Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Banda Aceh Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Unimal Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Suasana persidangan vonis mati dua sopir pengantar sabu-sabu asal Aceh.  (Istimewa)
Medan - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman mati kepada dua sopir pembawa belasan kilogram sabu dan puluhan pil ekstasi asal Aceh. Keduanya adalah Zulkifli Ismail dan Dedi Syahputra Marpaung.

Vonis mati dibacakan langsung Ketua Majelis Hakim Idris Aswardi di Pengadilan negeri Medan, Kamis (22/11). Hal yang sama juga dilakukan untuk Zulkifli. Ia divonis mati oleh Ketua Majelis Hakim Domingus Silaban.

"Terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia, Nomor tiga puluh lima, Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal seratus tiga puluh dua ayat satu Undang Undang Republik Indonesia Nomor tiga puluh lima Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Majelis Hakim, Kamis (22/11).

Adapun peran terdakwa, merupakan supir sekaligus suruhan Amrizal (meninggal dunia), untuk membawa 2 tas ransel hitam berisi 15 bungkus narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto total 14.552,4 gram, dan 70.905 butir pil ekstasi dengan berat brutto 20.099 gram yang diangkut dengan minibus Avanza Putih nomor polisi B 2139 SZK ke Medan.

Namun aksi kedua kurir antar provinsi ini telah diketahui BNN dengan menangkap Amiruddin karena membawa mobil Avanza putih ke Hotel Antara Jalan Gatot Subroto, pada 25 Februari 2018. Dimana sesuai arahan dari Amrizal, setelah sampai di Medan, atau tepatnya di depan loket bus Simpati Star di Jalan Asrama, mobil diambil oleh Amiruddin dan membawanya ke Hotel Antara Jalan Gatot Subroto.

Usai pembacaan putusan, kedua terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan banding atas putusan majelis hakim. Sedangkan Sarjani dan Dewi Tarihoran, yang merupakan JPU Kejari Medan menyatakan pikir-pikir.

Sementara itu, sebelumnya Amiruddin satu dari tiga terdakwa pembawa sabu dan ekstasi asal Aceh dihukum seumur hidup oleh Ketua Majelis Hakim Ahmad Sayuti. Sedangkan jaksa sebelumnya menuntut ketiga terdakwa dengan tuntutan mati. | Jawapos
loading...
Label: ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.