![]() |
Zulkifli alias zul peng grik napi gembong narkoba dipindahkan ke lapas lhokseumawe |
LHOKSEUMAWE- Walau sejak beberapa tahun lalu telah ada surat edaran dari Kakanwil Kumham Aceh melarang pemindahan Narapidana dari luar aceh, kini kembali napi hukuman tinggi yang notabenenya Bandar Narkoba di pindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Aceh.
Zulkifli alias Zul Peng Grik salahsatu napi bandar narkoba Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Medan berhasil melakukan pengurusan pemindahan dirinya ke Lapas Klas IIA Lhokseumawe pekan lalu.
Dari informasi dihimpun redaksi,Zul peng grik merupakan salahsatu bandar narkoba asal keude geurebak,Idi, Aceh Timur yang berhasil diringkus BNN pusat pada 8 Mei 2015 silam dengan barang bukti 20 Kg sabu.
Belakangan setelah di vonis oleh Pengadilan Negeri Medan 20 tahun penjara dengan subsider 1 miliar,zul peng griek di eksekusi oleh kejaksaan ke rutan klas I medan untuk menjalani masa pidananya.
Selama di Rutan tanjung gusta zul peng grik menghuni salahsatu blok dan kamar elit yakni blok G kamar 1 (satu) yang biasa di peruntukkan bagi kalangan toke,bandar atau terpidana korupsi maupun napi yang memiliki ekonomi menengah keatas.
Belakangan terpidana 20 tahun ini sempat mengajukan 2 kali permohonan pindah ke Lapas Aceh namun ditolak namun tepat pada Agustus 2017 ini tanpa diketahui apa alasannya akhirnya pihak Kanwil Kumham Aceh menyetujui mengeluarkan surat rekomendasi pemindahan napi bandar narkoba ini ke lapas langsa dari rutan tanjung gusta medan.
Lebih anehnya lagi saat pemindahan sang napi ini bukannya dipindah ke lapas langsa namun ke lapas lhokseumawe tidak seperti tercantum dalam surat permohonan serta rekomendasi kanwil kumham aceh.
Kepala Lapas Klas IIA Lhokseumawe Elly Yuzar menmbenarkan adanya napi dari Rutan Klas I Medan yang dipindahkan ke lapas yang dipimpinnya saat ini.
“ Iya memang ada, napi tersebut dipindahkan dari rutan tanjung gusta medan, sampai kemari jika tidak salah seminggu lalu, sekarang ada itu napinya didalam “,ujar elly kepada redaksi saat dihubungi melalui sambungan telepon selulernya,Sabtu (2/9/2017).
Sementara itu Kadivpas Ka wil Kumham Aceh Edy Hardoyo Bc.IP membenarkan jika dirinya mengeluarkan rekomendasi atas isulan pindah napi tersebut ke lapas lhokseumawe.
Edy mengatakan jika sebelum dikeluarkan surat rekomendasi tersebut, pihaknya telah melakukan sidang TPP terhadap usulan pemindahan napi tersebut.
" Benar, saya yang mendatangani surat rekomendasi pemindahan napi tersebut,sebelumnya kita telah lakukan sidang TPPkan berkas usulan napi tersebut(red)
Sementara itu Kadivpas Ka wil Kumham Aceh Edy Hardoyo Bc.IP membenarkan jika dirinya mengeluarkan rekomendasi atas isulan pindah napi tersebut ke lapas lhokseumawe.
Edy mengatakan jika sebelum dikeluarkan surat rekomendasi tersebut, pihaknya telah melakukan sidang TPP terhadap usulan pemindahan napi tersebut.
" Benar, saya yang mendatangani surat rekomendasi pemindahan napi tersebut,sebelumnya kita telah lakukan sidang TPPkan berkas usulan napi tersebut(red)
loading...
Post a Comment