-->

Iklan

Melihat Masa depan Panglima Laot di Aceh

Thursday, 27 June 2019, 21:30:00 WIB Last Updated 2019-06-27T14:30:35Z
'/>
Nelayan tradisional Aceh saat menangkap ikan di pantai Banda Aceh. Pranata laut secara tradisional dikelola oleh Panglima Laot. Foto: Junaidi Hanafiah/Mongabay Indonesia
StatusAceh.net - Hukum adat merupakan perangkat penting  dari kepercayaan, tradisi yang menyuburkan  nilai-nilai dan praktek bijak masa lampau. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18 B Bab IV Perubahan ke-2  menyatakan ”Negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia”.

Panglima Laot merupakan salah satu institusi hukum adat tertua, memperoleh legitimasi UU Nomor 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh,  menyusul Qanun  Nomor 9/2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat dan  Nomor 10/2008 tentang Lembaga Adat.

Hukum adat laot Aceh mengatur berbagai hal terkait aktivitas di sektor kelautan. Mulai dari penerapan batasan wilayah, hari pantang melaut, pelestarian lingkungan, pelaksanaan ritual, relasi sosial dan ketentuan lain.

Panglima Laot, memiliki tugas  menegakkan aturan adat laot dan memberikan sanksi bagi pelanggar. Sanksi dapat berupa penyitaan hasil tangkapan hingga membayar denda dan pelarangan melaut untuk jangka waktu tertentu.

Panglima Laot dianggap sebagai salah satu sistem adat yang paling lestari di Nusantara. Sejumlah publikasi menyebutkan bagaimana peran penting Panglima Laot hingga kini.

Sayang, tidak cukup banyak rujukan yang mengurai tantangannya. Bahasan mengenai Panglima Laot berkisar pada keagungan sejarah, muatan hukum tata kelola sumber daya sistem tersebut semata. Padahal, terlepas dari peran penting Panglima Laot, tersingkap sejumlah  tantangan.

Komentar

Tampilkan

  • Melihat Masa depan Panglima Laot di Aceh
  • 0

Terkini

Iklan

Close x />