Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Aceh Tengah - Kejaksaan Negeri Takengon menahan oknum Bendahara Kampung Pantan Tengah, Kecamatan Rusip Antara, Kabupaten Aceh Tengah berinisial J dan Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) kampung setempat berinisial AM. Penahanan kedua aparatur desa tersebut karena diduga melakukan penyimpangan Alokasi Dana Desa sumber APBN tahun 2016 dengan kerugian negara mencapai Rp232 juta.

Oknum Bendahara Kampung dan Ketua TPK Kampung Pantan Tengah diduga melakukan penggelembungan harga (mark-up) dan beberapa item kegiatan tidak selesai dikerjakan. Selain itu, kedua oknum perangkat desa tersebut dilaporkan juga tidak menyalurkan beberapa bantuan untuk kelompok masyarakat setempat.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Takengon, Nislianudin mengatakan penyidikan kasus dana desa itu sudah berlangsung sejak tahun 2017 yang lalu. Kejaksaan memeriksa penggunaan alokasi anggaran untuk desa Pantan Tengah yang bersumber dari APBN dan beberapa sumber lainnya dengan jumlah total Rp919.744.432.

“Dari hasil penyidikan mengerucut pada dua orang tersangka. Saksi dalam kasus ini sudah cukup banyak mulai dari perangkat desa, penjual material, tokoh masyarakat dan pekerja bahkan Inspektorat juga telah melakukan audit,” kata Nislianudin kepada awak media di Takengon, Kamis (22/11/2018).

Dalam kasus dugaan korupsi itu terang Nislianudin, kedua pelaku melakukan penggelembungan satuan harga material (mark-up) yang tidak sesuai dengan harga satuan di lapangan. Bahkan, ungkap Kajari, kepala desa di kampung itu hingga saat ini belum diperoleh informasi terkait kasus dugaan korupsi itu.

“Kepala desanya sudah beberapa kali dipanggil, namun  belum pernah hadir. Kami dengar informasi, kepala desa sudah tidak berada lagi di kampung itu. Dalam kasus ini apakah keterlibatan kepala desa ikut menikmati atau tidak sedang kita dalami. Jika ikut menikmati maka akan dikeluarkan surat DPO,” terangnya sembari menuturkan sesuai hasil pemeriksaan 2 tersangka itu yang harus bertanggung jawab tentang keuangan terakhir desa.

Kedua tersangka kasus dugaan korupsi itu akan menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan untuk penyelidikan lebih lanjut dan akan dilakukan cek kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Datu Beru Takengon.

“Kedua tersangka mulai hari ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas II B Takengon. Selanjutnya, apabila penyidikan sudah layak untuk disidangkan, akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh,” jelas Nislianudin.

Ia berharap, kasus tersebut menjadi contoh bagi desa-desa yang lain di Aceh Tengah dalam menggunakan anggaran desa yang diberikan oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Gunakanlah anggaran yang dikucurkan dari Pusat untuk kesejahteraan masyarakat, tidak untuk kepentingan pribadi,” tutupnya

Dikonfirmasi terpisah, J selaku Bendahara di Kampung Pantan Tengah mengaku tidak terima atas dugaan korupsi yang menjerat dirinya. Pasalnya ia bekerja bukan atas dasar diri sendiri melainkan ia bekerja atas perintah kepala desa.

“Saya bekerja atas perintah kepala desa dan didampingi oleh pendamping desa dan pendamping kecamatan. Kami menyalurkan anggaran sesuai dengan ketetapan fisik, seperti saluran air bersih, rabat beton, turap penahan tanah dan yang lainnya. Mungkin dari pihak kejaksaan ada temuan atau salah di penyaluran, saya kurang tau,” terang J kepada awak media.

Ia menuturkan, setelah dilantik pada bulan Juli tahun 2016 silam, ia langsung menyalurkan anggaran sesuai dengan arahan dari kepala desa, pendamping desa dan dari pendamping kecamatan.

“Sampai hari ini saya kecewa dengan kepala desa, pendamping desa dan pendamping kecamatan. Kenapa saya tidak diarahkan sesuai dengan ketentuan padahal kami sudah menyalurkan sesuai dengan arahan dari pihak desa dan kecamatan,” tutupnya.

Untuk diketahui, Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Kampung Pantan Tengah tahun 2016 sebesar Rp.919.744.432. Anggaran yang hampir mencapai satu milyar rupiah itu berasal dari ADD-APBN sebesar Rp621.199.866, alokasi APBK (ADG) sebesar Rp232.116.561, dana dari bagi hasil pajak dan retribusi Rp5.993.305 dan Silpa APBK tahun 2015 Rp60.434.700.(*)

Sumber: Rubernews.com
loading...
Label: ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.