![]() |
Ilustrasi |
Langsa - Salah seorang anggota DPRK Langsa Fraksi Partai Hanura , Amirullah Bin Cut Amat dikabarkan masih berstatus Narapidana (Napi) dalam perkara ijazah palsu saat maju sebagai Caleg pada Pemilu Legislatif tahun 2014 lalu.
Di lansir dari mediarealitas.com, Selasa 5 September 2017, Politisi tersebut masih menjalani hari dinasnya yakni masuk kantor. Padahal yang bersangkutan sudah dinyatakan bersalah dan dihukum 6 (enam) bulan penjara dengan perintah ditahan, sesuai dengan putusan Mahkamah Agung RI yang berkekuatan hukum tetap.
DPC Partai Hanura Kota Langsa terkesan mempertahankan kadernya yang berstatus Narapidana tersebut untuk tetap duduk di lembaga legislatif. Hal ini terlihat dengan adanya indikasi unsur kesengajaan pimpinan Partai bersangkutan, yang mengulur-ulur waktu melakukan PAW (Pengganti Antar Waktu) terhadap kadernya yang telah dihukum secara pidana itu.
Jika hal itu benar, tentunya sikap Pimpinan Partai Hanura Langsa ini dianggap tidak memberikan contoh dan pembelajaran politik yang baik bagi generasi bangsa. Malah terkesan Partai Hanura Langsa telah mempertontonkan arogansi politiknya dengan mempertahankan narapidana tetap duduk di lembaga terhormat.
Informasi yang diperoleh Wartawan, Selasa (5/9), Pengadilan Tinggi Banda Aceh pada tanggal 18 September 2015 telah mengadili perkara ijazah palsu yang diduga dilakukan oleh anggota DPRK Langsa dari Partai Hanura atas nama Amirullah Bin Cut Amat. Berdasarkan putusan No 167/PID/2015/PT.BNA dalam perkara banding pidana, majelis hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh menyatakan terdakwa Amirullah Bin Cut Amat bersalah melakukan tindak pidana menggunakan ijazah yang terbukti palsu.
Selanjutnya, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Amirullah dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda Rp 100.000.000. Bahkan Pengadilan Tinggi Banda Aceh juga menetapkan terdakwa agar ditahan.Usai divonis bersalah oleh Pengadilan Tinggi Banda Aceh, selanjutnya terdakwa Amirullah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI.
Sementara itu, Mahkamah Agung RI juga telah memutuskan perkara ijazah palsu Amirullah pada tanggal 7 Juni 2016 lalu. Dalam amar putusan terhadap perkara Reg.No.107 K/PID/2016 itu, Mahkamah Agung RI dengan Penitera Pengganti Frensita K.Twinsani SH. Msi. MH, menolak kasasi yang diajukan terdakwa Amirullah Bin Cut Amat. Dengan demikian, perkara tersebut berlaku putusan yang telah di tetapkan oleh Pengadilan Tinggi Banda Aceh. Karenanya, status terpidana penjara 6 (enam) bulan dengan perintah agar terdakwa Amirullah di tahan telah berkekuatan hukum tetap.
Sementara itu disisi lain, pimpinan Partai Hanura Langsa sepertinya “pura-pura bodoh” dalam menyikapi kasus pidana yang membelit kadernya di lembaga legislatif. Malah DPC Partai Hanura Langsa pada tanggal 13 Oktober 2016, ikut menyurati Mahkamah Agung RI untuk meminta salinan putusan perkara tersebut, yang diduga sebagai upaya Pimpinan Partai bersangkutan untuk mengulur-ulur waktu supaya anggota Dewan berstatus narapidana itu luput dari Pengganti Antar Waktu (PAW). Meski demikian, Panitera Mahkamah Agung RI juga telah membalas surat dari DPC Partai Hanura Langsa tanggal 10 Maret 2017 lalu.
Melalui surat No 073/PAN/HK.01/3/2017, Panitera Mahkamah Agung RI Made Rawa Aryawan SH. M.HUM, menyamp(ZAL)aikan bahwa perkara Reg.No.107 K/PID/2016, telah diputus oleh Mahkamah Agung tanggal 7 Juni 2016 dan sedang dalam proses penyelesaian minutasi serta pengirimannya, demikian isi surat Panitera Mahkamah Agung RI.
Seharusnya, jika Pimpinan Partai Hanura Langsa berniat memberikan contoh dan pembelajaran politik yang baik bagi generasi bangsa, maka anggota DPRK Langsa atas nama Amirullah telah di PAW sejak awal kasus pidananya bergulir ke Pengadilan. Tapi kenyataannya Pimpinan Partai Hanura Langsa terkesan menunjukkan arogansi politiknya dengan mengulur waktu guna mempertahankan seorang narapidana duduk di kursi Dewan, untuk maksud yang tidak diketahui.
