Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA


Yayasan Geutanyoe sangat mengapresiasi Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (FOROPIMKA) Jangka, Kabupeten Bireuen, Aceh, dalam hal respon cepat penanganan 114 Orang Pengungsi asal Rohingya. Para pengungsi sebelumnya sempat terlantar karena diusir oleh Kepala Desa Alue Buya Pasie, pada Hari Senin, 21 Maret 2022, pukul 11.00 WIB. Setelah terlantar beberapa jam, kemudian pihak kecamatan mengambil respon cepat untuk menempatkan pengungsi ke Kantor Camat Jangka, dengan ditemani oleh tim dari Yayasan Geutanyoe, IOM, UNHCR, TNI dan Polri. Langkah penempatan sementara di Kantor Camat tersebut merupakan aksi kemanusiaan yang harus diapresiasi. Mendahulukan aksi kemanusiaan di atas administrasi merupakan kehuarusan yang seharusnya dijunjung tinggi oleh seluruh umat manusia.

Sebelumnya, pengungsi yang tiba pada Hari Minggu, 6 Maret 2022 tersebut ditempatkan di tenda darurat di dekat Meunasah Desa Alue Buya Pasie. Selama lebih dari 15 hari para pengungsi yang tinggal di tenda darurat sempat kebanjiran akibat diguyur hujan deras, sebelum kemudian ditempatkan di beberapa rumah warga sekitar. Satuan Tugas Penanganan Pengungsi dari Luar negeri (Satgas PPLN) pada Tanggal 8 dan 16 Maret 2021 mengeluarkan surat perintah untuk memindahkan pengungsi yang berada di Kabupaten Bireuen dan Kota Lhokseumawe ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) yang berada di kota Pekanbaru. Namun, pemindahan itu belum terlaksanan sampai hari ini. Proses pemindahan tersebut memakan waktu yang cukup lama, namun sayangnya kondisi para pengungsi di Bireuen harus berhadapan dengan cuaca buruk sekaligus potensi konflik dari masyarakat sekitar akibat ketidakpastiaan status penanganan mereka.

Yayasan Geutanyoe menilai kondisi ini terjadi akibat lemahnya regulasi yang ada terkait dengan penanganan pengungsi dari luar negeri serta kurangnya perspektif kemanusiaan dari pemerintah. Perpres Nomor 125 Tahun 2016 Tentang Penanganan Pengungsi Luar Negeri merupakan salah satu kemajuan regulasi terkait penanganan pengungsi, namun aturan tersebut masih jauh dari cukup untuk secara komprehensif mengatur upaya penanganan pengungsi dari luar negeri. Di samping itu, berdasarkan tren yang terjadi selama beberapa tahun terakhir, PPLN harus menetapkan Aceh sebagai salah satu daerah penampung pengungsi seperti Jakarta, Pekanbaru, Kupang, Makassar, dan lain-lain. Apabila ini tidak dilakukan, maka peristiwa serupa berpotensi akan terjadi lagi di masa yang akan datang.

Jakarta, 22 Maret 2022

Head of Jakarta Office
Yayasan Geutanyoe,



Reza Maulana
Reza.remoll@gmail.com
+62-852-6027-9292

loading...
Label: ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.