LHOKSEUMAWE - Polres Lhokseumawe menggelar sidang Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk (BP4R) bagi personel, kegiatan tersebut berlangsung di Aula Rupatama Wicaksana Laghawa Mapolres Lhokseumawe, Senin (21/3/2022) pagi.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH melalui Kabag Sumda, AKP Erpansyah Putra mengatakan, sidang BP4R dipimpin oleh Wakapolres Lhokseumawe, Kompol Dedy Darwinsyah SE MM, sidang dimaksud merupakan salah satu persyaratan untuk personel yang akan menikah.
“Kepada anggota dan pasangan sidang nikah agar mempersiapkan diri untuk menuju ke rumah tangga sakinah mawaddah warrahmah. Selain itu, sidang BP4R bertujuan untuk memberikan arahan serta petunjuk kepada calon mempelai agar mengerti tugas dan peran jika sudah berumah tangga nantinya,” ujarnya.
Sidang BP4R, kata Kabag Sumda, adalah sidang untuk pemberian izin nikah pada anggota Polres Lhokseumawe yang akan melaksanakan pernikahan.
"Sidang nikah ini wajib dilaksanakan bagi seluruh personel Polri beserta calon pasanganya yang akan melangsungkan pernikahan karena merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk melangsungkan pernikahan,” pungkas AKP Erpansyah Putra.
Kabag Sumda menambahkan, sesuai Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2010, setiap Anggota Polri atau Polwan yang akan melaksanakan perkawinan harus melalui proses sidang BP4R sebelum pernikahan dilangsungkan.
Hal ini dilaksanakan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan anggota dan pasangannya untuk melakukan pernikahan dengan anggota polri, mengingat tugas dan tanggung jawab Polri yang berat.
“Perlu diketahui bahwa tugas Polri sangat berat dan beraneka ragam, untuk itu sebagai istri dari anggota Polri harus memahami suaminya," jelasnya.
Post a Comment