajian serta tingginya angka pencurian handphone oleh anak-anak di bawah umur, diduga akibat pengaruh faktor penyediaan fasilitas Wi-Fi di warkop.
Kepala Desa Curee Baroh, Helmiadi Mukhtaruddin, mengatakan kebijakan tersebut dikeluarkan setelah hasil rapat perangkat desa berjumlah sebanyak 25 orang. Mengingat fenomena yang terjadi di kampung mereka, dalam rapat tersebut pihaknya mengeluarkan keputusan melarang pemilik warung kopi di desa mereka menyediakan fasilitas Wi-Fi.
“Dari hasil rapat tersebut kami mengambil kesimpulan bahwa melarang penyediaan Wi-Fi di desa kami. Karena mengingat penyediaan fasilitas Wi-Fi itu banyak disalahgunakan oleh anak-anak yang masih di bawah umur. Mereka lalai dengan internet seperti bermain game bahkan menimbulkan aksi kejahatan seperti mencuri dan bolos dari balai pengajian,” kata Helmi saat dikonfirmasi kumparan, Rabu (21/11).
Helmi menilai, internet memang memberikan manfaat cukup bagus apabila dimanfaatkan dengan baik. Akan tetapi akhir-akhir ini, internet di desanya digandrungi oleh anak-anak di bawah umur hingga dianggapnya sebagai kecanduan yang berakibat fatal dan merusak moral generasi muda.
“Bagi anak yang masih di bawah umur dan sedang dalam pendidikan mereka belum mampu memanfaatkan fasilitas Wi-Fi dengan baik. Karena hasil pantauan kami di lapangan bersama perangkat desa, Wi-Fi sangat merajalela pada anak-anak,” ujarnya.
Helmi menceritakan, sebelum perangkat desa mengeluarkan kebijakan tersebut, ia sempat ditegur oleh ustaz pesantren di desanya. Menurut ustaz itu, banyak santri yang beralasan pergi mengaji pada orang tuanya, namun ketika dicek mereka tidak ada di balai pengajian.
“Pimpinan dayah mengeluhkan tentang santrinya yang bolos mengaji. Setelah dipantau oleh para gurunya ternyata mereka (santri) duduk di warkop bermain Wi-Fi dan game,” ucapnya.
Dalam surat larangan yang ditandatangani oleh perangkat desa itu tercantum dua poin krusial yang merupakan hasil keputusan rapat perangkat Gampong Curee Baroh.
Poin pertama, mengingat akibat yang ditimbulkan oleh jaringan Wi-Fi yang dapat merusak generasi muda, terutama sekali anak-anak di bawah umur, karena wifi sekarang sudah sangat merajalela, maka dengan ini sesuai dengan hasil keputusan rapat semua pemilik jaringan Wi-Fi yang ada di Gampong Curee Baroh harus dinonaktifkan/dihentikan dengan segera.
Poin kedua, sabu-sabu, ganja dan yang sejenisnya jangan ada di Gampong Curee Baroh, mengingat semua jenis barang tersebut dapat merusak moral generasi muda. | Kumparan
Maraknya aksi bolos dilakukan santri dari tempat balai pengajian serta tingginya angka pencurian handphone oleh anak-anak di bawah umur, diduga akibat pengaruh faktor penyediaan fasilitas Wi-Fi di warkop.
Kepala Desa Curee Baroh, Helmiadi Mukhtaruddin, mengatakan kebijakan tersebut dikeluarkan setelah hasil rapat perangkat desa berjumlah sebanyak 25 orang. Mengingat fenomena yang terjadi di kampung mereka, dalam rapat tersebut pihaknya mengeluarkan keputusan melarang pemilik warung kopi di desa mereka menyediakan fasilitas Wi-Fi.
“Dari hasil rapat tersebut kami mengambil kesimpulan bahwa melarang penyediaan Wi-Fi di desa kami. Karena mengingat penyediaan fasilitas Wi-Fi itu banyak disalahgunakan oleh anak-anak yang masih di bawah umur. Mereka lalai dengan internet seperti bermain game bahkan menimbulkan aksi kejahatan seperti mencuri dan bolos dari balai pengajian,” kata Helmi saat dikonfirmasi kumparan, Rabu (21/11).
Helmi menilai, internet memang memberikan manfaat cukup bagus apabila dimanfaatkan dengan baik. Akan tetapi akhir-akhir ini, internet di desanya digandrungi oleh anak-anak di bawah umur hingga dianggapnya sebagai kecanduan yang berakibat fatal dan merusak moral generasi muda.
“Bagi anak yang masih di bawah umur dan sedang dalam pendidikan mereka belum mampu memanfaatkan fasilitas Wi-Fi dengan baik. Karena hasil pantauan kami di lapangan bersama perangkat desa, Wi-Fi sangat merajalela pada anak-anak,” ujarnya.
Helmi menceritakan, sebelum perangkat desa mengeluarkan kebijakan tersebut, ia sempat ditegur oleh ustaz pesantren di desanya. Menurut ustaz itu, banyak santri yang beralasan pergi mengaji pada orang tuanya, namun ketika dicek mereka tidak ada di balai pengajian.
“Pimpinan dayah mengeluhkan tentang santrinya yang bolos mengaji. Setelah dipantau oleh para gurunya ternyata mereka (santri) duduk di warkop bermain Wi-Fi dan game,” ucapnya.
Dalam surat larangan yang ditandatangani oleh perangkat desa itu tercantum dua poin krusial yang merupakan hasil keputusan rapat perangkat Gampong Curee Baroh.
Poin pertama, mengingat akibat yang ditimbulkan oleh jaringan Wi-Fi yang dapat merusak generasi muda, terutama sekali anak-anak di bawah umur, karena wifi sekarang sudah sangat merajalela, maka dengan ini sesuai dengan hasil keputusan rapat semua pemilik jaringan Wi-Fi yang ada di Gampong Curee Baroh harus dinonaktifkan/dihentikan dengan segera.
Poin kedua, sabu-sabu, ganja dan yang sejenisnya jangan ada di Gampong Curee Baroh, mengingat semua jenis barang tersebut dapat merusak moral generasi muda. | Kumparan
loading...
Post a Comment