Seorang anggota dewan dijatuhi pidana penjara karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih dan putusan itu inkracht saat ia menjabat sebagai anggota dewan, maka berdasarkan Pasal 239, 355 dan 405 UU No.17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UUMD3) dan Pasal 102 PP No.16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tatib DPRD, maka annggota dewan yang bersangkutan diberhentikan antarwaktu dan digantikan oleh calon anggota dewan yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya. (SA/mediarealitas.com)
Jika hal itu benar, tentunya sikap Pimpinan Partai Hanura Langsa ini dianggap tidak memberikan contoh dan pembelajaran politik yang baik bagi generasi bangsa. Malah terkesan Partai Hanura Langsa telah mempertontonkan arogansi politiknya dengan mempertahankan narapidana tetap duduk di lembaga terhormat.
Informasi yang diperoleh Wartawan, Selasa (5/9), Pengadilan Tinggi Banda Aceh pada tanggal 18 September 2015 telah mengadili perkara ijazah palsu yang diduga dilakukan oleh anggota DPRK Langsa dari Partai Hanura atas nama Amirullah Bin Cut Amat. Berdasarkan putusan No 167/PID/2015/PT.BNA dalam perkara banding pidana, majelis hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh menyatakan terdakwa Amirullah Bin Cut Amat bersalah melakukan tindak pidana menggunakan ijazah yang terbukti palsu.
Selanjutnya, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Amirullah dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda Rp 100.000.000. Bahkan Pengadilan Tinggi Banda Aceh juga menetapkan terdakwa agar ditahan.Usai divonis bersalah oleh Pengadilan Tinggi Banda Aceh, selanjutnya terdakwa Amirullah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI.
Sementara itu, Mahkamah Agung RI juga telah memutuskan perkara ijazah palsu Amirullah pada tanggal 7 Juni 2016 lalu. Dalam amar putusan terhadap perkara Reg.No.107 K/PID/2016 itu, Mahkamah Agung RI dengan Penitera Pengganti Frensita K.Twinsani SH. Msi. MH, menolak kasasi yang diajukan terdakwa Amirullah Bin Cut Amat. Dengan demikian, perkara tersebut berlaku putusan yang telah di tetapkan oleh Pengadilan Tinggi Banda Aceh. Karenanya, status terpidana penjara 6 (enam) bulan dengan perintah agar terdakwa Amirullah di tahan telah berkekuatan hukum tetap.
Sementara itu disisi lain, pimpinan Partai Hanura Langsa sepertinya “pura-pura bodoh” dalam menyikapi kasus pidana yang membelit kadernya di lembaga legislatif. Malah DPC Partai Hanura Langsa pada tanggal 13 Oktober 2016, ikut menyurati Mahkamah Agung RI untuk meminta salinan putusan perkara tersebut, yang diduga sebagai upaya Pimpinan Partai bersangkutan untuk mengulur-ulur waktu supaya anggota Dewan berstatus narapidana itu luput dari Pengganti Antar Waktu (PAW). Meski demikian, Panitera Mahkamah Agung RI juga telah membalas surat dari DPC Partai Hanura Langsa tanggal 10 Maret 2017 lalu.
Melalui surat No 073/PAN/HK.01/3/2017, Panitera Mahkamah Agung RI Made Rawa Aryawan SH. M.HUM, menyamp(ZAL)aikan bahwa perkara Reg.No.107 K/PID/2016, telah diputus oleh Mahkamah Agung tanggal 7 Juni 2016 dan sedang dalam proses penyelesaian minutasi serta pengirimannya, demikian isi surat Panitera Mahkamah Agung RI.
Seharusnya, jika Pimpinan Partai Hanura Langsa berniat memberikan contoh dan pembelajaran politik yang baik bagi generasi bangsa, maka anggota DPRK Langsa atas nama Amirullah telah di PAW sejak awal kasus pidananya bergulir ke Pengadilan. Tapi kenyataannya Pimpinan Partai Hanura Langsa terkesan menunjukkan arogansi politiknya dengan mengulur waktu guna mempertahankan seorang narapidana duduk di kursi Dewan, untuk maksud yang tidak diketahui.
Seorang anggota dewan dijatuhi pidana penjara karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih dan putusan itu inkracht saat ia menjabat sebagai anggota dewan, maka berdasarkan Pasal 239, 355 dan 405 UU No.17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UUMD3) dan Pasal 102 PP No.16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tatib DPRD, maka annggota dewan yang bersangkutan diberhentikan antarwaktu dan digantikan oleh calon anggota dewan yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya. (SA/mediarealitas.com)
loading...
Post a Comment