![]() |
Suasana persidangan vonis mati dua sopir pengantar sabu-sabu asal Aceh. (Istimewa) |
Medan - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman mati kepada dua sopir pembawa belasan kilogram sabu dan puluhan pil ekstasi asal Aceh. Keduanya adalah Zulkifli Ismail dan Dedi Syahputra Marpaung.
Vonis mati dibacakan langsung Ketua Majelis Hakim Idris Aswardi di Pengadilan negeri Medan, Kamis (22/11). Hal yang sama juga dilakukan untuk Zulkifli. Ia divonis mati oleh Ketua Majelis Hakim Domingus Silaban.
"Terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia, Nomor tiga puluh lima, Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal seratus tiga puluh dua ayat satu Undang Undang Republik Indonesia Nomor tiga puluh lima Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Majelis Hakim, Kamis (22/11).
Adapun peran terdakwa, merupakan supir sekaligus suruhan Amrizal (meninggal dunia), untuk membawa 2 tas ransel hitam berisi 15 bungkus narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto total 14.552,4 gram, dan 70.905 butir pil ekstasi dengan berat brutto 20.099 gram yang diangkut dengan minibus Avanza Putih nomor polisi B 2139 SZK ke Medan.
Namun aksi kedua kurir antar provinsi ini telah diketahui BNN dengan menangkap Amiruddin karena membawa mobil Avanza putih ke Hotel Antara Jalan Gatot Subroto, pada 25 Februari 2018. Dimana sesuai arahan dari Amrizal, setelah sampai di Medan, atau tepatnya di depan loket bus Simpati Star di Jalan Asrama, mobil diambil oleh Amiruddin dan membawanya ke Hotel Antara Jalan Gatot Subroto.
Usai pembacaan putusan, kedua terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan banding atas putusan majelis hakim. Sedangkan Sarjani dan Dewi Tarihoran, yang merupakan JPU Kejari Medan menyatakan pikir-pikir.
Sementara itu, sebelumnya Amiruddin satu dari tiga terdakwa pembawa sabu dan ekstasi asal Aceh dihukum seumur hidup oleh Ketua Majelis Hakim Ahmad Sayuti. Sedangkan jaksa sebelumnya menuntut ketiga terdakwa dengan tuntutan mati. | Jawapos
Vonis mati dibacakan langsung Ketua Majelis Hakim Idris Aswardi di Pengadilan negeri Medan, Kamis (22/11). Hal yang sama juga dilakukan untuk Zulkifli. Ia divonis mati oleh Ketua Majelis Hakim Domingus Silaban.
"Terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia, Nomor tiga puluh lima, Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal seratus tiga puluh dua ayat satu Undang Undang Republik Indonesia Nomor tiga puluh lima Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Majelis Hakim, Kamis (22/11).
Adapun peran terdakwa, merupakan supir sekaligus suruhan Amrizal (meninggal dunia), untuk membawa 2 tas ransel hitam berisi 15 bungkus narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto total 14.552,4 gram, dan 70.905 butir pil ekstasi dengan berat brutto 20.099 gram yang diangkut dengan minibus Avanza Putih nomor polisi B 2139 SZK ke Medan.
Namun aksi kedua kurir antar provinsi ini telah diketahui BNN dengan menangkap Amiruddin karena membawa mobil Avanza putih ke Hotel Antara Jalan Gatot Subroto, pada 25 Februari 2018. Dimana sesuai arahan dari Amrizal, setelah sampai di Medan, atau tepatnya di depan loket bus Simpati Star di Jalan Asrama, mobil diambil oleh Amiruddin dan membawanya ke Hotel Antara Jalan Gatot Subroto.
Usai pembacaan putusan, kedua terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan banding atas putusan majelis hakim. Sedangkan Sarjani dan Dewi Tarihoran, yang merupakan JPU Kejari Medan menyatakan pikir-pikir.
Sementara itu, sebelumnya Amiruddin satu dari tiga terdakwa pembawa sabu dan ekstasi asal Aceh dihukum seumur hidup oleh Ketua Majelis Hakim Ahmad Sayuti. Sedangkan jaksa sebelumnya menuntut ketiga terdakwa dengan tuntutan mati. | Jawapos
loading...
Post a Comment